2- Permohonan IUP untuk Penjualan
2- Permohonan IUP untuk Penjualan
a) Persyaratan Permohonan (Download)
b) Formulir Permohonan (Download)
c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
a) Persyaratan Permohonan (Download)
b) Formulir Permohonan (Download)
c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
Menurut UU No. 3 Th 2020
Badan usaha yang tidak bergerak pada Usaha Pertambangan yang akan menjual Mineral dan/atau Batubara yang tergali wajib memiliki IUP untuk Penjualan. (Pasal 105, ayat 1)
IUP untuk Penjualan diberikan oleh Menteri untuk 1 (satu) kali Penjualan. (Pasal 105, ayat 2)
Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali dikenai iuran produksi atau pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 105, ayat 3)
Badan usaha wajib menyampaikan laporan hasil Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tergali kepada Menteri. (Pasal 105, ayat 4)