B. Pengertian

B. Pengertian

1.Bahan Bakar Cair adalah gabungan senyawa hidrokarbon yang ds diperoleh dari alam maupun secara buatan seperti bensin, minyak solar, minyak tanah, avtur dan sebagainya.

2. Tangki Timbun adalah suatu tangki penyimpan bahan bakar cair yang dibangun secara vertikal atau horizontal dan dioperasikan pada kondisi atmosphiric atau tekanan diatas level volume cairan tangki tersebut.

3. Bahan bakar cair yang mudah menyala terdiri atas:

  • a. Bahan Bakar Kelas I A yang mempunyai titik nyala dibawah 22,8 derajat Celcius dan titik didih dibawah 37,8 derajat Celcius;

  • b. Bahan Bakar Kelas I B yang mempunyai titik nyala di bawah 22,8 derajat Celcius dan titik didih sama atau diatas 37,8 derajat Celcius; dan

  • c. Bahan Bakar Kelas I C yang mempunyai titik nyala sama atau diatas 22,8 derajat Celcius dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius.

4. Bahan bakar cair yang mudah terbakar terdiri atas:

  • a. Bahan Bakar Cair Kelas II A mempunyai titik nyala sama atau di atas 37,8 derajat Celcius dan titik didih di bawah 60 derajat Celcius:

  • b. Bahan Bakar Cair Kelas II B mempunyai titik nyala sama atau di atas 60 derajat Celcius dan titik didih di bawah 93 derajat Celcius: dan

  • c. Bahan Bakar Cair Kelas II C mempunyai titik nyala sama atau di atas 93 derajat Celcius.

5. Perusahaan adalah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan ([UP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, Kontrak Karya (KK), atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (PKP2B).

6. Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.

7. Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PTL adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan yang bertugas memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan operasional Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan kaidah teknik Pengolahan dan/atau Pemurnian. Kepala Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut KaIT adalah pejabat yang secara ex-officio menduduki jabatan Direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan dan lingkungan pertambangan Mineral dan Batubara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan Mineral dan Batubara.