RKAB
BARU - SEKARANG RKAB DISUSUN SELAMA 3 TAHUN !!!
Petunjuk pelaksaanaan akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Menteri
Pada tanggal 8 September 2023, pemerintah telah menetapkan aturan baru penyampaian RKAB Tahunan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Pemberlakuan peratuan ini sekaligus mencabut Pasal 78 s/d 93 Permen ESDM No . 7 Tahun 2020 . Berikut rangkuman ketentuan dari Permen No. 10 Tahun 2023 dimaksud.
Ringkasan Aturan RKAB
RKAB disampaikan kepada Menteri atau Gubernur (Sesuai kewenangan) (Pasal 2 ayat 1)
Disampaikan dalam bentuk softcopy atau dan/atau melalui sistem informasi (Pasal 2 ayat 2)
RKAB Tahap Eksplorasi disusun untuk 1 Tahun (Pasal 3 ayat 1 huruf a)
RKAB Tahap Operasi Produksi disusun untuk 3 Tahun (Pasal 3 ayat 1 huruf b) - Disesuaikan jika masa berlaku izin kurang dari 3 tahun (Pasal 3 ayat 2)
RKAB Eksplorasi disampaikan (Pasal 4 Ayat 1 huruf a) :
Paling lambat 30 hari kalender sejak izin terbit,
Paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.
RKAB Operasi Produksi (Pasal 4 Ayat 1 huruf b)
Paling lambat 30 hari kalender sejak izin terbit.
Paling cepat setelah menyampaikan laporan TW II, Paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.
Apabila Izin terbit setelah 45 hari kalender menjelang akhir tahun, maka RKAB disampaikan paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim (Pasal 4 ayat 2)
Persetujuan/penolakan RKAB diterbitkan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (Pasal 5 ayat 3)
Apabila permohonan ditolak, dapat mengajukan kembali paling banyak 1 kali. (Pasal 6 Ayat 1)
Dilarang melakukan kegiatan usaha dalam hal (Pasal 7 Ayat 1) :
Tidak menyampaikan RKAB,
Belum mendapatkan persetujuan, atau
RKAB ditolak.
Kegiatan usaha yang dilarang (Pasal 7 Ayat 1) :
Tahap Eksplorasi : penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
Tahap Operasi Produksi : konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan dan perubahan studi kelayakan.
Kriteria persetujuan Tahap Eksplorasi, pling sedikit : (Pasal 8 Ayat 1a)
Eksplorasi, dan
Keuangan
Kriteria persetujuan Tahap Operasi Produksi, paling sedikit : (Pasal 8 Ayat 1b)
administratif,
Eksplorasi, sumber daya dan cadangan;
produksi penambangan;
pengolahan dan pemurnian;
pemasaran;
program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
keselamatan pertambangan; dan
keuangan.
Dirjen atau Gubernur dapat menentukan kriteria lain (Pasal 8 Ayat 2)
Dilarang melakukan produksi mineral melebihi besaran setiap tahunnya (Pasal 9 ayat 2)
Perubahan diajukan : (Pasal 10 ayat 1)
1 (satu) kali perubahan setiap tahunnya
Setelah menyampaikan laporan TW I atau paling lambat 31 Juli.
Dalam hal perubahan lebih dari 1 kali diberikan jika dalam hal :
Terjadi keadaan kahar
Terjadi keadaan yang menghalangi
Kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi
Perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional;
Tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional; dan/atau
Tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri .
