c4. Ketentuan Umum dan Keselamatan

c4. Ketentuan Umum dan Keselamatan Fasilitas Penyimpanan/ Penimbunan Bahan Bakar Cair

Dalam pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Jarak Aman Minimum

Jarak aman minimum untuk Bahan Bakar Cair Tangki penimbunan bahan bakar cair harus memenuhi ketentuan jarak aman minimum sebagai berikut :

b. Konstruksi Fasilitas

Konstruksi Fasilitas Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair

Desain bangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 13- 3501-2002 dan perubahannya mengenai Tangki Timbun, Standar Internasional dan American Petroleum Institute (API) 650: Welded Steel Tanks for Oil Storage, Eleventh Edition, June 2007 dan perubahannya; dan/atau American Petroleum Institute(API) 653: Tank Inspection, Repair, Alteration, and Reconstruction, Fifth Edition, November 2014 dan perubahannya.

c. Pemeriksaan Pembangunan

Pemeriksaan Pembangunan Tangki Bahan Bakar Cair

Dalam melakukan pembangunan tangki bahan bakar cair, harus mengikuti pedoman pemeriksaan paling kurang sebagai berikut:

  • 1) Penyesuaian spesifikasi penggunaan material pelat (tebal material, mechanical properties, perlakuan permukaan material) dengan material test certificate yang dikeluarkan pembuat;

  • 2) Penyesuaian spesifikasi prosedur pengelasan WPS (Welding Procedure Spesification) dan pencatatan prosedur kualifikasi PQR (Procedure Qualification Record) bila dilaksanakan dengan pengelasan;

  • 3) Penyesuaian proses fabrikasi dengan rencana desain engineering data yang terdiri dari pemotongan dan pembentukan pelat, pemasangan bottom plate, pemasangan shell plate, pemasangan roof plate, proses pelapisan (coating), pemasangan instalasi pipa penyalur, dan pemasangan perlengkapan alat keselamatan (tanggul, pagar, hydrant, instalasi penyalur petir, dan sebagainya);

  • 4) Pelaksanaan vacuum test pada sambungan pelat untuk mendeteksi kebocoran pada sambungan;

  • 5) Pelaksanaan pengujian tidak merusak (non destructive tes) pada material pelat yang digunakan dan hasil penyambungan (assembling);

  • 6) Pelaksanaan water fiiling test (hydro test) dengan cara diisi air tawar (massa jenis = 1 g/cm3) secara bertahap sampai penuh untuk mengidentifikasi kebocoran, ketegaklurusan tangki, dan mengukur kekuatan konstruksi pondasi dalam menahan beban,

laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai angka 6) di atas harus dipelihara dan didokumentasikan dengan baik oleh KTT/PTL.


d. Tangki Pendam Bahan Bakar Cair

Tangki pendam harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • 1) terbuat dari bahan anti karat atau bagian dalam dan luar tangki penimbunan yang dilapisi anti karat dan dilengkapi dengan pipa pengeluaran bahan bakar dan pipa pengeluaran udara (breather):

  • 2) ditanam paling kurang 1 (satu) meter dihitung dari bagian atas tangki pendam dan galian disekitar tangki penimbunan diisi pasir;

  • 3) mampu menahan tekanan sampai 7 (tujuh) atmosfir;

  • 4) dilarang ditanam di bawah rel kereta api atau jalan lalulintas;

  • 5) tempat pengisian berjarak paling kurang 10 (sepuluh) meter dari tempat pengeluaran;

  • 6) tidak boleh terdapat api atau lampu terbuka di dekat atau di sekitar tempat pengisian; dan

  • 7) harus dilengkapi dengan alat deteksi kebocoran atau sumur pantau untuk mengetahui kebocoran yang mengakibatkan . pencemaran lingkungan.


e. Penyimpanan, Penimbunan, Pembongkaran, dan Pemuatan Bahan Bakar Cair

  • 1) Setiap tangki yang digunakan untuk menyimpan bahan berbahaya atau bahan yang mudah terbakar harus dipasang tanggul (secondary containment/bund wall) yang dapat menampung cairan yang bocor, dengan daya tampung sesuai ketentuan peraturan perundangan dan/atau standar yang diakui.

  • 2) Apabila terjadi kebocoran, tanggul harus dilengkapi dengan saluran yang dilengkapi dengan pompa pengering dan ditampung pada wadah yang dapat dibuka/ditutup apabila diperlukan.

  • 3) Pembongkaran dan pemuatan bahan bakar cair di tangki harus memenuhi syarat-syarat standar yang diakui.

  • 4) Pengawas wajib mengawasi proses pemindahan cairan dari dan ke dalam tangki, terutama potensi tumpahan yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Dalam hal terjadi kebocoran aliran, maka harus dapat dihentikan dengan segera dari tempat yang aman, dilanjutkan dengan tindakan pengamanan dan pembersihan.


f) Ketentuan Fasilitas Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair

1) Pada setiap lokasi tempat penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus terdapat paling sedikit:

  • a) Tanda larangan “Dilarang Merokok” dan “Dilarang Masuk Tanpa Izin”;

  • b) Lampu penerangan yang kedap udara dengan instalasi listrik berada di luar pagar pengaman;

  • c) Alat pemadam kebakaran yang sesuai dengan risikonya;

  • d) Hidran dan instalasinya ditempatkan di luar pagar pengaman;

  • e) Lembar Data Keselamatan Bahan dan pelaksanaannya; dan

  • f) Penyalur petir dengan tahanan pembumian dengan nilai paling besar 5 (lima) ohm.


2) Pondasi fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus dibangun di atas tanah yang stabil dengan konstruksi beton dan/atau tiang pancang serta dapat menahan bangunan tangki beserta isinya, termasuk dapat menahan gempa;

3) Pada sekeliling fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair atau sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus dibuat tanggul pengaman yang terbuat dari beton atau timbunan tanah dan tingginya harus dapat menampung:

  • a. Untuk satu tempat fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair = maksimum kapasitas + 20 (dua puluh) centimeter; dan/atau

  • b. Untuk sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair = 1/2 x jumlah seluruh kapasitas tangki + 20 (dua puluh) centimeter;

4) Penangkal petir pada fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus diukur tahanan pembumiannya setiap enam bulan atau setelah terjadi petir yang hebat;

5) Pada bagian atas fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus dipasang pipa pernapasan (breather) sebanyak 3 (tiga) lapis kawat kasa kuningan atau breather lainnya yang memenuhi standar internasional;

6) Dinding fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus mencantumkan nomor, kapasitas, dan jenis bahan bakar cair yang bisa dibaca dengan jelas;

7) Titik pengisian paling kurang berjarak 10 (sepuluh) meter dari titik pengeluaran pada lokasi fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;

8) Fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus dilengkapi dengan pagar pengaman yang berjarak 5 (lima) meter dari tanggul pengaman dan pagar tersebut dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci;

9) Panel listrik, pompa, lampu listrik, dan peralatan listrik lainnya yang terpasang di sekitar fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus ditempatkan di luar pagar pengaman;

10) Fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus bebas dari area kebakaran sesuai dengan jarak aman sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di Ketentuan Umum dan Keselamatan Fasilitas Penyimpanan/ Penimbunan Bahan Bakar Cair;

11) Apabila tempat penimbunan bahan bakar cair terdiri atas sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair, maka jarak antar fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair paling kurang 10 (sepuluh) meter; dan

12) Apabila jarak sebagaimana dimaksud pada angka 11) kurang dari 10 (sepuluh) meter, maka pada setiap fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair harus dilengkapi dengan instalasi penyemprot air.