7-Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

a) Persyaratan IPR (Download)

b) Formulir Permohonan (Download)

c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/

Izin Pertambangan Rakyat

Menurut UU No. 3 Th 2020

Pengertian

  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1, angka 10).

Komoditas

Kegiatan Pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut (Pasal 66):

  • a. Pertambangan Mineral logam;

  • b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau

  • c. Pertambangan batuan.

Pemberian IPR

  • IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat (Pasal 67, ayat 1).

  • Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri (Pasal 67, ayat 2)

Luasan

  • Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare (Pasal 68, ayat 1).

Jangka Waktu

  • IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun (Pasal 68, ayat 2).