Eksplorasi

DAFTAR ISI :

1) EKSPLORASI

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 39-54

a. Perencanaan

  1. pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi menyusun rencana eksplorasi.

  2. rencana eksplorasi sesuai dengan perizinan eksplorasi yang dimiliki.

  3. rencana eksplorasi paling kurang terdiri atas :

  • a) tujuan;

  • b) tahapan;

  • c) lokasi;

  • d) metode;

  • e) pelaksana;

  • f) waktu; dan

  • g) biaya.

b. Pelaksanaan

  1. Pelaksanaan Eksplorasi

    • a) pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi melaksanakan kegiatan eksplorasi sesuai dengan rencana eksplorasi.

    • b) pelaksanaan teknis eksplorasi pada penyelidikan umum dilakukan dengan kegiatan ekplorasi pendahuluan dan pada eksplorasi dilakukan dengan kegiatan eksplorasi rinci.

  2. Eksplorasi pendahuluan dan rinci

  3. Mineral Bukan Logam dan Batuan

a) ketentuan umum

  • i. pemegang IUP atau IUPK Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan melaksanakan kegiatan eksplorasi;

  • ii. eksplorasi pendahuluan untuk mineral bukan logam dan batuan dapat melakukan prospeksi;

b) survei tinjau mineral bukan logam dan batuan

  • i. survei tinjau paling kurang terdiri atas pendataan singkapan dan pengambilan conto;

  • ii. hasil kegiatan survei tinjau digambarkan dalam peta situasi dengan skala paling kurang 1:500 untuk luas WIUP kurang dari 1 Ha, 1:1.000 untuk luas WIUP lebih dari 1 Ha, dan 1:5.000 untuk luas WIUP lebih dari 200 Ha;

c) teknik eksplorasi mineral bukan logam dan batuan

  • i. teknik eksplorasi dalam eksplorasi rinci dapat dilakukan dengan penyelidikan geofisika dan penyelidikan geokimia;

  • ii. dalam hal eksplorasi melakukan pengeboran, paling kurang dapat mewakili kondisi geologi bawah permukaan dan sesuai kebutuhan;

  • iii. dalam hal pengembangan tambang kuari batugamping untuk industri semen dan/atau dolomit dilakukan penyelidikan geofisika;

  • iv. dalam hal mineral bukan logam difungsikan untuk kebutuhan industri maka dilakukan analisis kimia batuan;

  • v. dalam hal batuan difungsikan untuk kebutuhan kontruksi dilakukan uji sifat fisik dan mekanik sesuai peruntukan;

  • vi. conto batuan untuk analisis kimia serta uji sifat fisik dan mekanik diambil dari batuan yang segar dan tidak dipengaruhi oleh oksidasi;

  • vii. conto mineral lempung seperti kaolin, monmorilonit, bentonit, dan sejenisnya dilakukan analisis kimia dengan metode X-Ray Fluorescence (XRF);

  • viii. conto zeolite dilakukan analisis kimia untuk mengetahui kemampuan tukar kation.

  • ix. dalam melakukan pemetaan topografi dilakukan dengan menggunakan metode terestris dengan skala paling kurang 1:500 untuk luas WIUP kurang dari 1 Ha, 1:1.000 untuk luas WIUP lebih dari 1 Ha, dan 1:5.000 untuk luas WIUP lebih dari 200 Ha

  • d) estimasi sumber daya mineral bukan logam dan batuan Estimasi sumber daya dapat dilakukan dengan metode konvensional berdasarkan luasan area prospek.

c. Pernyataan Sumber daya dan Cadangan (Resources and Reserve Statement)

1) Mineral dan Batubara

  • a) rekonsiliasi data sumber daya dan cadangan disusun/dilakukan setiap tahun dan rekonsiliasi tersebut selesai pada bulan Juli;

  • b) pemegang IUP dan IUPK dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari sejak rekonsiliasi memberikan pernyataan sumber daya dan cadangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai kewenangannya;

2) Pencatatan di bursa saham (listing)

  • a) pemegang IUP dan IUPK menyampaikan pernyataan sumber daya dan cadangan yang akan dicatatkan di bursa saham (listing) kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri;

  • c) tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap suatu pernyataan sumber daya dan cadangan berada pada Orang yang Berkompeten dan pemegang IUP dan IUPK