c1. Permohonan Pembangunan BBC

c1. Permohonan Pembangunan Fasilitas Penimbunan/ Penyimpanan Bahan Bakar Cair

a. Kepemilikan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair hanya boleh diajukan atas nama Perusahaan;

b. Permohonan pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair diajukan pada Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB);

c. Sebagai tindak lanjut dari permohonan pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair yang sudah disetujui di dalam RKAB, KTT/PTL menyampaikan data kepada KalT/Kepala Dinas atas nama KalT paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah RKAB disetujui;

d. Dalam rangka evaluasi awal pembangunan asilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair, KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT dapat meminta KTT/PTL untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan verifikasi lapangan;

e. Setelah menerima hasil evaluasi dari KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT terhadap pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair, Perusahaan memulai pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;

f. Perusahaan melaporkan pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair apabila kondisi pembangunannya sudah mencapai 80% (delapan puluh persen), dengan menyampaikan surat permohonan pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair kepada KalT/Kepala Dinas atas nama KalT;

g. KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT akan menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan fasilitas penyimpanan/ penimbunan bahan bakar cair. Hasil pemeriksaan tertuang di dalam Berita Acara;

h. Untuk pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sebagaimana dimaksud pada huruf g, yaitu fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair yang terdiri dari satu fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair atau sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair, dengan kapasitas total sama dengan atau lebih dari 40.000 (empat puluh ribu) liter dan untuk bahan bakar cair mudah menyala sama dengan atau lebih dari 10.000 (sepuluh ribu) liter;

i. Fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair dapat digunakan saat kondisi pembangunannya sudah mencapai 100% (seratus persen) dan hasil tindak lanjut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara sudah dievaluasi dan dinyatakan sesuai atau layak untuk dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun yang disampaikan melalui surat Kepala Inspektur Tambang;

j. Apabila di dalam pemeriksaan tersebut dinilai kondisi pembangunannya dinyatakan belum memenuhi kriteria yang ditentukan, maka Perusahaan diminta untuk menindaklanjuti hal yang harus dilakukan sesuai dengan Berita Acara. Hasil tindak lanjut tersebut dilaporkan kepada KalT/Kepala Dinas atas nama KalT.