a. WIUP atau WIUPK yang berada di Wilayah Perairan

Pemegang IUP atau IUPK yang seluruh atau sebagian besar wiiayahnya berada di perairan, pemasangan Tanda Batas dilakukan dengan teknologi yang memungkinkan bagi pemegang IUP atau IUPK. Dalam hal tidak dimungkinkan untuk dilakukan pemasangan Tanda Batas secara fisik dengan teknologi apapun, pemegang IUP atau IUPK wajib membangun mekanisme kontrol untuk memastikan kegiatan penambangan yang dilakukan tidak melewati batas WIUP atau WIUPK-nya.