PERUBAHAN PROSEDUR PENDAFTARAN IUP KE DALAM MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI)
1. Untuk IUP yang telah memiliki kode WIUP di MODI namun belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi akun menggunakan kode WIUP. Kode WIUP dapat dicek melalui tautan https://modi.esdm.go.id/signup dan isikan nomor NPWP perusahaan
2. Untuk IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan yang belum pernah terdaftar / belum memiliki kode WIUP, dapat melakukan registrasi akun baru tanpa kode WIUP. Tata caranya dapat dilihat pada tautan https://modi.esdm.go.id/uploads/contoh/User_Manual_MODI_2021.pdf
3. Untuk IUP Mineral Logam & Batubara yg belum pernah terdaftar di Ditjen Minerba, pengajuan pendaftaran IUP ditujukan ke alamat surel djmb@esdm.go.id, dengan dilengkapi :
a) SK perizinan dari awal s.d akhir
b) Putusan pengadilan/rekomendasi lembaga yg berwenang
c) Surat Pengantar dari Pemerintah Provinsi
d) Dokumen Teknis & Persetujuan
e) Dokumen Lingkungan & Persetujuan f) Bukti pembayaran kewajiban keuangan