c. Mengalami Penciutan Wilayah

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pemasangan Tanda Batas dan telah mendapatkan penetapan Tanda Batas, namun WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B-nya mengalami penciutan wilayah berdasarkan penetapan Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi tersebut wajib melakukan pemasangan Tanda Batas pada wilayah penciutan sesuai dengan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No.25/2018 dan Kepmen ESDM No. 1825/2018.

----LIHAT GAMBAR 1