E. Tangki Portable dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Cair

E. Tangki Portable dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Cair

1. Tangki Portable

a. Tangki portable statis didesain sesuai dengan standar yang berlaku. Jika tangki portable tidak dilengkapi dengan dinding ganda, maka tangki portable dipersyaratkan mempunyai tanggul pengaman, lantai dilapisi terpal yang tahan bocor.

b. Tangki portable dinamis yaitu tempat penyimpanan bahan bakar cair yang diangkut menggunakan unit pengangkut berbentuk tangki, maka unit pengangkut harus memenuhi persyaratan antara lain:

1) Kekuatan material yang digunakan telah memperhitungkan safety factor, tebal minimum yang dipersyaratkan (laju korosi telah dipertimbangkan) yang mana ketebalan minimum yang dipersyaratkan tersebut mampu menahan beban dinamis dari besar tumbukan. Besar tumbukan ditentukan dari hasil perhitungan dengan memperhatikan beban tangki bermuatan dan kecepatan unit yang diizinkan;

2) Konstruksi bangunan tangki apabila dilakukan dengan cara pengelasan maka kekuatan hasil pengelasan minimal sama atau lebih kuat dari material dasarnya (base metal);

3) Sistem pengereman dan beban muatan pada unit pengangkut harus menggunakan standar pabrikan yang selalu dilakukan pengecekan sebelum dioperasikan serta dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan berkala berdasarkan manual prosedur dari pabrik pembuat;

4) Posisi penempatan knalpot (muffler), agar ditempatkan pada posisi yang tidak menimbulkan efek panas terhadap tangki dan tromol (break drum) dan desain kabin unit pengangkut kedap terhadap masuknya gas buang;

5) Melakukan pengujian kelayakan tangki dan instalasinya dimulai dari proses pembuatan oleh pabrik pembuat yang dilengkapi dengan dokumen manufacturing data record (MDR), sampai digunakan oleh pengguna akhir, dengan melakukan pengetesan sebagai berikut:

  • a) Hydrostatic pressure test sebesar 1.3 kali tekanan kerja maksimum yang diizinkan; dan

  • b) Leakage tes untuk mendeteksi kebocoran pada sambungan tangki dan instalasinya.

6) Pengujian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e dilakukan secara berkala setiap 2 tahun. Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT dapat meminta KIT/PTL untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan verifikasi lapangan.


2. Stasiun Pengisian Bahan Bakar

Stasiun Pengisian Bahan Bakar dalam Kegiatan Pertambangan atau Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara

Stasiun pengisian bahan bakar dalam kegiatan pertambangan paling sedikit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • a. Area pengisian (pump station) minimum terdiri atas fuel dispenser, refuse container, dan bollard pengaman;

  • b. Jalan keluar masuk unit kendaraan yang mengisi bahan bakar mudah untuk berbelok ke tempat pompa, dan mudah untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa halangan dengan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat keluar area pengisian bahan bakar cair;

  • c. Jalur masuk dan keluar unit kendaraan tidak boleh saling bersilangan;

  • d. Lebar jalur masuk dan keluar minimal selebar unit kendaraan terbesar yang dilayani dan ditambah kelonggaran (allowance) sesuai kebutuhan; petugas pompa bahan bakar cair memiliki kemampuan dalam mengoperasikan pengisian bahan bakar cair;

  • f. Unit kendaraan yang mengisi dan menggunakan bahan bakar harus dilengkapi dengan kabel pembumian;

  • g. Terdapat instalasi penyalur petir;

  • h. Memiliki lantai kedap air;

  • i. Terdapat oil trap;

  • j. Terdapat pasir sebagai sarana pengendali bahaya tumpahan hidrokarbon;

  • k. Terdapat sarana pencegahan dan pemadam kebakaran: dan

  • l. Terdapat sarana pencegahan dan pengendalian pencemaran lingkungan.