Surat Edaran Tahun 2021

Yang terhormat,

  • 1. Para Pemegang IUP

  • 2. Para Pemegang IUPK

  • 3. Para Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian

  • 4. Para Pemegang KK

  • 5. Para Pemegang PKP2B

SURAT EDARAN NOMOR: 4.E/MB.01/DJB/2021

TENTANG

PENYAMPAIAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA TAHUN 2022


Dalam rangka melaksanakan ketentuan penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2021, bersama ini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B dapat menyampaikan RKAB Tahun 2022 mulai tanggal 4 Oktober 2021 dan paling lambat tanggal 15 November 2021 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

2. Dokumen RKAB Tahun 2022 harus disusun dengan lengkap dan benar dengan mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

3. Penyampaian RKAB Tahun 2022 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a. untuk pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK dan PKP2B tahap Operasi Produksi komoditas mineral logam dan batubara disampaikan melalui aplikasi E-Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (E-RKAB) pada laman web (erkab.esdm.go.id); dan

  • b. untuk pemegang IUP, IUPK, KK dan PKP2B tahap Eksplorasi serta IUP tahap Operasi Produksi komoditas mineral bukan logam dan batuan disampaikan secara elektronik dengan dilengkapi surat pengantar melalui alamat e-mail djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat e-mail sebagai berikut:

4. Dalam hal pada tanggal 4 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021 aplikasi E-RKAB mengalami kendala, gangguan, atau sedang dalam pemeliharaan (maintenance), pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK dan PKP2B tahap Operasi Produksi komoditas mineral logam dan batubara dapat menyampaikan salinan digital RKAB Tahun 2022 secara elektronik dengan dilengkapi surat pengantar melalui alamat e-mail djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat e-mail sebagai berikut:

5. Dalam hal pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B tidak menyampaikan RKAB Tahun 2022 sampai dengan tanggal 15 November 2021, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, KK, dan PKP2B yang belum menyampaikan RKAB Tahun 2021 dapat menyampaikan salinan digital RKAB Tahun 2021 secara elektronik dengan dilengkapi surat pengantar melalui alamat e-mail djmb@esdm.go.id dan ditembuskan ke alamat e-mail sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan angka 4 sesuai dengan komoditas dan tahap kegiatan paling lambat tanggal 7 Oktober 2021 untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 Oktober 2021


DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL,



RIDWAN DJAMALUDDIN