a. Belum Selesai Melakukan Pemasangan Tanda Batas

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi, yang telah melaksanakan proses pemasangan Tanda Batas berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 33/2015), namun proses pemasangannya belum selesai dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, proses pemasangan dan penetapannya wajib disesuaikan dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 25/2018 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Pertambangan Khusus Operasi Produksi (Kepmen ESDM No. 1825/2018).