7-Permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
a) Persyaratan IPR (Download)
b) Formulir Permohonan (Download)
c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
a) Persyaratan IPR (Download)
b) Formulir Permohonan (Download)
c) Proses Perizinan disampaikan melalui link : https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
Menurut UU No. 3 Th 2020
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas (Pasal 1, angka 10).
Kegiatan Pertambangan rakyat dikelompokkan sebagai berikut (Pasal 66):
a. Pertambangan Mineral logam;
b. Pertambangan Mineral bukan logam; atau
c. Pertambangan batuan.
IPR diberikan oleh Menteri kepada orang perseorangan yang merupakan penduduk setempat atau koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat (Pasal 67, ayat 1).
Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Menteri (Pasal 67, ayat 2)
Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada orang perseorangan paling luas 5 (lima) hektare; atau koperasi paling luas 10 (sepuluh) hektare (Pasal 68, ayat 1).
IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun (Pasal 68, ayat 2).