1. Pengaturan Ruangan

1. Pengaturan Ruangan

a. Gudang berbentuk bangunan untuk menyimpan bahan peledak peka detonator harus terdiri dari dua ruangan, yaitu:

  • 1) Ruangan belakang sebagai tempat penyimpanan bahan peledak; dan

  • 2) Ruangan depan untuk penerimaan dan pengeluaran bahan peledak.

b. Pintu ruangan belakang tidak boleh berhadapan langsung dengan pintu ruangan depan dan kedua pintu tersebut dilengkapi dengan kunci yang dapat digembok.

c. Ruangan gudang bahan peledak dari jenis lainnya dapat terdiri dari satu ruangan, namun harus disediakan tempat khusus untuk pemeriksaan dan/atau penghitungan bahan peledak yang letaknya berdekatan tetapi tidak menjadi satu dengan gudang tersebut.

d. Gudang di bawah tanah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Kering dan datar;

2) Jalan masuk mempunyai satu pintu yang kuat dan dilengkapi kunci yang dapat digembok; dan

3) Mempunyai dua ruangan yang dihubungkan dengan pintu yang dapat dikunci dan digembok, yang terdiri atas:

  • a) Ruang depan dekat pintu masuk digunakan untuk penerimaan dan pengeluaran atau pengambilan bahan peledak, serta memeriksa dan menghitung bahan peledak yang akan dipakai. Ruangan ini harus dilengkapi dengan loket atau meja dan buku catatan bahan peledak; dan

  • b) Ruang belakang harus cukup luas dan hanya digunakan untuk menyimpan bahan peledak.