Regulasi Lingkungan Hidup
Penting untuk dibaca !!! , karena regulasi lingkungan hidup telah banyak berubah.
1) Perubahan UU 32/2009 melalui UU 11/2020 (Cipta Kerja)
Pasal dirubah 27 Pasal : 1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76, 77, 82, 88, 109, 111, dan 112.
Pasal ditambah 4 Pasal : 61A, 82A, 82B, dan 82C
Pasal dihapus 10 Pasal : 29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, dan 110
2) Substansi UU No 11/2020 terkait sektor lingkungan dapat dibaca pada link ini.
3) Sebagai tindak lanjut dari perubahan tersebut, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH), yang peraturan dan lampirannya dapat di download sebagai berikut
PP No. 22 Tahun 22 Th 2021 ....download
1. Lampiran I (Daftar Kawasan Lindung, Ringkasan Penyajian Informasi Awal, dan Bagan Alir Penapisan Wajib Amdal) ....download
2. Lampiran II (Penyusunan Amdal dan Mekanisme Uji Kelayakan) ....download
3. Lampiran III (Penyusunan Formulir UKL-UPL dan Pemeriksaan UKL-UPL) ....download
4. Lampiran IV (Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup) ....download
5. Lampiran V (Mekanisme Perubahan Persetujuan Lingkungan) ....download
6. Lampiran VI (Baku Mutu Air Nasional) ....download
7. Lampiran VII (Baku Mutu Udara Ambien) ....download
8. Lampiran VIII (Baku Mutu Air Laut) ....download
9. Lampiran IX (Daftar LB3: Sumber Spesifik, Kadaluarsa, Sumber Spesifik Umum, Sumber Spesifik Khusus) ....download
10. Lampiran X (Parameter Uji Karakteristik LB3) ....download
11. Lampiran XI (Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui TCLP untuk Penetapan Kategori LB3) ....download
12. Lampiran XII (Baku Mutu Karakteristik Beracun Melalui TCLP untuk Penetapan Standar Pengolahan LB3 Sebelum ditempatkan di Fasilitas Penimbusan Akhir) ....download
13. Lampiran XIII (Nilai Baku Karakteristik Beracun Melalui TCLP dan Total Konsentrasi Untuk Penetapan Pengelolaan Tanah Terkontaminasi LB3) ....download
14. Lampiran XIV (Limbah nonB3 Terdaftar) ....download
15. Lampiran XV (Jenis dan Kriteria Pelanggaran Terhadap Kewajiban dalam Perizinan Berusaha Terkait Persetujuan Lingkungan) ....download
4) Peraturan yang DICABUT DAN TIDAK BERLAKU akibat terbitnya PP ini :
PP Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendaiian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Mutu Air dan Pengendalian Pencemaran Air
PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Ketentuan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 terkait dengan dana jaminan pemulihan lingkungan hidup dalam PP Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
5) Pengaturan PERALIHAN
a. Dengan terbitnya PP 22/2021 maka Izin Lingkungan tidak lagi diterbitkan.
b. Penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan Izin PPLH yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan;
c. Proses penilaian Amdal atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL berdasarkan permohonan penerbitan Izin Lingkungan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi sebelum tanggal 2 Februari 2021, dilaksanakan oleh Komisi Penilai Amdal atau instansi lingkungan hidup berdasarkan pengaturan kewenangan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013, sampai dengan diterbitkan Persetujuan Lingkungan dengan format sebagaimana diatur dalam pasal 49 ayat (6) dan Pasal 63 PP 22/2021;
d. Proses penilaian Amdal, pemeriksaan Formulir UKL-UPL atau Proses Izin PPLH terkait baku mutu lingkungan hidup dan pengelolaan Limbah B3 berdasarkan permohonan yang diajukan setelah tanggal 2 Februari 2021, pemohon diminta untuk menarik kembali permohonannya untuk kemudian dilakukan pengajuan kembali sesuai PP 22/2021, kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah.
e. Proses Izin PPLH terkait baku mutu lingkungan hidup dan Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan permohonan yang diajukan dan dinyatakan telah lengkap administrasi sebelum tanggal 2 Februari 2021, diterbitkan Persetujuan Teknis yang selanjutnya dimasukkan dalam Persetujuan Lingkungan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan karena perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai Pasal 89 ayat (2) huruf j PP 22/2021.
f. Komisi Penilai Amdal tetap melaksanakan penilaian Amdal sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 531 huruf b, PP 22/2021.
g. Lisensi yang telah dimiliki Komisi Penilai Amdal dinyatakan tetap berlaku dan dapat diperpanjang sampai dengan terbentuknya Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup.
h. Sertifikasi profesi dari lembaga sertifikasi profesi yang dimiliki oleh penyusun Amdal tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku sertifikasi dan dapat diperpanjang sampai terbentuknya lembaga sertifikasi kompetensi.
6) Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan dengan alamat Gd. Manggala Wanabakti, Blok IV, Lt. 6, Wing. C Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270 Telp/Fax: 021-5705090 .