RKAB
Pada tanggal 8 September 2023, pemerintah telah menetapkan aturan baru penyampaian RKAB Tahunan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang tata cara Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Pemberlakuan peratuan ini sekaligus mencabut Pasal 78 s/d 93 Permen ESDM No . 7 Tahun 2020 . Berikut rangkuman ketentuan dari Permen No. 10 Tahun 2023 dimaksud.
Pada Tanggal 13 Desember 2024, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15Tahun 2024, tentang Perubahan Permen 10 Tahun 2023.
Ringkasan Aturan RKAB
RKAB disampaikan kepada Menteri atau Gubernur (Sesuai kewenangan) (Pasal 2 ayat 1)
Disampaikan dalam bentuk softcopy atau dan/atau melalui sistem informasi (Pasal 2 ayat 2)
RKAB Tahap Eksplorasi disusun untuk 1 Tahun (Pasal 3 ayat 1 huruf a)
RKAB Tahap Operasi Produksi disusun untuk 3 Tahun (Pasal 3 ayat 1 huruf b) - Disesuaikan jika masa berlaku izin kurang dari 3 tahun (Pasal 3 ayat 2)
RKAB Eksplorasi disampaikan (Pasal 4 Ayat 1 huruf a) :
Paling lambat 30 hari kalender sejak izin terbit,
Paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.
RKAB Operasi Produksi (Pasal 4 Ayat 1 huruf b)
Paling lambat 30 hari kalender sejak izin terbit.
Paling cepat setelah menyampaikan laporan TW II, Paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim.
Apabila Izin terbit setelah 45 hari kalender menjelang akhir tahun, maka RKAB disampaikan paling lambat sebelum berakhirnya tahun takwim (Pasal 4 ayat 2)
Persetujuan/penolakan RKAB diterbitkan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (Pasal 5 ayat 3)
Apabila permohonan ditolak, dapat mengajukan kembali paling banyak 1 kali. (Pasal 6 Ayat 1)
Yang masih mendapatkan penolakan setelah pengajuan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan RKAB dengan ketentuan (Pasal 6A, Permen 15 Th 2024). :
a) untuk tahap kegiatan Eksplorasi diajukan pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ,
b) untuk tahap kegiatan Operasi Produksi diajukan pada periode tahun berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, untuk rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama 3 (tiga) tahun.
Dilarang melakukan kegiatan usaha dalam hal (Pasal 7 Ayat 1 -> Diubah oleh Permen 15 Th 2024 ) :
Tidak menyampaikan RKAB,
Belum mendapatkan persetujuan, atau
RKAB ditolak.
Kegiatan usaha yang dilarang (Pasal 7 Ayat 2 -> Diubah oleh Permen 15 Th 2024) :
Tahap Eksplorasi : kegiatan fisik lapangan berupa penyelidikan umum, dan eksplorasi.
Tahap Operasi Produksi : kegiatan fisik lapangan berupa konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan Eksplorasi lanjutan.
Kriteria persetujuan Tahap Eksplorasi, pling sedikit : (Pasal 8 Ayat 1a)
Eksplorasi, dan
Keuangan
Kriteria persetujuan Tahap Operasi Produksi, paling sedikit : (Pasal 8 Ayat 1b)
administratif,
Eksplorasi, sumber daya dan cadangan;
produksi penambangan;
pengolahan dan pemurnian;
pemasaran;
program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
keselamatan pertambangan; dan
keuangan.
Dirjen atau Gubernur dapat menentukan kriteria lain (Pasal 8 Ayat 2)
Dilarang melakukan produksi mineral melebihi besaran setiap tahunnya (Pasal 9 ayat 2)
Perubahan diajukan 1 (satu) kali dengan ketentuan : (Pasal 10 ayat 1 -> Diubah oleh Permen 15 Th 2024)
a. untuk tahap kegiatan Eksplorasi berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun berjalan; atau
b. untuk tahap Operasi Produksi berupa perubahan rencana kegiatan pada tahun berjalan atau sisa perubahan rencana kegiatan selama sisa jangka waktu periode RKAB yang telah disetujui.
Perubahan diajukan diajukan setelah menyampaikan laporan triwulan pertama atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. (Pasal 10 ayat 2 -> Diubah oleh Permen 15 Th 2024).
Perubahan lebih dari 1 kali diberikan jika dalam hal : (Pasal 10 ayat 3 -> Diubah oleh Permen 15 Th 2024)
Terjadi keadaan yang menghalangi
Kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi
Perubahan kebijakan pemerintah terkait jumlah produksi mineral dan batubara nasional;
Tidak terpenuhinya jumlah produksi mineral dan batubara nasional; dan/atau
Tidak terpenuhinya kebutuhan mineral dan batubara nasional untuk kepentingan dalam negeri .
Terjadi keadaan kahar
Yang telah mendapatkan persetujuan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol), dapat mengajukan perubahan RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi sewaktu-waktu dengan ketentuan (Pasal 10A, Permen 15 Th 2024):
setelah mendapatkan persetujuan perubahan studi kelayakan; dan/atau
setelah mendapatkan perizinan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya.
