E. Ketentuan Umum dan Keselamatan Pembangunan Gudang Bahan Peledak

E. Ketentuan Umum dan Keselamatan Pembangunan Gudang Bahan Peledak

1-Pembangunan Gudang Bahan Peledak

Ketentuan umum pembangunan gudang bahan peledak meliputi:

  • a. Gudang bahan peledak di permukaan tanah harus memenuhi jarak aman terhadap lingkungan.

  • b. Apabila 2 (dua) atau lebih gudang berada pada satu lokasi setiap gudang harus memenuhi jarak aman minimum.

  • c. Apabila 2 (dua) atau lebih gudang yang jaraknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jarak aman sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberlakukan terhadap jumlah keseluruhan bahan peledak yang disimpan dalam kesatuan atau kelompok gudang tersebut.

  • d. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) bangunan untuk bahan peledak yang sejenis, maka harus dipisahkan oleh tanggul pengaman, dan jarak antara tanggul dengan dinding gudang minimal 2 (dua) meter.


2-Keselamatan Gudang Bahan Peledak

a. Setiap gudang bahan peledak harus dilengkapi dengan:

  • 1) Termometer untuk mengukur suhu di dalam ruang penimbunan dan dilakukan pencatatan setiap hari pada waktu dengan suhu tertinggi;

  • 2) Tahanan pembumian dengan nilai paling besar 5 (lima) ohm;

  • 3) Tanda “dilarang merokok” dan “dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan”;

  • 4) Satu jalan masuk;

  • 5) Gudang peka primer dan gudang bahan ramuan dapat memiliki 2 (dua) jalan masuk setelah dilakukan evaluasi dari Inspektur Tambang;

  • 6) alat pemadam api yang diletakkan di tempat yang mudah dijangkau di luar bangunan gudang; dan

  • 7) hidran yang dipasang di luar gudang bahan peledak dihubungkan dengan sumber air bertekanan sehingga dapat menjangkau seluruh lokasi gudang bahan peledak.


b. Sekitar gudang bahan peledak harus dilengkapi lampu penerangan yang dapat mencakup seluruh areal gudang dan sistem/peralatan yang dapat melakukan pemantauan keamanan/Closed Circuit Television (CCTV) yang menjangkau seluruh area gudang bahan peledak serta harus dijaga 24 (dua puluh empat) jam terus menerus oleh minimal 2 (dua) orang petugas jaga keamanan yang ditugaskan oleh KTT/PTL. Rumah jaga harus dibangun di luar pagar gudang dan dapat mengawasi sekitar gudang dengan mudah.


c. Sekeliling lokasi gudang bahan peledak harus dipasang pagar pengaman dengan tinggi sekurang-kurangnya 2,5 meter, menggunakan material yang tidak mudah dirusak atau dipotong, serta dilengkapi dengan kawat berduri dan pintu yang dapat dikunci dengan jarak paling kurang 5 (lima) meter dari tanggul pengaman.


d. Dimensi lubang ventilasi pada bangunan gudang bahan peledak dibuat sedemikian rupa agar tidak mudah dilewati orang, dan ventilasi diberi teralis yang tidak tersingkap di dalam gudang dengan jarak antara teralis paling lebar 9 (sembilan) cm.


e. Untuk masuk ke dalam gudang hanya diperbolehkan menggunakan lampu senter kedap gas.


f. Dilarang memakai sepatu yang mempunyai alas besi, membawa korek api atau barang-barang lain yang dapat menimbulkan bunga api ke dalam gudang.


g. Sekeliling gudang bahan peledak peka detonator harus dilengkapi tanggul pengaman yang tingginya 2 (dua) meter dan lebar bagian atasnya 1 (satu) meter. Apabila pintu masuk berhadapan langsung dengan pintu gudang, harus dilengkapi dengan tanggul sehingga jalan masuk hanya dapat dilakukan dari samping


h. Apabila gudang bahan peledak dibangun pada material kompak yang digali, maka tanggul tetap harus dibuat.


i. Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk gudang Amonium Nitrat dan ANFO, dengan kapasitas kurang dari 5.000 kilogram pada bagian dalamnya harus dipasang pemadam api otomatis yang dipasang pada bagian atas.