IV. Pedoman Pengukuran Titik Batas
A. Pengukuran pengikatan BM ke JKHN
1. Prinsip:
a. Pengukuran GPS/GNSS metode relatif statik;
b. Menggunakan metode jaring; dan
c. Post processing dengan perataan jaring.
2. Persyaratan:
a. Memiliki 1 (satu) buah titik ikat JKHN;
b. Lokasi BM berada pada tanah yang struktur dan kondisinya stabil;
c. Lokasi BM untuk pengamatan satelit GPS/GNSS memiliki ruang pandang ke atas langit/elevation mask diatas 15º;
d. Lama pengamatan minimal, paling sedikit 1 (satu) jam dengan interval pengamatan (sampling rate) 15 detik; dan
e. Dalam hal panjang baseline > 20 km, lama pengamatan minimal, paling sedikit 4 (empat) jam dengan menggunakan receiver GPS/GNSS frekuensi ganda (L1, L2).
B. Pengikatan Titik Bantu ke BM
1. Prinsip:
a. Pengukuran GPS/GNSS metode relatif statik;
b. Menggunakan metode radial; dan
c. Post processing dengan perataan baseline.
2. Persyaratan:
a. Lokasi Titik Bantu berada pada tanah yang struktur dan kondisinya stabil;
b. Jarak maksimal Titik Bantu ke Titik Batas berada dalam radius 100 m;
c. Lokasi Titik Bantu untuk pengamatan satelit GPS/GNSS memiliki ruang pandang ke atas langit/ elevation mask diatas 15º; dan
d. Lama pengamatan minimal, paling sedikit 1 (satu) jam dengan interval pengamatan (sampling rate) 15 detik.
C. Pengolahan Data Hasil Pengukuran
1. Prinsip:
a. Pengolahan data hasil pengukuran GPS/GNSS pengikatan BM ke JKHN dilakukan secara post processing menggunakan perataan jaring;
b. Pengolahan data hasil pengukuran GPS/GNSS pengikatan Titik Bantu ke BM dilakukan secara post processing menggunakan perataan baseline; dan
c. Perangkat lunak pengolah data yang digunakan adalah perangkat lunak pengolahan data GPS/GNSS komersial (commercial software).
2. Persyaratan:
a. Nilai PDOP Maksimum yang diperbolehkan adalah tidak lebih dari 10;
b. Solusi ambiguitas untuk baseline pada post processing harus fixed;