H. Pengangkutan Bahan Peledak dan Pekerjaan Peledakan

H. Pengangkutan Bahan Peledak dan Pekerjaan Peledakan

1.Pendidikan dan Pelatihan Pekerjaan Peledakan

  • a. Untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam pekerjaan peledakan, KTT/PTL harus menyediakan sarana pendidikan kepada orang yang akan bertugas dalam pekerjaan peledakan, terutama bagi yang belum menunjukkan kemampuannya sebagai juru ledak.

  • b. KTT/PTL harus menyusun program pendidikan dan pelatihan pekerjaan peledakan dan memastikan bahwa calon juru ledak selalu bekerja di bawah pengawasan yang ketat dari juru ledak yang ditugaskan sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut.


2. KPP Pertama disahkan oleh KTT/PTL, sedangkan KPP Madya dan KIM disahkan oleh KalT/Kepala Dinas atas nama KaIT dengan masa berlaku sebagai berikut:

  • a. KPP Pertama diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun;

  • b. KPP Madya diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan

  • c. KIM diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

3. Pemegang KPP Pertama yang disahkan dan dikeluarkan oleh KTT/PTL harus dilaporkan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT.

4. Pengajuan perpanjangan masa berlaku KIM dan KPP Madya diajukan oleh KTT/PTL kepada KalT/Kepala Dinas atas nama KalT dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.

5. Apabila pekerja peledakan yang memiliki KPP Madya atau KIM tidak bekerja lagi di tempat semula, maka KTT/PTL mengembalikan KPP Madya atau KIM yang bersangkutan kepada KalT/ Kepala Dinas atas nama KalT dengan menyertakan surat pernyataan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.

6. Format KPP Pertama, KPP Madya dan KIM adalah sebagai berikut:

  • a. Kartu dicetak dengan bahan plastik pvc atau sejenisnya dengan ukuran 85,6 mm x 54 mm;

  • b. KPP pertama dikeluarkan oleh KTT/PTL;

  • c. KPP Madya dan KIM dikeluarkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT; dan

  • d. Format kartu seperti gambar di bawah.

7. Tata cara pelaksanaan uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan untuk memperoleh KIM antara lain:

  • a. Tim penguji merupakan Inspektur tambang atau orang yang mendapatkan penunjukan dari KalT/Kepala Dinas atas nama KalT;

  • b. Memahami proses kegiatan peledakan yang dibuktikan dengan telah mengikuti diklat dan/atau sebagai pengajar diklat pengawasan bahan peledak dan kegiatan peledakan dan/atau sebagai pengajar pada diklat juru ledak kelas 2 (dua) dan/atau sebagai penguji kompetensi diklat juru ledak kelas 2 (dua); dan

  • c. Tertuang di dalam surat penunjukan oleh KalT/Kepala Dinas atas nama KalT.


8. Pengangkutan Bahan Peledak

a. Pengangkutan bahan peledak menggunakan kendaraan khusus pengangkut bahan peledak dengan ketentuan:

  • 1) Tersedia rotary lamp berwarna merah;

  • 2) Tersedia bendera merah dengan ukuran 30 x 40 cm dan diletakkan di belakang kabin;

  • 3) Memiliki tulisan “awas bahan peledak” yang dipasang pada sisi kiri, kanan dan belakang unit pengangkut yang mudah terlihat;

  • 4) Bak pengangkut bukan merupakan konduktor listrik. apabila merupakan konduktor listrik harus dilapisi bahan isolator dan dapat ditutup;

  • 5) Detonator harus ditempatkan dalam wadah khusus yang bukan merupakan konduktor listrik dan terpisah satu sama lain;

  • 6) Unit pengangkut detonator dan dinamit/booster mempunyai tempat tertutup untuk menempatkan bahan peledak tersebut secara terpisah yang dilengkapi pintu yang dapat dikunci;

  • 7) Tersedia alat pemadam api ringan (APAR) yang siap digunakan dan tanda “dilarang merokok”; dan

  • 8) Unit pengangkut dinyatakan layak oleh KTT/PTL berdasarkan hasil pengujian kelayakan.


b. Untuk unit pengangkut bahan ramuan bahan peledak atau bahan peledak peka primer menggunakan tangki ditambahkan persyaratan antara lain:

  • 1) Tangki tidak boleh terbuat dari bahan tembaga, timah hitam, seng atau besi galvanisir;

  • 2) Pada bagian atas harus tersedia bukaan sebagai lubang pemeriksaan dan harus tersedia tempat khusus bagi operator untuk melakukan pemeriksaan;

  • 3) Pipa pengeluaran harus terletak pada bagian bawah;

  • 4) Pada bagian atas harus tersedia katup untuk pengeluaran tekanan udara yang berlebihan; dan

  • 5) Harus tersedia tahanan pembumian.

c. Selama pengangkutan bahan peledak dari gudang ke lokasi peledakan, harus ada petugas keamanan dan personil peledakan yang ikut dalam perjalanan pengawalan, begitu juga sebaliknya jika terdapat bahan peledak sisa yang akan dikembalikan ke gudang bahan peledak dari lokasi peledakan.

d. Rotary lamp dan lampu bahaya pada unit pengangkut harus senantiasa dinyalakan selama pengangkutan bahan peledak.

e. Unit pengawalan bahan peledak harus berada pada posisi di depan unit pengangkut dengan jarak yang telah disesuaikan untuk pengamanan dan harus menyalakan sirine, rotary lamp, lampu depan dan lampu bahaya.

f. Unit pengangkut bahan peledak harus tetap berada pada jalur unit pengawalan.


9. Pekerjaan Peledakan

a. KTT/PTL pada tambang yang menggunakan bahan peledak harus memastikan bahwa bahan peledak dapat digunakan secara aman.

b. Semua karyawan atau orang-orang yang berada di sekitar penambangan harus mengetahui jadwal rencana peledakan pada hari-hari dan jam-jam peledakan.

c. Lokasi rencana peledakan agar dipasang pita pengaman dan tanda-tanda peringatan yang menarik perhatian dan mudah dimengerti, serta di area tambang bawah tanah terdapat tandatanda peringatan agar dipasang pada semua jalan masuk ke lokasi peledakan.

d. Juru ledak yang bertugas melaksanakan peledakan atau yang mengawasi pekerjaan peledakan harus memastikan bahwa setiap tahap pekerjaan peledakan dilaksanakan secara aman dan sesuai dengan peraturan dan pedoman peledakan di pertambangan.

e. Dilarang melakukan peledakan kecuali juru ledak yang memiliki KIM.

f. Dilarang mengisi lubang ledak atau meledakkan lubang yang sebelumnya sudah diledakkan, kecuali untuk tujuan menangani peledakan mangkir sesuai dengan cara yang telah ditetapkan.

g. Dilarang mencabut kabel detonator, sumbu api atau sistem lainnya dari lubang ledak yang telah diisi serta diberi primer.

h. Dilarang merokok atau membuat nyala api pada jarak kurang 10 (sepuluh) meter dari bahan peledak kecuali untuk penyalaan sumbu api.

i. Sumbu api harus diperiksa sebelum digunakan secara teratur untuk melihat kemungkinan adanya kerusakan dan diuji kecepatan nyalanya. Setelah itu dengan selang waktu tertentu untuk memastikan kondisinya baik dan diuji kecepatan nyalanya. Kecepatan nyala sumbu api yang baik setiap satu meter adalah adalah 90 (sembilan puluh) detik sampai dengan 110 (seratus sepuluh) detik atau sesuai dengan spesifikasi pabrik.

j. Juru ledak yang menangani atau mengawasi peledakan harus memastikan setiap peledakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang melebihi ambang batas yang ditetapkan dalam peraturan perundangan dan prosedur yang dikeluarkan oleh KTT/PTL antara lain: lontaran batu, getaran peledakan, ledakan udara, dan gas beracun (fume).

k. Rencana pelaksanaan peledakan tidur (sleep blast) yang menempatkan detonator di dalam lubang ledak diajukan dalam RKAB. Pengajuan peledakan tidur perlu mempertimbangkan hal sebagai berikut:

  • 1) Keuntungan menerapkan peledakan tidur meliputi efek terhadap masyarakat sekitar, efisiensi, keselamatan, meningkatkan jumlah produksi, meningkatkan keuntungan perusahaan dan meningkatkan penerimaan negara berupa royalti dan pajak;

  • 2) Sistem pengamanan siang dan malam hari yang akan diterapkan;

  • 3) Simulasi peledakan tidur yang dilakukan minimal 2 (dua) kali dengan melampirkan kendala-kendala serta masalah yang terjadi saat simulasi;

  • 4) Matriks perbandingan data teknis antara peledakan yang dilakukan saat ini terhadap peledakan tidur; dan

  • 5) Lay out rencana peledakan tidur.


10. Peledakan Tidur

a. Sebagai tindak lanjut dari permohonan peledakan tidur yang sudah disetujui di dalam RKAB, KTT/PTL menyampaikan data kepada KalT/Kepala Dinas atas nama KalT paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah RKAB disetujui dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • 1) Salinan persetujuan RKAB;

  • 2) Standar prosedur pekerjaan peledakan tidur dan prosedur pengamanan;

  • 3) Identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko tentang peledakan tidur;

  • 4) Kajian teknis, meliputi maksud dan tujuan pelaksanaan, hasil uji ketahanan bahan peledak, dan reactive ground area; dan

  • 5) Area rencana peledakan tidur dan rencana waktu tidur.

b. Kegiatan peledakan tidur dapat dilaksanakan setelah hasil evaluasi terhadap dokumen tersebut di atas dan hasil verifikasi lapangan oleh Inspektur Tambang sudah sesuai dan memadai yang akan disampaikan melalui surat KalT/Kepala Dinas atas nama KalT.

c. Peledakan tidur yang menempatkan detonator di dalam lubang ledak diberikan paling lama untuk jangka waktu 8 (tiga) hari.

d. Pelaksanaan kegiatan peledakan tidur harus dilaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KalT. Pengajuan peledakan tidur yang telah dievaluasi dan diberikan persetujuannya akan dievaluasi kembali setiap 2 tahun.