c. Penambangan dengan sistem tambang bawah tanah

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang melakukan penambangan dengan sistem tambang bawah tanah dan garis batas WIUP, WIUPK, inilayah KK, atau wilayah PKP2B masuk dalam radius area pengaruh (55 derajat dari garis vertikal bagian terluar area produksi) potensi amblesan permuka an (surface subsidence) sesuai dengan ilustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 7 dan Gambar 8 wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas dengan interval paling jauh 500 meter.

----LIHAT GAMBAR 7

----LIHAT GAMBAR 8