6. Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan


Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 118

Keselamatan bahan peledak dan peledakan ketentuannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan

Keselamatan bahan peledak dan peledakan mempertimbangkan:

b. Jarak Aman Gudang Bahan Peledak

1) Lokasi gudang bahan peledak di permukaan mempertimbangkan jarak aman terhadap:

  • a) bangunan yang didiami orang, rumah sakit, bangunan lain/kantor;

  • b) tempat penimbunan bahan bakar cair, tangki, bengkel, dan jalan umum besar;

  • c) rel kereta api, dan jalan umum kecil; dan

  • d) antara gudang bahan peledak yang berdasarkan kapasitas dari gudang bahan peledak.

2) Lokasi gudang di bawah tanah dalam garis lurus paling kurang berjarak:

  • a) 100 (seratus) meter dari sumuran tambang atau gudang bahan peledak di bawah tanah lainnya;

  • b) 25 (dua puluh lima) meter dari tempat kerja;

  • c) 10 (sepuluh) meter dari lubang naik atau lubang turun untuk orang dan pengangkutan; dan

  • d) 50 (lima puluh) meter dari lokasi peledakan.

3) Pengaturan ruangan dan persyaratan keselamatan gudang bahan peledak

Ruangan gudang bahan peledak di permukaan dan di bawah tanah terdiri dari ruang tempat penyimpanan bahan peledak, dan ruangan tempat penerimaan dan pengeluaran bahan peledak.

4) Penyimpanan bahan peledak

Bahan peledak berdasarkan sifatnya hanya dapat disimpan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • a) detonator dilarang disimpan dalam gudang yang sama dengan bahan peledak lainnya dan hanya berada dalam gudang tersendiri yang diizinkan untuk menyimpan detonator;

  • b) bahan peledak peka detonator dilarang disimpan di gudang bahan peledak peka primer atau di gudang bahan ramuan;

  • c) bahan peledak peka primer dapat disimpan bersamasama di dalam gudang bahan peledak peka detonator tetapi tidak boleh disimpan bersama-sama dalam gudang bahan ramuan;

  • d) bahan ramuan dapat disimpan bersama-sama di dalam gudang bahan peledak peka primer dan/atau di dalam gudang bahan peledak peka detonator;

  • e) bahan ramuan bahan peledak yang berbentuk cair atau agar-agar (gel) hanya boleh disimpan dalam gudang berbentuk tangki; dan

  • f) Tata cara teknis penyimpanan bahan ramuan bahan peledak, bahan peledak peka primer dan bahan peledak peka detonator diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal .

6) Kepala dan petugas gudang bahan peledak

KTT/PTL yang menggunakan bahan peledak dapat memastikan bahan peledak tersimpan dengan aman dan diawasi dengan baik dengan mengangkat orang yang cakap dan diberikan wewenang secara tertulis sebagai:

  • a) Kepala gudang bahan peledak dengan persyaratan paling kurang mempunyai KPP Madya dan memahami peraturan bahan peledak untuk bertugas bertanggung jawab terhadap jumlah bahan peledak yang ada di gudang dan memastikan gudang bahan peledak selalu terkunci kecuali saat dilakukan pemeriksaan, inventarisasi, pemasukan, dan pengeluaran bahan peledak.

  • b) Petugas gudang bahan peledak yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun ke atas untuk melakukan perhitungan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran dan pengamanan bahan peledak serta bertanggung jawab kepada kepala gudang bahan peledak.

7) Pengamanan gudang bahan peledak

Tempat penyimpanan bahan peledak dipersyaratkan selalu dilakukan pengamanan oleh petugas satuan pengamanan gudang bahan peledak selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus, yang berkewajiban:

  • a) mengambil tindakan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan keselamatan bahan peledak yang disimpan di dalam gudang;

  • b) melarang orang yang tidak berkepentingan untuk mendekati gudang bahan peledak;

  • c) mengawasi dan mencatat setiap orang yang memasuki gudang baik dalam rangka pemasukan, pengeluaran bahan peledak maupun dalam rangka tugas kunjungan kerja atau pemeriksaan gudang; dan

  • d) mengambil tindakan pertama di tempat kejadian bila terjadi gangguan keamanan dan keselamatan bahan peledak yang disimpan di gudang, dan selanjutnya melaporkan kepada Kepala Gudang. Dilarang masuk ke dalam gudang bahan peledak bagi pekerja tambang yang tidak berwenang, kecuali Inspektur Tambang dan Polisi yang menangani bahan peledak. Bahan peledak hanya boleh ditangani oleh juru ledak dan petugas gudang bahan peledak.

