D. Pelaporan dan Pengelolaan Fasilitas Penimbunan/Penyimpanan Bahan Bakar Cair

D. Pelaporan dan Pengelolaan Fasilitas Penimbunan/Penyimpanan Bahan Bakar Cair

1. Perusahaan melaporkan kepada KalT/ Kepala Dinas atas nama KalT paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku kelayakan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair berakhir untuk dilakukan pemeriksaan kembali kondisi fisik dan peralatan keselamatan atas fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair dengan melampirkan:

  • a. Gambar konstruksi fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai dengan gambar 1.1;

  • b. Gambar situasi fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair sesuai dengan gambar 1.1;.

  • c. Salinan pengesahan KTT/PTL;

  • d. Salinan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), apabila lokasi fasilitas penyimpanan/penimbunan. bahan bakar cair termasuk dalam kawasan hutan;

  • e. Salinan persetujuan izin lingkungan dan studi kelayakan;

  • f. Surat pernyataan bermaterai kebenaran dokumen dari manajemen; dan

  • g. Soft copy dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai huruf f.

2. Selanjutnya KalT/Kepala Dinas atas nama KalT menugaskan Inspektur Tambang melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair.

3. Pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair antara lain dilakukan dengan:

  • a. Pemeriksaan ketebalan pelat dasar tangki (non-coating) pada shell plate dan roof plate disesuaikan dengan angka laju korosi;

  • b. Pemeriksaan instalasi pipa penyalur bahan bakar cair dan katup pengaman;

  • c. Pemeriksaan instalasi penyalur petir:

  • d. Pemeriksaan ketegaklurusan tangki;

  • e. Pemeriksaan vacuum test, hydro test, dan non-destructive test (pada awal uji kelayakan dan apabila umur tangki telah melewati 15 tahun atau sesuai data desain engineering plan awal);

4. Dari hasil pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara pengujian kelayakan/pemeriksaan kondisi fisik serta kelengkapan peralatan keselamatan kerja fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair. Apabila pada pemeriksaan fisik tersebut terdapat ketidaksesuaian, maka Inspektur Tambang meminta secara tertulis melalui Berita Acara untuk ditindaklanjuti dan segera dilaporkan kepada KalT/Kepala Dinas atas nama KalT.

5. Fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair dapat digunakan setelah hasil tindak lanjut berdasarkan Berita Acara sudah dievaluasi dan dinyatakan sesuai atau layak untuk dipergunakan kembali dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun yang disampaikan melalui surat KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT.

6. Khusus untuk fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair di bawah tanah diperlukan data tambahan berupa peta dan spesifikasi yang memperlihatkan rancang bangun dan lokasi fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair.

7. Untuk pengujian kelayakan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair yang terdiri dari satu fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair atau sekumpulan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair untuk menimbun bahan bakar cair mudah terbakar dengan kapasitas di bawah 40.000 liter dan untuk bahan bakar cair mudah menyala di bawah 10.000 liter dilakukan oleh KTT/PTL dan hasilnya dilaporkan kepada KalT/Kepala Dinas atas nama KalT.