IV. Pedoman Pengukuran Titik Batas

A. Pengukuran pengikatan BM ke JKHN

1. Prinsip:

  • a. Pengukuran GPS/GNSS metode relatif statik;

  • b. Menggunakan metode jaring; dan

  • c. Post processing dengan perataan jaring.

2. Persyaratan:

  • a. Memiliki 1 (satu) buah titik ikat JKHN;

  • b. Lokasi BM berada pada tanah yang struktur dan kondisinya stabil;

  • c. Lokasi BM untuk pengamatan satelit GPS/GNSS memiliki ruang pandang ke atas langit/elevation mask diatas 15º;

  • d. Lama pengamatan minimal, paling sedikit 1 (satu) jam dengan interval pengamatan (sampling rate) 15 detik; dan

  • e. Dalam hal panjang baseline > 20 km, lama pengamatan minimal, paling sedikit 4 (empat) jam dengan menggunakan receiver GPS/GNSS frekuensi ganda (L1, L2).

B. Pengikatan Titik Bantu ke BM

1. Prinsip:

  • a. Pengukuran GPS/GNSS metode relatif statik;

  • b. Menggunakan metode radial; dan

  • c. Post processing dengan perataan baseline.

2. Persyaratan:

  • a. Lokasi Titik Bantu berada pada tanah yang struktur dan kondisinya stabil;

  • b. Jarak maksimal Titik Bantu ke Titik Batas berada dalam radius 100 m;

  • c. Lokasi Titik Bantu untuk pengamatan satelit GPS/GNSS memiliki ruang pandang ke atas langit/ elevation mask diatas 15º; dan

  • d. Lama pengamatan minimal, paling sedikit 1 (satu) jam dengan interval pengamatan (sampling rate) 15 detik.

C. Pengolahan Data Hasil Pengukuran

1. Prinsip:

  • a. Pengolahan data hasil pengukuran GPS/GNSS pengikatan BM ke JKHN dilakukan secara post processing menggunakan perataan jaring;

  • b. Pengolahan data hasil pengukuran GPS/GNSS pengikatan Titik Bantu ke BM dilakukan secara post processing menggunakan perataan baseline; dan

  • c. Perangkat lunak pengolah data yang digunakan adalah perangkat lunak pengolahan data GPS/GNSS komersial (commercial software).

2. Persyaratan:

a. Nilai PDOP Maksimum yang diperbolehkan adalah tidak lebih dari 10;

b. Solusi ambiguitas untuk baseline pada post processing harus fixed;