1. Surat Permohonan ditujukan Kepada Menteri ESDM RI , Cq. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (cantumkan alamat email perusahaan pada bagian KOP Surat)
2. NPWP Perusahaan
3. Kartu Identitas dan NPWP Pengurus Perusahaan dan Pemegang Saham
4. NIB dengan KBLI di subsektor Mineral dan Batubara dengan mencantumkan alamat, email dan nomor telepon perusahaan
5. Salinan SK IUP OP Aktif
6. Daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
7. Salinan Berita Acara pemasangan tanda batas pada WIUP/WIUPK
8. Salinan Izin Lokasi / IMB dari Pemerintah kabupaten / kota (calon lokasi)
9. Salinan surat persetujuan dari pemilik lahan apabila di luar WIUP/WIUPK
10. Salinan Pernyataan Komitmen KTT yang menyatakan bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan di Wilayah Penunjang atau Project Area
11. Data digital dokumen permohonan secara lengkap
12. Rekomendasi Teknis dari Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (yang akan dimintakan rekomendasi dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral ke Direktorat Teknik dan Lingkungan apabila persyaratan lainnya telah lengkap).
13. Berkas dikirim ke email djmb@esdm.go.id
Pasal 45
(1) Pemegang IUP dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUP kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
(2) Permohonan wilayah di luar WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria :
a. peruntukannya tidak untuk kegiatan Penambangan; dan
b. merupakan satu kesatuan kegiatan Usaha Pertambangan.
(3) Pemegang IUP bertanggung jawab atas pelaksanaan kaidah teknik Pertambangan yang baik pada wilayah di luar WIUP yang telah disetujui Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian wilayah di luar WIUP diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 101
(1) Pemegang IUPK dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertarnbangan.
(2) Permohonan wilayah di luar WIUPK sebagaimana dinraksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. peruntukannya tidak untuk kegiatan Penambangan; dan
b. merupakan satu kesatuan kegiatan Usaha Pertambangan.
(3) Pemegang IUPK bertanggung jawab atas pelaksanaan kaidah teknik Pertambangan yang baik pada wilayah di luar WIUPK yang telah disetujui Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian wilayah di luar WIUPK diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 128
Pemegang KK dan PKP2B dalam mengajukan permohonan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang kegiatan Usaha Pertambangan.
Pasal 60
(1) Pemegang IUP dan IUPK dapat :
a. ......
q. mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya;
r. mengajukan permohonan untuk menggunakan wilayah di luar WIUP atau WIUPK kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk menunjang kegiatan usaha pertambangannya dengan melampirkan perjanjian kerja sama jika berada dalam WIUP atau WIUPK lain;