PERUBAHAN PROSEDUR PENDAFTARAN IUP KE DALAM MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI)

1. Untuk IUP yang telah memiliki kode WIUP di MODI namun belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi akun menggunakan kode WIUP. Kode WIUP dapat dicek melalui tautan https://modi.esdm.go.id/signup dan isikan nomor NPWP perusahaan

2. Untuk IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum pernah terdaftar / belum memiliki kode WIUP, dapat melakukan registrasi akun baru tanpa kode WIUP. Tata caranya dapat dilihat pada tautan https://modi.esdm.go.id/uploads/contoh/User_Manual_MODI_2021.pdf

3. Untuk IUP Mineral Logam & Batubara yg belum pernah terdaftar di Ditjen Minerba, pengajuan pendaftaran IUP ditujukan ke alamat surel djmb@esdm.go.id, dengan dilengkapi :

  • a) SK perizinan dari awal s.d akhir

  • b) Putusan pengadilan/rekomendasi lembaga yg berwenang

  • c) Surat Pengantar dari Pemerintah Provinsi

  • d) Dokumen Teknis & Persetujuan

  • e) Dokumen Lingkungan & Persetujuan f) Bukti pembayaran kewajiban keuangan

Video Panduan

Halo Sahabat Minerba, Semangat Pagi :D

Videografis Panduan MODI ini dibuat untuk mengakomodasi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Namun BELUM DAPAT mengakomodasi Izin Usaha Jasa Pertambangan dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan/Penjualan.

TIMING VIDEO PANDUAN MODI

Opening: 00:00 | Login: 00:45 | Registrasi: 01:15 | Pengisian Data Perusahaan Setelah Verifikasi: 02:45 | Susunan Pengurus Perusahaan: 03:40 | Pemilik Saham Perusahaan: 04:17 | Dokumen Pelengkap Perusahaan: 04:50 | Perizinan Perusahaan: 05:15 | Kontak: 06:45