2. Ketentuan bagi pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang Tidak Wajib melakukan pemasangan Tanda Batas

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang telah selesai melaksanakan pemasangan Tanda Batas sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 33/2015, namun belum memperoleh penetapan Tanda Batas, dapat memohon pengakuan Tanda Batas dengan ketentuan:

a. Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi menyampaikan permohonan kepada Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara atau Kepala Instansi teknis terkait yang membidangi pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan laporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas; dan

b. Berdasarkan hasil evaluasi pemasangan Tanda Batas telah memadai sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur dalam Permen ESDM No.33/2015.