2. Persyaratan Teknis Gudang Bahan Peledak di Permukaan

2. Persyaratan Teknis Gudang Bahan Peledak di Permukaan

a. Gudang sementara

Terdiri atas:

1) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator

a) Gudang berbentuk bangunan dengan ketentuan:

  • (1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar:

  • (2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

  • (3) Terbuat dengan dinding yang pejal:

  • (4) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm;

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

  • (8) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga puluh) meter;

  • (9) Lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api; dan

  • (10) Tidak boleh terdapat besi yang tersingkap sampai dengan 3 (tiga) meter dari lantai.

b) Gudang berbentuk kontener dengan ketentuan:

  • (1) Terbuat dari pelat logam dengan ketebalan paling kurang 3 (tiga) milimeter;

  • (2) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (3) Dilapisi dengan bahan kayu pada bagian dalam;

  • (4) Dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm yang penempatannya tidak menempel pada kontener; dan

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian.

2) Gudang bahan peledak peka primer

a) Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;

  • (2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

  • (3) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (4) Mempunyai satu pintu;

  • (5) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm;

  • (6) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

  • (7) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga puluh) meter;

  • (8) Lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga: api; dan

  • (9) Tidak boleh terdapat besi yang tersingkap sampai dengan 3 (tiga) meter dari lantai.


b) Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari pelat logam dengan ketebalan paling kurang 3 (tiga) milimeter;

  • (2) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (3) Dilapisi dengan bahan kayu pada bagian dalam;

  • (4) Dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm yang penempatannya tidak menempel pada kontener; dan

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian.


3) Gudang bahan ramuan:

a) Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;

  • (2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

  • (3) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (4) Mempunyai satu pintu;

  • (5) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm;

  • (6) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

  • (7) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga) meter;

  • (8) Lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api; dan

  • (9) Tidak boleh terdapat besi yang tersingkap sampai dengan 3 (tiga) meter dari lantai.

b) Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari pelat logam dengan ketebalan paling kurang 3 (tiga) milimeter;

  • (2) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (3) Dilapisi dengan bahan kayu pada bagian dalam;

  • (4) Dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm yang penempatannya tidak menempel pada kontener; dan

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian.


b. Gudang Utama

1) Gudang Bahan Peledak Peka Detonator

a) Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar:

  • (2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

  • (3) Terbuat dengan dinding yang pejal:

  • (4) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm;

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

  • (8) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga puluh) meter;

  • (9) Lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api;

  • (10) Tidak boleh terdapat besi yang tersingkap sampai dengan 3 (tiga) meter dari lantai; dan

  • (11) Tinggi tumpukan maksimum 180 cm.

b) Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari pelat logam dengan ketebalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) milimeter;

  • (2) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (3) Dilapisi dengan bahan kayu pada bagian dalam;

  • (4) Dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm yang penempatannya tidak menempel pada kontener;

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian; dan

  • (8) Tinggi tumpukan maksimum 180 cm.


2) Gudang Bahan Peledak Peka Primer:

a) Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar:

(2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

(3) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

(4) Mempunyai satu pintu;

(5) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm;

(6) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

(7) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga puluh) meter;

(8) Lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api; dan

(9) Tidak boleh terdapat besi yang tersingkap sampai 3 meter dari lantai.

b) Gudang berbentuk tangki, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi galvanisir;

  • (2) Pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;

  • (3) Pipa pengeluaran harus terletak pada bagian bawah;

  • (4) Pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang berlebihan; dan

  • (5) Dilengkapi dengan tahanan pembumian.

c) Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari pelat logam dengan ketebalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) milimeter;

  • (2) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (3) Dilapisi dengan bahan kayu pada bagian dalam;

  • (4) Dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir dengan nilai lebih kecil dari 5 (lima) ohm yang penempatannya tidak menempel pada kontener; dan

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian.

3) Gudang Bahan Ramuan:

a) Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;

  • (2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

  • (3) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (4) Mempunyai satu pintu;

  • (5) Dilengkapi dengan alat penyalur petir lebih kecil dari 5 (lima) ohm;

  • (6) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

  • (7) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga puluh) meter;

  • (8) Lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api; dan

  • (9) Tidak boleh terdapat besi yang tersingkap sampai dengan 3 (tiga) meter dari lantai.

b) Gudang berbentuk tangki, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) Tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi galvanisir;

(2) Pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;

(3) Pipa pengeluaran harus terletak pada bagian bawah;

(4) Pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang berlebihan; dan

(5) Harus tersedia tahanan pembumian.

c) Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari pelat logam dengan ketebalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) milimeter;

  • (2) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (3) Dilapisi dengan bahan kayu pada bagian dalam;

  • (4) Dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;

  • (5) Mempunyai satu pintu;

  • (6) Dilengkapi dengan alat penyalur petir yang penempatannya tidak menempel pada kontener; dan

  • (7) Dilengkapi dengan tahanan pembumian.

c. Gudang Transit

Bahan peledak peka detonator tidak boleh disimpan dalam

1) Bahan peledak peka detonator tidak boleh disimpan dalam gudang bahan peledak transit dan harus langsung disimpan dalam gudang utama. .

2) Gudang Bahan Peledak Peka Primer:

a) Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;

  • (2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

  • (3) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (4) Mempunyai satu pintu;

  • (5) Dilengkapi dengan alat penyalur petir lebih kecil dari 5 (lima) ohm:

  • (6) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

  • (7) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga puluh) meter;

  • (8) Lantai gudang terbuat dari bahan- yang tidak menimbulkan percikan bunga api; dan

  • (9) Tidak boleh ada besi yang tersingkap sampai 3 (tiga) meter dari lantai.

b) Gudang berbentuk kontener harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

(1) terbuat dari pelat logam dengan _ ketebalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) milimeter;

(2) dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

(3) dilapisi dengan bahan kayu pada bagian dalam;

(4) dibuat sedemikian rupa sehingga air hujan tidak dapat masuk;

(5) mempunyai satu pintu;

(6) dilengkapi dengan alat penyalur petir yang penempatannya tidak menempel pada kontener; dan

(7) dilengkapi dengan tahanan pembumian.


3) Gudang Bahan Ramuan

a) Gudang berbentuk bangunan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • (1) Terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar;

  • (2) Dilengkapi dengan atap seringan mungkin;

  • (3) Dilengkapi dengan lubang ventilasi yang tidak memungkinkan orang masuk;

  • (4) Mempunyai satu pintu;

  • (5) Dilengkapi dengan alat penyalur petir lebih kecil dari 5 (lima) ohm;

  • (6) Dilengkapi dengan tahanan pembumian;

  • (7) Bebas kebakaran dengan jarak aman 30 (tiga puluh) meter;

  • (8) Lantai gudang terbuat dari bahan yang tidak menimbulkan percikan bunga api;

  • (9) Tidak boleh ada besi yang tersingkap sampai 3 (tiga) meter dari lantai;

  • (10) Lantai gudang tidak terbuat dari kayu atau bahan yang dapat menyerap lelehan Amonium Nitrat;

  • (11) Bangunan dan daerah sekitarnya harus kering; dan

  • (12) Bagian dalam gudang serta palet tidak boleh menggunakan besi galvanisir, seng, tembaga atau timah hitam.

b) Gudang berbentuk kontener atau tangki hanya boleh ditempatkan pada lokasi yang telah mendapat persetujuan KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT dan bahan ramuan bahan peledak tersebut harus tetap tersimpan dalam kemasan aslinya.