8) Buku catatan bahan peledak

Di dalam gudang bahan peledak tersedia buku catatan bahan peledak dan daftar persediaan sesuai dengan format yang telah ditentukan dan secara teratur selalu disesuaikan dan tercatat, serta diarsipkan paling kurang 1 (satu) tahun. Persediaan dan pemakaian bahan peledak dilaporkan oleh KTT/PTL kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dalam bentuk laporan triwulan.

9) Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak

  • a) Petugas yang mengambil bahan peledak harus menolak atau mengembalikan bahan peledak yang dianggap rusak atau berbahaya atau tidak layak digunakan.

  • b) Penerimaan dan pengeluaran bahan peledak peka detonator dan peka primer dilakukan pada ruangan depan gudang bahan peledak dan pada saat melakukan pekerjaan tersebut pintu penghubung harus ditutup.

  • c) Jenis bahan peledak yang dibutuhkan dikeluarkan dari gudang sesuai dengan urutan waktu penerimaannya.

  • d) Bahan peledak yang dikeluarkan harus dalam kondisi baik dan jumlahnya tidak lebih dari jumlah yang diperlukan dalam satu gilir kerja.

  • e) Bahan peledak sisa pada akhir gilir kerja harus segera dikembalikan ke gudang. Membuka kembali kemasan bahan peledak yang dikembalikan tidak perlu dilakukan, apabila bahan peledak tersebut masih dalam kemasan atau peti aslinya seperti pada waktu dikeluarkan.

  • f) Bahan ramuan sisa pada akhir kerja yang terdapat di dalam unit pembuat/pencampur bahan peledak harus berada di dalam area gudang bahan ramuan.

  • g) Bahan peledak yang rusak agar segera dimusnahkan mengikuti ketentuan yang berlaku.

  • h) Membuka kemasan bahan peledak dilakukan di bagian depan gudang bahan peledak.

10) Pemeriksaan gudang bahan peledak.

Paling kurang 1 (satu) kali seminggu, isi dari gudang bahan peledak diperiksa dengan teliti oleh KTT/PTL atau petugas yang berwenang dan temuannya didaftarkan pada buku catatan bahan peledak.

11) Rekomendasi pembelian bahan peledak

Evaluasi terhadap permohonan rekomendasi pembelian bahan peledak di pertambangan mineral dan batubara sesuai dengan evaluasi kebutuhan bahan peledak.

c. Pengangkutan Bahan Peledak

  • 1) Bahan peledak diserahkan dan disimpan di gudang dalam jangka waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak tibanya dalam wilayah kegiatan pertambangan.

  • 2) Bahan ramuan diserahkan dan disimpan di gudang dalam jangka waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam sejak tibanya dalam wilayah kegiatan pertambangan jika menggunakan angkutan darat, dan sejak selesai bongkar muat jika menggunakan angkutan air.

  • 3) Dilarang mengangkut bahan peledak ke atau dari gudang bahan peledak atau di sekitar tambang kecuali dalam peti aslinya yang belum dibuka atau wadah tertutup yang digunakan khusus untuk keperluan itu. Apabila dalam pemindahan bahan peledak dari peti aslinya ke dalam wadah tertutup terdapat sisa, maka sisa tersebut segera dikembalikan ke gudang bahan peledak.

  • 4) KaIT mengeluarkan petunjuk teknis untuk mengatur pengangkutan, pemindahan, atau pengiriman semua jenis bahan peledak pada kegiatan pertambangan mineral dan batubara .

d. Pemboran untuk Peledakan

KTT/PTL menunjuk pengawas operasional dan pengawas teknis untuk pekerjaan pemboran untuk peledakan, yang mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  • 1) menetapkan persyaratan kelayakan mesin bor dan memastikan mesin bor telah lulus uji kelayakan sebelum dioperasikan; dan

  • 2) memastikan bahwa pekerjaan pemboran dilakukan berdasarkan tata cara kerja yang ditetapkan

e. Peralatan dan perlengkapan peledakan

1) Pada setiap tambang yang menggunakan bahan peledak harus tersedia peralatan dan perlengkapan peledakan yang diperlukan agar pekerjaan peledakan dapat dilaksanakan dengan aman.

2) Dalam pekerjaan peledakan menggunakan peralatan dan perlengkapan peledakan yang disetujui oleh KTT/PTL.

