D. Tahapan Pembangunan

D. Tahapan Pembangunan Gudang Bahan Peledak

a. Kepemilikan gudang bahan peledak hanya boleh diajukan atas nama pemegang Izin Usaha Pertambangan.

b. Permohonan pembangunan gudang bahan peledak diajukan pada Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

c. Setelah hasil evaluasi terhadap data dukung pembangunan gudang bahan peledak diterima, selanjutnya pemegang izin usaha pertambangan dapat mulai membangun gudang bahan peledak. Pemegang IUP Ekslorasi/IUPK Eksplorasi/IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melaporkan pembangunan gudang bahan peledak apabila kondisi pembangunannya sudah mencapai 80% (delapan puluh persen), dengan menyampaikan surat permohonan pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan gudang bahan peledak kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara cq. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara atau KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT.

d. KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT akan menugaskan Inspektur Tambang melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan gudang bahan peledak. Hasil pemeriksaan tertuang di dalam Berita Acara. Gudang bahan peledak dapat digunakan saat kondisi pembangunannya sudah mencapai 100% (seratus persen) dan hasil tindak lanjut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara sudah dievaluasi dan dinyatakan sesuai atau layak untuk dipergunakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun yang disampaikan melalui surat KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. Apabila di dalam pemeriksaan tersebut dinilai kondisi pembangunannya dinyatakan belum memenuhi kriteria yang ditentukan maka pemegang IUP Ekslorasi/IUPK Eksplorasi/IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian diminta untuk menindaklanjuti hal-hal yang harus dilakukan sesuai dengan Berita Acara. Hasil tindak lanjut tersebut dilaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

e. Pemegang IUP Ekslorasi/IUPK Eksplorasi/IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi/IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian melaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT paling lama 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku kelayakan gudang bahan peledak berakhir untuk dilakukan pemeriksaan kembali pada kondisi fisik dan peralatan keselamatan atas gudang bahan peledak dengan melampirkan:

  • 1) Gambar konstruksi gudang bahan peledak sesuai ketentuan yang ada pada bagian C.1.a.;

  • 2) Gambar situasi gudang bahan peledak sesuai ketentuan yang ada pada bagian C.1.b.;

  • 3) Salinan pengesahan KTT/PTL;

  • 4) Salinan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jika lokasi gudang bahan peledak termasuk dalam kawasan hutan;

  • 5) Salinan persetujuan izin lingkungan dan studi kelayakan;

  • 6) Surat pernyataan kebenaran dokumen dari manajemen yang ditandatangani di atas materai; dan

  • 7) Soft copy dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) sampai angka 6).

f. Selanjutnya KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan peralatan keselamatan gudang bahan peledak. Dari hasil pemeriksaan tersebut dibuat Berita Acara pengujian kelayakan/pemeriksaan kondisi fisik serta kelengkapan peralatan keselamatan kerja gudang bahan peledak. Apabila pada pemeriksaan fisik tersebut terdapat ketidaksesuaian, maka Inspektur Tambang meminta secara tertulis yang tertuang dalam Berita Acara untuk ditindaklanjuti dan segera dilaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. Gudang bahan peledak dapat digunakan setelah hasil tindak lanjut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara sudah dievaluasi dan dinyatakan sesuai atau layak untuk dipergunakan kembali dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun yang disampaikan melalui surat KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.


g. Khusus untuk gudang bahan peledak di bawah tanah, diperlukan data tambahan berupa peta dan spesifikasi yang memperlihatkan rancang bangun dan lokasi gudang bahan peledak.


h. Jangka waktu kelayakan gudang bahan peledak:

  • 1) Gudang sementara diberikan untuk 2 (dua) tahun;

  • 2) Gudang transit diberikan untuk 5 (lima) tahun; dan

  • 3) Gudang utama diberikan untuk 5 (lima) tahun.

i. Khusus bahan ramuan bahan peledak yang diangkut menggunakan unit pengangkut berbentuk tangki, maka unit pengangkut harus memenuhi persyaratan antara lain:

1) Kekuatan material yang digunakan telah memperhitungkan safety factor, tebal minimum yang dipersyaratkan (laju korosi telah dipertimbangkan) yang mana ketebalan minimum yang dipersyaratkan tersebut mampu menahan beban dinamis dari besar tumbukan. Besar tumbukan ditentukan berdasarkan hasil perhitungan dengan memperhatikan beban tangki bermuatan dan kecepatan unit yang diizinkan.

2) Konstruksi bangunan tangki apabila dilakukan dengan cara pengelasan maka kekuatan hasil pengelasan minimal sama atau lebih kuat dari material dasarnya (base metal).

3) Sistem pengereman dan beban muatan pada unit pengangkut harus menggunakan standar pabrikan yang selalu dilakukan pengecekan sebelum dioperasikan serta dilakukan pemeliharaan dan pemeriksaan berkala berdasarkan manual prosedur dari pabrik pembuat.

4) Posisi penempatan knalpot (muffler), agar ditempatkan pada posisi yang tidak menimbulkan efek panas terhadap tangki dan tromol (break drum) dan desain kabin unit pengangkut kedap terhadap masuknya gas buang.

5) Melakukan pengujian kelayakan tangki dan instalasinya dimulai dari proses pembuatan oleh pabrik pembuat yang dilengkapi dengan dokumen manufacturing data record (MDR), sampai digunakan oleh pengguna akhir, dengan melakukan pengetesan sebagai berikut:

  • a) Hydrostatic pressure test sebesar 1.3 kali tekanan kerja maksimum yang diizinkan; dan

  • b) Leakage test untuk mendeteksi kebocoran pada sambungan tangki dan instalasinya.

6) Pengujian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 dilakukan secara berkala setiap 2 (dua) tahun. Dalam rangka mengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dapat meminta KTT/PTL untuk melakukan presentasi dan/atau menugaskan Inspektur Tambang untuk melakukan verifikasi lapangan.