c. WIUP atau WIUPK beda komoditas

Pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, KK atau PKP2B tahap Operasi Produksi yang WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B saling tumpang tindih atau berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah KK, atau wilayah PKP2B lain beda komoditas sesuai dengan iiustrasi sebagaimana dimaksud pada Gambar 9, tidak wajib melaksanakan pemasangan Tanda Batas dengan ketentuan Permen ESDM No. 25/ 2018 dan Kepmen ESDM No. t82s I 2Ot8 .

----LIHAT GAMBAR 9