7-Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
a) Persyaratan IPR (Download)
b) Formulir Permohonan (Download)
c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
Izin Pertambangan Rakyat
Menurut UU No. 3 Th 2020
Pengertian
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1, angka 10).
Komoditas
Kegiatan Pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut (Pasal 66):
a. Pertambangan Mineral logam;
b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau
c. Pertambangan batuan.
Pemberian IPR
IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat (Pasal 67, ayat 1).
Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri (Pasal 67, ayat 2)
Luasan
Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare (Pasal 68, ayat 1).
Jangka Waktu
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun (Pasal 68, ayat 2).