Jika rencana pembangunan gudang bahan peledak berada pada area timbunan, maka harus melampirkan :
a. Rencana pembersihan lahan yang akan ditimbun;
b. Kontur asli lahan yang akan ditimbun;
c. Sayatan kontur dan sayatan rencana timbunan;
d. Kajian daya dukung tanah pada area timbunan dan kestabilan lokasi gudang bahan peledak yang menyatakan area tersebut aman untuk digunakan;
e. Jenis material asli dan material yang akan ditimbun; dan
f. Sistem kendali aliran air permukaan