5-Permohonan IUP Bukan logam dan Batuan
a) Persyaratan Permohonan (Download)
b) Formulir Permohonan (Download)
c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
a) Persyaratan Permohonan (Download)
b) Formulir Permohonan (Download)
c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
Menurut UU No. 3 Th. 2020
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan (Pasal 1, angka 7).
Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi Mineral bukan logam diberi WIUP paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare. (Pasal 55, ayat 1).
Pemegang IUP pada tahap kegiatan Eksplorasi batuan diberi WIUP paling luas 5.000 (lima ribu) hektare (Pasal 58, ayat 1).
Diberikan selama 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam (Pasal 36, huruf b).
Diberikan selama 7 (tujuh) tahun untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu (Pasal 36, huruf c).
Diberikan selama 3 (tiga) tahun untuk Pertambangan batuan (Pasal 36, huruf d).
Untuk Pertambangan Mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun. (Pasal 47, huruf b)
Untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun . (Pasal 47, huruf c)
Untuk Pertambangan batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun.(Pasal 47, huruf d)
Pada wilayah yang telah diberikan IUP Mineral bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda (Pasal 55, ayat 2). Pemberian IUP sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama (Pasal 55, ayat 3).
Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda , pemegang IUP pertama wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam lain atau batuan yang keterdapatannya berbeda tersebut. (Pasal 55, ayat 4).
Pada wilayah yang telah diberikan IUP batuan dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk mengusahakan komoditas tambang Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda (Pasal 58, ayat 2). Pemberian IUP sebagaimana dimaksud dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP pertama (Pasal 58, ayat 3).
Dalam hal tidak terdapat pihak lain untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda, pemegang IUP pertama wajib memiliki IUP untuk mengusahakan Mineral bukan logam atau batuan lain yang keterdapatannya berbeda tersebut (Pasal 58, ayat 4).