Persetujuan / Penolakan diberikan paling lama 30 hari sejak permohonan lengkap dan benar (Pasal 11 ayat 3)
Pemohon bertanggung jawab atas : (Pasal 11A, Permen 15 Th 2024)
keabsahan dan/atau legalitas atas dokumen yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; dan/atau
penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringkan Aturan PELAPORAN
Jenis Pelaporan (Pasal 14)
Laporan Berkala
Laporan Akhir, dan/atau
Laporan Khusus
Pelaporan Berkala Tahap Eksplorasi (Pasal 15 Ayat 1)
Laporan atas RKAB;
Laporan kualitas air limbah pertambangan;
Laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
Laporan statistik penyakit tenaga kerja;
Laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka Pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi; dan
Laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pelaporan Berkala Tahap Operasi Produksi (Pasal 15 Ayat 2)
Laporan atas RKAB;
Laporan kualitas air limbah pertambangan;
Laporan Konservasi
Laporan statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
Laporan statistik penyakit tenaga kerja;
Laporan pelaksanaan reklamasi dalam rangka Pelepasan atau pencairan jaminan reklamasi;
Laporan pelaksanaan pascatambang dalam rangka pencairan jaminan pascatambang; dan
Laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara,
Pelaporan Akhir Tahap Eksplorasi (Pasal 15 Ayat 3)
Lporan lengkap Eksplorasi; dan
Laporan Studi Kelayakan.
Pelaporan Akhir Tahap Operasi Produksi (Pasal 15 Ayat 4)
Laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
Laporan akhir kegiatan operasi produksi.
Pelaporan Berkala IPR (Pasal 15 Ayat 5)
Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
Laporan pelaksanaan operasi produksi.
Pelaporan Berkala SIPB (Pasal 15 Ayat 6)
Laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
Laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
Pelaporan Berkala Izin Pengangkutan dan Penjualan (Pasal 15 Ayat 7)
Laporan realisasi pembelian mineral atau batubara; dan
Laporan realisasi penjualan mineral atau batubara.
Pelaporan Berkala IUJP berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa pertambangan kepada Menteri atau Gubernur. (Pasal 15 Ayat 8)
Laporan Khusus (Pasal 16) :
Laporan pemberitahuan awal kecelakaan;
Laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya;
Laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja;
Laporan penyakit akibat kerja;
Laporan kasus lingkungan;
Laporan kajian teknis pertambangan; dan/atau
Laporan audit eksternal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Laporan Bulanan -> paling lambat 10 hari kalender setelah akhir bulan, kecuali laporan kualitas air limbah 15 hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan (Pasal 17 ayat 1 )
Laporan Triwulan -> paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya tiap triwulan (Pasal 17 ayat 2 -> Diubah oleh Permen 15 Th 2024, Pemegang IUJP juga diminta menyampaikan laporan Triwulan)
Laporan pemberitahuan awal kecelakaan, pemberitahuan awal kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, -> Sesaat setelah awal kejadian. (Pasal 18 Ayat 1 dan 2)
Laporan Penyakit Akibat Kerja -> sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan. (Pasal 18 Ayat 1 dan 3)
Laporan kasus lingkungan -> paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus lingkungan. (Pasal 18 Ayat 1 dan 4)
Laporan Kajian Teknis -> sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis pertambangan. (Pasal 18 Ayat 5)
Menteri dan Gubernur memberikan tanggapan (Pasal 19 Ayat 1)
Pemegang izin wajib menindaklanjuti selama 5 hari kerja (Pasal 19 Ayat 2)
Wajib melaporkan rencana perubahan penggunaan usaha jasa pada tahun berjalan untuk disetujui (Pasal 20)
Wajib menyampaikan perubahan laporan Studi Kelayakan jika terdapat perubahan variabel teknis, ekonomis, dan lingkungan untuk disetujui (Pasal 21)
Dapat langsung diberi sanksi pencabutan izin jika : (Pasal 27 > Diubah oleh Permen 15 Th 2024)
a. menyampaikan dokumen kelengkapan yang tidak memiliki keabsahan dan/atau legalitas dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB;
b. melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB; atau
c. menyalahgunakan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh kewenangan Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 menjadi kewenangan Menteri. ( Pasal 29A, Permen 15 Th 2024)
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku : ( Pasal 30A, Permen 15 Th 2024)
a. yang mendapatkan RKAB dengan jumlah produksi sebesar 0 (nol) dapat mengajukan perubahan RKAB sewaktu-waktu setelah mendapatkan: 1. persetujuan perubahan studi kelayakan; atau , 2. persetujuan perizinan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan, atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya.
b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan sebagai bagian Laporan Berkala dalam bentuk laporan triwulan kepada Menteri.
Pedoman Evaluasi RKAB
Berikut diunggah 19 file paparan tentang evaluasi RKAB. Mudah-mudahan dapat membantu Bapak/Ibu dalam menyusun RKAB yang baik dan benar. Untuk para evaluator, file ini juga bermanfaat dalam kemudahan melakukan evaluasi dokumen RKAB yang disampaikan pemegang izin. Selamat mengunduh. (Note : Matrik masih mengacu pada Kepmen 1806 Th 2018)