d. Berbatasan Langsung dengan WIUP atau WIUPK Lainnya

Bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang wajib memasang Tanda Batas dikarenakan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B-nya berbatasan langsung dengan WIUP operasi Produksi, WIUPK Operasi Produksi, wilayah KK dan/atau wilayah PKP2B tahap Operasi Produksi lainnya, berlaku ketentuan sebagai berikut :

1) Dalam hal seluruh pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap operasi Produksi yang berbatasan langsung sesuai dengan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 2 belum mendapatkan penetapan Tanda Batas dari Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, pemasangan Tanda Batas dapat dilakukan secara bersama sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No.25/2018 dan Kepmen ESDM No. 1825 /2018.
----- LIHAT GAMBAR 2

2) Dalam hal terdapat pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang berbatasan langsung sesuai dengan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 3 yang telah mendapatkan penetapan Tanda Batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya, pemasangan Tanda Batas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang telah mendapatkan penetapan Tanda Batas tidak wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 25/2018 dan Kepmen ESDM No. 1825/2018.

  • b) Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang belum memasang Tanda Batas atau belum selesai melakukan pemasangan Tanda Batas, wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 25/2018 dan Kepmen ESDM No. 1825/2018.
    -----LIHAT GAMBAR 3

3) Dalam hal pemegang IUP operasi Produksi, IUPK operasi produksi, KK atau PKP2B tahap operasi Produksi berbatasan langsung dengan IUP operasi Produksi, IUPK operasi produksi, KK atau PKP2B tahap operasi Produksi yang merupakan perusahaan afiliasi sesuai dengan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 4, wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No.25/2018 dan Kepmen ESDM No. 1825/2018.

-----LIHAT GAMBAR 4

4) Dalam hal pemegang IUP, IUPK, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi berbatasan langsung dengan wilayah IUP, IUPK, KK atau PKP2B tahap operasi Produksi sendiri yang berbeda nomor surat Keputusan tahap operasi Produksi atau nomor kode wilayah sesuai dengan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 5, tidak wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No.25/2018 dan Kepmen ESDM No. 1825/2018.

-----LIHAT GAMBAR 5