3) KTT/PTL atau petugas yang menangani bahan peledak pada setiap tambang yang menggunakan bahan peledak harus:

  • a) memastikan bahwa setiap peralatan, termasuk kendaraan yang digunakan dalam pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan peledakan: (1) sesuai dengan maksud penggunaannya; dan (2) disimpan, diperiksa, dan dipelihara agar tetap dapat digunakan dengan aman.

  • b) memastikan bahwa bahan peledak ditangani secara aman.

f. Pekerjaan peledakan

  • 1) Pekerjaan peledakan dilakukan oleh juru ledak.

  • 2) Juru ledak yang bertugas melaksanakan peledakan atau yang mengawasi pekerjaan peledakan memastikan bahwa setiap tahap pekerjaan dilaksanakan secara aman.

  • 3) Juru ledak yang menangani atau mengawasi peledakan memastikan setiap peledakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan yang melebihi ambang batas yang ditetapkan.

g. Peledakan menggunakan kendali jarak jauh

  • 1) Pada setiap tambang yang menggunakan peralatan peledakan yang menggunakan metode pengendalian peledakan jarak jauh (remote firing) harus memiliki rekomendasi teknis dari instansi yang menangani komunikasi dan informasi.

  • 2) KTT/PTL menetapkan tata cara pekerjaan peledakan yang menggunakan remote firing.

  • 3) Penyalaan peledakan yang menggunakan remote firing hanya boleh dilakukan oleh juru ledak yang telah mendapatkan pelatihan.

  • 4) Juru ledak mempunyai kompetensi dalam melakukan peledakan dengan menggunakan metode remote firing

  • 5) Jika terjadi kondisi yang bisa mempengaruhi proses peledakan menggunakan remote firing maka penyalaan peledakan menggunakan remote firing tidak dapat dilakukan .

h. Radius aman peledakan

KTT/PTL menetapkan dan bertanggung jawab terhadap radius aman peledakan berdasarkan teknis perhitungan dan kajian pengendalian risiko yang paling kurang terdiri atas:

  • 1) jarak aman manusia;

  • 2) jarak aman peralatan;

  • 3) jarak aman fasilitas pertambangan; dan 4) jarak aman lingkungan.

i. Peledakan dengan penanganan khusus

Apabila pekerjaan peledakan berisiko lebih besar dari pada peledakan normal, sehingga diperlukan penanganan khusus sebagai tambahan kontrolnya (peledakan khusus). Peledakan khusus terdiri atas:

  • 1) peledakan dengan pengontrolan getaran dan ledakan udara;

  • 2) peledakan pada tanah yang reaktif;

  • 3) peledakan untuk lubang panas;

  • 4) peledakan mengandung gas methan; dan/atau

  • 5) secondary blasting.

j. Peledakan tidur

Peledakan tidur (sleep blast) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 1) tidak boleh menggunakan detonator di permukaan lubang ledak;

  • 2) dilakukan pengamanan terhadap daerah peledakan tidur; atau

  • 3) apabila terjadi peledakan tidur yang tidak direncanakan karena masalah tertentu, KTT harus melapor kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

k. Pasca peledakan dan peledakan mangkir

1) Pasca Peledakan

  • a) Juru ledak melakukan pemeriksaan pasca peledakan dan hanya dilakukan setelah lokasi yang diledakkan bebas dari debu dan asap sisa hasil peledakan.

  • b) Dilarang masuk ke lokasi peledakan sebelum dinyatakan aman oleh juru ledak.

2) Peledakan Mangkir

a) Suatu kejadian disebut sebagai peledakan mangkir apabila:

  • (1) pengujian sebelum peledakan menunjukkan ketidaksinambungan yang tidak dapat diperbaiki; atau

  • (2) sebuah lubang ledak atau bagian dari sebuah lubang ledak gagal meledak pada saat diledakkan.

b) Apabila terjadi peledakan mangkir maka juru ledak yang bertugas melakukan peledakan menghubungi pengawas operasional, dan pengawas operasional tersebut:

  • (1) melarang setiap orang memasuki area bahaya tersebut kecuali juru ledak atau orang lain yang ditunjuknya;

  • (2) mengambil langkah yang tepat untuk menentukan penyebabnya dan menangani peledakan mangkir tersebut; dan

  • (3) menunjuk petugas apabila diperlukan untuk mengambil langkah pengamanan untuk mencegah pencurian bahan peledak ataupun bahan pemicu ledaknya.

c) Apabila peledakan mangkir tidak dapat ditangani pada hari yang sama maka peledakan mangkir tersebut dikategorikan sebagai peledakan tidur, dan penanganannya mengikuti ketentuan pada huruf (j) angka 3.