2- Permohonan IUP untuk Penjualan

a) Persyaratan Permohonan (Download)

b) Formulir Permohonan (Download)

c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/

IUP untuk Penjulan

Menurut UU No. 3 Th 2020

  • Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan. (Pasal 105, ayat 1)

  • IUP untuk Penjualan diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan. (Pasal 105, ayat 2)

  • Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 105, ayat 3)

  • Badan usaha wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri. (Pasal 105, ayat 4)