Persetujuan / Penolakan diberikan paling lama 30 hari sejak permohonan lengkap dan benar (Pasal 11 ayat 3)
Pedoman lebih lanjut akan ditetapkan oleh Keputusan Menteri (Pasal 13)
Ringkan Aturan PELAPORAN
Jenis Pelaporan (Pasal 14)
Laporan Berkala
Laporan Akhir, dan/atau
Laporan Khusus
Pelaporan Berkala Tahap Eksplorasi (Pasal 15 Ayat 1)
Laporan atas RKAB;
Laporan kualitas air limbah pertambangan;
Laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
Laporan statistik penyakit tenaga kerja;
Laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka Pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; dan
Laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pelaporan Berkala Tahap Operasi Produksi (Pasal 15 Ayat 2)
Laporan atas RKAB;
Laporan kualitas air limbah pertambangan;
Laporan Konservasi
Laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
Laporan statistik penyakit tenaga kerja;
Laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka Pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi;
Laporan pelaksanaan pascatambang dalam rangka pencairan jaminan pascatambang; dan
Laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pelaporan Akhir Tahap Eksplorasi (Pasal 15 Ayat 3)
Lporan lengkap Eksplorasi; dan
Laporan Studi Kelayakan.
Pelaporan Akhir Tahap Operasi Produksi (Pasal 15 Ayat 4)
Laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
Laporan akhir kegiatan operasi produksi.
Pelaporan Berkala IPR (Pasal 15 Ayat 5)
Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
Laporan pelaksanaan operasi produksi.
Pelaporan Berkala SIPB (Pasal 15 Ayat 6)
Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
Laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
Pelaporan Berkala Izin Pengangkutan dan Penjualan (Pasal 15 Ayat 7)
Laporan realisasi pembelian mineral atau batubara; dan
Laporan realisasi penjualan mineral atau batubara.
Pelaporan Berkala IUJP berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan kepada Menteri atau Gubernur. (Pasal 15 Ayat 8)
Laporan Khusus (Pasal 16) :
Laporan pemberitahuan awal kecelakaan;
Laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya;
Laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja;
Laporan penyakit akibat kerja;
Laporan kasus lingkungan;
Laporan kajian teknis pertambangan; dan/atau
Laporan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Laporan Bulanan -> paling lambat 10 hari kalender setelah akhir bulan, kecuali laporan kualitas air limbah 15 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan (Pasal 17 ayat 1)
Laporan Triwulan -> paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan (Pasal 17 ayat 2)
Laporan pemberitahuan awal kecelakaan, pemberitahuan awal kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, -> Sesaat setelah awal kejadian. (Pasal 18 Ayat 1 dan 2)
Laporan Penyakit Akibat Kerja -> sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan. (Pasal 18 Ayat 1 dan 3)
Laporan kasus lingkungan -> paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan. (Pasal 18 Ayat 1 dan 4)
Laporan Kajian Teknis -> sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan. (Pasal 18 Ayat 5)
Menteri dan Gubernur memberikan tanggapan (Pasal 19 Ayat 1)
Pemegang izin wajib menindaklanjuti selama 5 hari kerja (Pasal 19 Ayat 2)
Wajib melaporkan rencana perubahan penggunaan usaha jasa pada tahun berjalan untuk disetujui (Pasal 20)
Wajib menyampaikan perubahan laporan Studi Kelayakan jika terdapat perubahan variabel teknis, ekonomis, dan lingkungan untuk disetujui (Pasal 21)
Dapat langsung diberi sanksi pencabutan izin jika : (Pasal 27)
melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
Juklak ditetapkan oleh Keputusan Menteri (Pasal 22)
Materi dan Video Konsultasi Publik Rapermen ESDM No. 10 Tahun 2023
Salinan Permen ESDM No. 10 Tahun 2023
Format Laporan sesuai dengan Kepmen ESDM No. 373K Tahun 2023
Silahkan masuk ke link ini
Salinan Kepmen ESDM No. 373K Tahun 2023
Video Bimtek E-RKAB sesuai Kepmen ESDM No. 373K Tahun 2023
Bahan Paparan Bimtek E-RKAB tahun 2024
Pedoman Evaluasi RKAB
Berikut diunggah 19 file paparan tentang evaluasi RKAB. Mudah-mudahan dapat membantu Bapak/Ibu dalam menyusun RKAB yang baik dan benar. Untuk para evaluator, file ini juga bermanfaat dalam kemudahan melakukan evaluasi dokumen RKAB yang disampaikan pemegang izin. Selamat mengunduh. (Note : Matrik masih mengacu pada Kepmen 1806 Th 2018)