b. Telah Selesai Melakukan Pemasangan Tanda Batas

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi, yang telah melaksanakan proses pemasangan Tanda Batas berdasarkan Permen ESDM No. 33/2015 dan belum mendapatkan penetapan Tanda Batas, proses penetapan Tanda Batas dapat dilanjutkan dengan ketentuan:

1) Bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pemasangan Tanda Batas berdasarkan Permen ESDM No. 33/ 2015 dan belum mendapatkan penetapan Tanda Batas, serta telah menyampaikan Permohonan Penetapan kepada Menteri melalui Direktur .Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, dapat diproses penetapan Tanda Batasnya;

2) Bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pemasangan Tanda Batas berdasarkan Permen ESDM No. 33/2015 dan belum mendapatkan penetapan Tanda Batas, namun belum menyampaikan Permohonan Penetapan Tanda Batas, agar menyampaikan permohonan penetapan Tanda Batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya;