1. Titik Batas adalah koordinat WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
2. Garis Batas adalah garis-garis yang sejajar dengan garis lintang dan bujur yang menghubungkan Titik Batas sehingga berbentuk poligon tertutup.
3. Tanda Batas WIUP dan WIUPK yang selanjutnya disebut Tanda Batas adalah patok yang dipasang pada Titik Batas dan/atau garis batas WIUP dan WIUPK di lapangan sesuai dengan lampiran keputusan pemberian IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya serta mempunyai ukuran, konstruksi, warna serta penamaan tertentu.
4. Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan SRGI, adalah suatu sistem koordinat nasional yang konsisten dan kompatibel dengan sistem koordinat global, yang secara spesifik menentukan lintang, bujur, tinggi, skala, gaya berat, dan orientasinya mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk bagaimana nilai-nilai koordinat tersebut berubah terhadap waktu.
5. Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN, adalah sebaran titik kontrol geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
6. Global Positioning System yang selanjutnya disingkat GPS adalah sistem satelit navigasi dan penentuan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh Amerika Serikat, untuk memberikan posisi dan kecepatan tiga dimensi serta informasi mengenai waktu, secara terus menerus di seluruh dunia tanpa tergantung waktu dan cuaca, kepada banyak orang secara simultan.
7. Receiver Global Positioning System tipe Navigasi, yang selanjutnya disebut GPS Navigasi, adalah alat yang hanya menerima data jenis pseudo range (code) dari sinyal satelit GPS.
8. Receiver Global Positioning System tipe Geodetik, yang selanjutnya disebut GPS Geodetik, adalah alat yang dapat menerima data jenis pseudo range (code) dan fase paling sedikit pada gelombang L1 (satu frekuensi) atau pada gelombang L1 dan L2 (dua frekuensi) dari sinyal satelit GPS.
9. Global Navigation Satellite System yang selanjutnya disingkat GNSS adalah sistem satelit yang berfungsi sebagai navigasi dan penentuan posisi secara global, yang terdiri dari GPS (Amerika Serikat), GLONASS (Rusia), Galileo (Uni-Eropa), BDS (Tiongkok), dan QZSS (Jepang).
10. Receiver Global Navigation Satellite System tipe Geodetik, yang selanjutnya disebut GNSS Geodetik, adalah alat yang dapat menerima data jenis pseudo range (code) dan fase paling sedikit pada gelombang L1 (satu frekuensi) atau pada gelombang L1 dan L2 (dua frekuensi) dari sinyal satelit navigasi.
11. Benchmark, yang selanjutnya disebut BM adalah tanda permanen terbuat dari beton dengan ukuran tertentu di dalam dan/atau di luar area WIUP dan WIUPK dan diketahui koordinatnya dalam SRGI, yang berfungsi sebagai titik ikat/referensi dalam penentuan posisi Tanda Batas atau Titik Bantu.
12. Titik Bantu adalah titik yang diketahui koordinatnya dalam SRGI yang digunakan sebagai referensi untuk Stake Out Titik Batas.
13. Stake Out adalah pengukuran yang dilakukan untuk merealisasikan posisi Titik Batas di lapangan.
14. Tanda Batas Referensi adalah Tanda Batas yang diketahui koordinatnya dalam SRGI, dan tidak terletak pada lokasi Titik Batas, serta mempunyai deskripsi terhadap posisi Tanda Batas sebenarnya yang ditunjukkan dengan arah (azimut) dan jarak.
15. Theodolite adalah alat ukur sudut mendatar dan sudut tegak, yang dapat digunakan untuk menentukan posisi horizontal dan tinggi
16. Electronic Total Station yang selanjutnya disingkat ETS adalah alat ukur sudut horizontal dan sudut vertikal serta jarak secara elektronik, yang terintegrasi dalam satu unit alat dan dilengkapi dengan prosesor sehingga bisa menghitung jarak datar, koordinat, dan tinggi secara langsung.
a. IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya berhimpit/berbatasan langsung dengan WIUP, WIUPK, wilayah Kontrak Karya, atau wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara lain, pemasangan Tanda Batas dilakukan pada garis batas yang saling berhimpit/berbatasan langsung dengan jarak antar Tanda Batas paling jauh 500 meter.
b. IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang lokasi kegiatan penambangan dan penimbunannya berdekatan dengan batas WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksinya, pemasangan Tanda Batas dilakukan setiap 100 meter pada garis batas yang memiliki jarak ke lokasi tersebut sebesar-besarnya sejauh 3 (tiga) kali tinggi timbunan atau kedalaman tambang.
a) Pengumuman secara terbuka dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai kewenangannya secara serentak selama 7 (tujuh) hari kalender di: (1) Kantor Gubernur setempat; (2) kantor Bupati/Walikota setempat; dan (3) media cetak dan/ atau dalam jaringan.
b) Format lembar pengumuman tercantum dalam Lampiran III Keputusan Menteri ini.
a) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan sosialisasi rencana kerja kegiatan pemasangan Tanda Batas kepada masyarakat dan pemegang hak atas tanah dalam WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi.
b) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan sosialisasi mengikutsertakan petugas Dinas Teknis Provinsi dan perwakilan dari aparat Kabupaten/Kota, aparat Kecamatan, dan/atau aparat Desa/Kelurahan/Nagari/ Distrik setempat.
c) Biaya pelaksanaan sosialisasi menjadi tanggung jawab pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
d) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi menyampaikan hasil sosialisasi kepada Direktur Jenderal dan Gubernur.
e) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang akan melakukan kegiatan pemasangan Tanda Batas wajib menyelesaikan hak atas tanah pada lokasi yang akan dilakukan pemasangan Tanda Batas.
f) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyampaikan rencana kerja kegiatan pemasangan Tanda Batas kepada Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya.
g) Rencana kerja tersebut memuat:
(1) letak dan jumlah Tanda Batas yang akan dipasang;
(2) kesampaian lokasi Tanda Batas;
(3) pihak lain yang memanfaatkan wilayah secara bersama serta yang berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi dan WIUPK Operasi Produksi;
(4) peta tematik yang memuat informasi hak pengusahaan lahan;
(5) peralatan yang akan digunakan;
(6) pelaksana kegiatan;
(7) rencana biaya; dan
(8) jadwal pelaksanaan.
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi melakukan koordinasi kepada:
a) pemegang IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK-nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas;
b) pemegang IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama;
c) pemegang izin sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK;
d) pemegang hak atas tanah dalam WIUP atau WIUPK; e) petugas Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi;
f) petugas instansi sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK sesuai kewenangannya; dan
g) petugas kantor Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan/ Nagari/Distrik setempat.
2) Koordinasi tersebut terkait:
a) pengukuran Titik Batas;
b) penyaksian pemasangan Tanda Batas; dan
c) pembuatan dan penandatanganan berita acara pemasangan Tanda Batas.
Kompilasi data wilayah berupa inventarisasi:
a) salinan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
b) salinan IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPK-nya berbatasan langsung dengan WIUP Operasi Produksi atau WIUPK Operasi Produksi yang akan dipasang Tanda Batas termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
c) salinan IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama termasuk peta batas wilayah dan titik koordinat;
d) peta dasar yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan;
e) peta informasi wilayah pertambangan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal yang memuat semua WIUP atau WIUPK yang berbatasan langsung; dan
f) titik JKHN yang dibangun oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan.
Persiapan teknis meliputi:
a) evaluasi hasil kompilasi data;
b) penyiapan peralatan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas dan sarana pendukung; dan
c) penyiapan tenaga pelaksana.
1) Pelaksanaan pengukuran Titik Batas meliputi:
a) pengukuran pengikatan BM ke JKHN;
b) pengukuran pengikatan Titik Bantu ke BM;
c) pengolahan data hasil pengukuran; dan
d) Stake Out Titik Batas.
2) Tata cara pengukuran Titik Batas tercantum dalam Lampiran IV Keputusan Menteri ini.
3) Peralatan pengukuran Titik Batas paling sedikit meliputi
a) 3 (tiga) unit GPS atau GNSS Geodetik;
b) GPS Navigasi;
c) Theodolite dan alat ukur jarak atau ETS; dan
d) perangkat lunak pengolah data.
4) Pengukuran Titik Batas dilaksanakan oleh juru ukur tambang pemegang IUP atau IUPK.
a) Pemasangan Tanda Batas meliputi:
(1) pembuatan dan pemberian nama;
(2) penyaksian pemasangan; dan
(3) dokumentasi dan deskripsi pemasangan.
b) Tata cara pembuatan dan pemberian nama Tanda Batas tercantum dalam Lampiran V Keputusan Menteri ini.
c) Dalam hal lokasi Titik Batas tidak memungkinkan untuk dipasang Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat membuat Tanda Batas Referensi yang dilengkapi dengan deskripsi posisi Tanda Batas sebenarnya yang ditunjukkan dengan arah (azimuth) dan jarak.
d) Apabila WIUP atau WIUPK berada di wilayah perairan maka pemasangan Tanda Batas dilakukan sesuai dengan teknologi yang memungkinkan bagi pemegang IUP atau IUPK.
a) Penyaksian pemasangan Tanda Batas dilakukan oleh petugas kantor Kecamatan dan/atau desa/Kelurahan/Distrik/Nagari setempat dan perwakilan dari masing-masing:
(1) pemegang IUP atau IUPK yang WIUP atau WIUPKnya berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK yang akan dipasang Tanda Batas;
(2) pemegang IUP atau IUPK beda komoditas yang memanfaatkan WIUP atau WIUPK secara bersama;
(3) pemegang izin sektor lain di luar kegiatan usaha pertambangan yang berbatasan langsung dengan WIUP atau WIUPK atau memanfaatkan lahan secara bersama dalam WIUP atau WIUPK yang akan dipasang tanda batas; dan/atau
(4) pemegang hak atas tanah yang akan dipasang Tanda Batas.
b) Dalam hal wilayah yang akan dipasang Tanda Batas berada di kawasan hutan maka harus disaksikan petugas instansi yang membidangi kehutanan.
a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas terhadap setiap Tanda Batas yang telah dipasang.
b) Pedoman dokumentasi dan deskripsi pemasangan Tanda Batas tercantum dalam Lampiran VI Keputusan Menteri ini.
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi membuat berita acara pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas setelah seluruh Tanda Batas selesai dipasang.
2) Berita acara harus ditandatangani oleh juru ukur tambang yang melaksanakan pengukuran Titik Batas dan pemasangan Tanda Batas, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi serta saksi-saksi.
3) Format berita acara pengkuruan titik batas dan pemasangan tanda batas tercantum dalam Lampiran VII Keputusan Menteri ini.
1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyusun laporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas setelah seluruh kegiatan selesai dilaksanakan.
2) Format laporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Laporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mengajukan permohonan penetapan Tanda Batas kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah ditandatanganinya berita acara untuk mendapatkan penetapan Tanda Batas.
b) Permohonan tersebut melampirkan laporan pelaksanaan pemasangan Tanda Batas.
c) Direktur Jenderal atau Gubernur, melakukan evaluasi atas permohonan penetapan Tanda Batas termasuk lampirannya.
d) Format evaluasi tercantum dalam Lampiran VIII Keputusan Menteri ini.
a) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus:
(1) menjaga dan memelihara setiap Tanda Batas yang telah dipasang termasuk akses menuju lokasi Tanda Batas sampai jangka waktu berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi berakhir; dan
(2) menyimpan dan memelihara data hasil pengukuran, berita acara, laporan hasil pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, serta peta pengukuran dan pemasangan Tanda Batas.
b) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi memastikan Tanda Batas yang telah dipasang bebas dari tumbuh-tumbuhan yang dapat menutupi dalam radius 1 (satu) meter.
c) Data hasil pengukuran, berita acara, laporan hasil pelaksanaan pemasangan Tanda Batas, serta peta pengukuran dan pemasangan Tanda Batas disimpan di tempat yang aman dan mudah diperoleh oleh petugas dari Direktorat Jenderal dan/atau Dinas Teknis Provinsi.
d) Dalam hal Tanda Batas yang telah dipasang rusak/tercabut/hilang, maka pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pemasangan kembali Tanda Batas yang rusak/tercabut/hilang.
e) Pemegang IUP Operaso Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyampaikan laporan hasil pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas yang telah dipasang kepada Direktur Jenderal secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
f) Format laporan pemeliharaan dan perawatan tercantum dalam Lampiran IX Keputusan Menteri ini.