PEDOMAN PELAKSANAAN PERMOHONAN, EVALUASI, DAN PENERBITAN PERUBAHAN DIREKSI DAN KOMISARIS YANG DITERBITKAN OLEH GUBERNUR UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PERHATIAN !!!

  • Panduan ini berpedoman pada Kepmen ESDM No. 1796 K/ 30/MEM/2018. Setelah terbitnya UU No. 3 Tahun 2020, mungkin akan ada beberapa penyesuaian.

  • Selalu berkonsultasi dengan Hotline Minerba.

Keterangan: *) badan usaha pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian

Keterangan Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Penerbitan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Komisaris Badan Usaha :

1. Pengajuan Permohonan

a. Badan Usaha mengajukan permohonan Persetujuan Perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris kepada Gubernur.

b. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, petugas penerima permohonan melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan persyaratan administrasi dan finansial :

  • 1) Dalam hal terdapat kekurangan persyaratan, maka permohonan dikembalikan kepada pemohon dengan catatan hasil verifikasi untuk dilengkapi.

  • 2) Untuk permohonan yang tidak diterima, perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan setelah melengkapi persyaratan sesuai hasil verifikasi dengan nomor dan tanggal surat permohonan yang baru.

  • 3) Permohonan yang memenuhi persyaratan secara administrasi, dan finansial akan diberikan tanda terima.

  • 4) Dokumen permohonan yang diterima diserahkan kepada Unit Teknis.


2. Evaluasi

Berdasarkan dokumen permohonan yang diterima, Unit Teknis melakukan evaluasi atas dokumen kelengkapan persyaratan administratif dan finansial serta pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertambangan mineral dan batubara.

  • a. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi serta terdapat hutang PNBP yang tercatat, pemohon diberikan jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk melengkapi atau memperbaiki.

  • b. Pemohon menyampaikan perbaikan. Setelah berdasarkan evaluasi dokumen telah memenuhi persyaratan, Unit Teknis menyiapkan konsep persetujuan Perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris oleh Gubernur.


3. Penerbitan Izin

  • a. Surat Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris ditandatangani oleh Gubernur. Surat Keputusan yang telah ditandatangani dilakukan penomoran dan penanggalan sesuai dengan tata naskah dinas, asli untuk pemohon dan salinan untuk arsip dan tembusan.

  • b. Surat Persetujuan diumumkan lalu disampaikan kepada pemohon.


4. Persyaratan Permohonan

1. Persyaratan Administratif

  • a. Surat Permohonan yang ditandatangani oleh salah satu Direksi yang telah tercatat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;

  • b. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris sebelum dituangkan dalam akta notaris;

  • c. Dasar atau alasan perubahan susunan Direksi dan/atau Komisaris;

  • d. Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

  • e. Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian;

  • f. Profil identitas calon Direksi dan/atau Komisaris yang disertai dengan salinan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor bagi warga negara asing dan Nomor Pokok Wajib Pajak;

  • g. Daftar pemegang saham sampai dengan penerima manfaat akhir (Beneficial Ownership) *)

  • h. Surat pernyataan di atas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar; dan

  • i. Salinan seluruh kelengkapan dokumen administratif dan finansial dalam bentuk data digital.


2. Persyaratan Finansial

  • a. Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir;

  • b. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik;

  • c. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang tercatat dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI); dan

  • d. Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir calon direksi atau komisaris yang dimohonkan kecuali bagi warga negara asing yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

6. Beberapa Ketentuan Terkait

Permen ESDM No 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pasal 64

  • (1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK akan melakukan perubahan saham wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

  • (2) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menolak permohonan perubahan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila pemegang IUP atau IUPK berdasarkan hasil evaluasi tidak menunjukkan kinerja pengusahaan pertambangan yang baik.

  • (3) Pemegang IUP atau IUPK yang telah melakukan perubahan direksi dan/atau komisaris wajib menyampaikan laporan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah mendapatkan pengesahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 112

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

c. Ketentuan mengenai persetujuan RKAB Tahunan, persetujuan perubahan saham serta pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris dalam Peraturan Menteri ini diberlakukan kepada Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara;

Pasal 114

(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai perubahan direksi dan/atau komisaris di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1079), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.