IV. Pedoman Pengukuran Titik Batas

A. Pengukuran pengikatan BM ke JKHN

1. Prinsip:

  • a. Pengukuran GPS/GNSS metode relatif statik;

  • b. Menggunakan metode jaring; dan

  • c. Post processing dengan perataan jaring.

2. Persyaratan:

  • a. Memiliki 1 (satu) buah titik ikat JKHN;

  • b. Lokasi BM berada pada tanah yang struktur dan kondisinya stabil;

  • c. Lokasi BM untuk pengamatan satelit GPS/GNSS memiliki ruang pandang ke atas langit/elevation mask diatas 15º;

  • d. Lama pengamatan minimal, paling sedikit 1 (satu) jam dengan interval pengamatan (sampling rate) 15 detik; dan

  • e. Dalam hal panjang baseline > 20 km, lama pengamatan minimal, paling sedikit 4 (empat) jam dengan menggunakan receiver GPS/GNSS frekuensi ganda (L1, L2).

B. Pengikatan Titik Bantu ke BM

1. Prinsip:

  • a. Pengukuran GPS/GNSS metode relatif statik;

  • b. Menggunakan metode radial; dan

  • c. Post processing dengan perataan baseline.

2. Persyaratan:

  • a. Lokasi Titik Bantu berada pada tanah yang struktur dan kondisinya stabil;

  • b. Jarak maksimal Titik Bantu ke Titik Batas berada dalam radius 100 m;

  • c. Lokasi Titik Bantu untuk pengamatan satelit GPS/GNSS memiliki ruang pandang ke atas langit/ elevation mask diatas 15º; dan

  • d. Lama pengamatan minimal, paling sedikit 1 (satu) jam dengan interval pengamatan (sampling rate) 15 detik.

C. Pengolahan Data Hasil Pengukuran

1. Prinsip:

  • a. Pengolahan data hasil pengukuran GPS/GNSS pengikatan BM ke JKHN dilakukan secara post processing menggunakan perataan jaring;

  • b. Pengolahan data hasil pengukuran GPS/GNSS pengikatan Titik Bantu ke BM dilakukan secara post processing menggunakan perataan baseline; dan

  • c. Perangkat lunak pengolah data yang digunakan adalah perangkat lunak pengolahan data GPS/GNSS komersial (commercial software).

2. Persyaratan:

a. Nilai PDOP Maksimum yang diperbolehkan adalah tidak lebih dari 10;

b. Solusi ambiguitas untuk baseline pada post processing harus fixed;

d. Hasil perataan jaring pengolahan data pengukuran GPS/GNSS pengikatan BM ke JKHN harus lolos uji statistik yang dipersyaratkan secara default oleh perangkat lunak pengolahan data GPS/GNSS.

D. Stake Out Titik Batas

1. Prinsip:

  • a. Koordinat Titik Bantu dan Titik Batas terlebih dahulu dikonversi ke sistem koordinat Universal Transverse Mercator (UTM) untuk dihitung nilai azimut (α) dan jarak (d) antara Titik Bantu dengan Titik Batasnya;

  • b. Pengukuran Stake Out dilakukan menggunakan Theodolite/ETS metode orientasi arah (azimut) dan jarak;

  • c. Dalam hal hal titik ikat JKHN yang digunakan dalam pengukuran menggunakan Sistem Referensi Geospasial 2013 (SRGI2013), maka koordinat Titik Batas sesuai SK Tahap OP harus ditransformasi dari Datum Geodesi Nasional 1995 (DGN’95) ke SRGI2013 sebelum dikonversi ke sistem koordinat Universal Transverse Mercator (UTM);

  • d. Dalam hal pengukuran Stake Out Titik Batas dari Titik Bantu tidak dapat dilakukan dalam satu kali berdiri alat, maka harus dilakukan pengukuran Titik Bantu tambahan dengan metode poligon terbuka terikat sempurna atau metode poligon tertutup dengan kesalahan penutup sudut paling besar 10”akar n serta kesalahan penutup linear harus paling besar 1 : 6.000, dimana n adalah jumlah titik poligon; dan

  • e. Dalam hal pengukuran Stake Out Titik Batas berada di area terbuka, maka pengukuran dapat dilakukan dengan menggunakan GPS/GNSS Real Time Kinematic (RTK).

2. Persyaratan :

Deviasi antara Titik Batas hasil Stake Out dengan Titik Batas tidak lebih dari 30 cm.