1-Permohonan WIUP Mineral Bukan Logam dan Batuan

a) Persyaratan Permohonan (Download)

b) Formulir Permohonan (Download)

c) WIUP Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam jenis tertentu, atau WIUP Batuan diajukan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/

Ketentuan WIUP Bukan Logam dan Batuan

Menurut UU No. 3 Th 2020

  • Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. (Pasal 1, Angka 31).

  • WIUP Mineral Bukan Logam dan WIUP Batuan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 6, Ayat 1 huruf h)

  • WIUP Mineral bukan logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri (Pasal 54).

  • Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare (Pasal 55, ayat 1).

  • WIUP batuan diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada Menteri (Pasal 57).

  • Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.000 (lima ribu) hektare (Pasal 58, ayat 1).