Inspektur Tambang Ahli Pertama
1. menelaah data objek inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;
2. menyiapkan peralatan inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;
3. melaksanakan inspeksi penanganan contoh (sample) hasil kegiatan eksplorasi; (....read)
4. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan eksplorasi;
5. melaksanakan inspeksi pengamanan lubang hasil pemboran pada kegiatan eksplorasi;
6. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan eksplorasi;
7. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan eksplorasi;
8. melaksanakan inspeksi peralatan eksplorasi;
9. melaksanakan inspeksi penanganan erosi dan sedimentasi pada kegiatan eksplorasi;
10. melaksanakan inspeksi pengelolaan air tambang pada kegiatan eksplorasi;
11. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya pada kegiatan eksplorasi;
12. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kegiatan eksplorasi;
13. melaksanakan inspeksi pelaksanaan kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, serta evaluasi laporan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK;
14. melaksanakan inspeksi pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK;
15. melaksanakan inspeksi terhadap pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas WIUP/WIUPK;
16. melaksanakan inspeksi kesesuaian lokasi dan konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;
17. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi tenaga pelaksana konstruksi;
18. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada kegiatan konstruksi;
19. melaksanakan inspeksi sistem pengangkutan/penggunaan peralatan tambang bawah tanah;
20. melaksanakan inspeksi pengolahan di dalam tambang bawah tanah;
21. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara bijih atau batubara di dalam tambang bawah tanah;
22. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang bawah tanah;
23. melaksanakan inspeksi pemuatan dan/atau draw point pada tambang bawah tanah;
24. melaksanakan inspeksi terowongan (raise, drift, cross cut);
25. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang bawah tanah;
26. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang bawah tanah;
27. melaksanakan inspeksi peralatan tambang bawah tanah;
28. melaksanakan inspeksi ruang fasilitas bawah tanah;
29. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang bawah tanah;
30. melaksanakan inspeksi penyimpanan bahan beracun dan berbahaya pada tambang bawah tanah;
31. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang permukaan;
32. melaksanakan inspeksi penggalian dan pemuatan mineral/batubara pada tambang permukaan;
33. melaksanakan inspeksi lereng tambang pada tambang permukaan;
34. melaksanakan inspeksi kemajuan operasi tambang pada tambang permukaan;
35. melaksanakan inspeksi pemantauan kestabilan lereng tambang dan timbunan pada tambang permukaan;
36. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang permukaan;
37. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang permukaan;
38. melaksanakan inspeksi pendataan cadangan tidak tertambang pada tambang permukaan;
39. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral/batubara pada tambang permukaan;
40. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada tambang permukaan;
41. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang permukaan;
42. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang permukaan;
43. melaksanakan inspeksi penanganan tanah/batuan penutup pada tambang permukaan;
44. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada tambang permukaan;
45. melaksanakan inspeksi penanganan lahan bekas tambang permukaan;
46. melaksanakan inspeksi penanganan air asam tambang pada tambang permukaan;
47. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang permukaan;
48. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang permukaan;
49. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;
50. Melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu tambang pada tambang permukaan;
51. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada tambang permukaan;
52. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja;
53. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang semprot;
54. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang semprot;
55. melaksanakan inspeksi kemajuan tambang semprot;
56. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery konsentrator/ pencucian pada tambang semprot;
57. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang semprot;
58. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral pada tambang semprot;
59. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang semprot;
60. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang semprot;
61. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang semprot;
62. melaksanakan inspeksi kolong kerja pada tambang semprot;
63. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang semprot;
64. melaksanakan inspeksi penanganan tanah penutup pada tambang semprot;
65. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang semprot;
66. melaksanakan inspeksi penanganan air kerja pada tambang semprot;
67. melaksanakan inspeksi tinggi muka air tanah pada tambang semprot;
68. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang semprot;
69. melaksanakan inspeksi kemajuan penambangan menggunakan kapal keruk/kapal isap produksi;
70. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kapal keruk/kapal isap produksi;
71. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kapal keruk/kapal isap produksi;
72. melaksanakan inspeksi penanganan Bahan Bakar Cair pada kapal keruk/kapal isap produksi;
73. melaksanakan inspeksi tangki ponton dan pompa pada kapal keruk/kapal isap produksi;
74. melaksanakan inspeksi alat navigasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
75. melaksanakan inspeksi komunikasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
76. melaksanakan inspeksi bangunan atas kapal keruk pada kapal keruk/kapal isap produksi;
77. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kapal keruk/kapal isap produksi;
78. melaksanakan inspeksi alat angkut orang (boat) pada kapal keruk/kapal isap produksi;
79. melaksanakan inspeksi kelaikan mesin kapal keruk/kapal isap produksi;
80. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran oli/bahan bakar minyak pada kapal keruk/kapal isap produksi;
81. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;
82. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada fasilitas permukaan;
83. melaksanakan inspeksi konstruksi pada fasilitas permukaan;
84. melaksanakan inspeksi konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility) pada fasilitas permukaan;
85. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada stockpile pada fasilitas permukaan;
86. melaksanakan inspeksi poliklinik/Rumah Sakit pada fasilitas permukaan;
87. melaksanakan inspeksi penyediaan air bersih pada fasilitas permukaan;
88. melaksanakan inspeksi bengkel pada fasilitas permukaan;
89. melaksanakan inspeksi gudang bahan peledak pada fasilitas permukaan;
90. melaksanakan inspeksi gudang umum pada fasilitas permukaan;
91. melaksanakan inspeksi penanganan air/drainase pada fasilitas permukaan;
92. melaksanakan inspeksi penanganan limbah non bahan beracun dan berbahaya pada fasilitas permukaan;
93. melaksanakan inspeksi penimbunan sampah pada fasilitas permukaan;
94. melaksanakan inspeksi kolam sedimen pada fasilitas permukaan;
95. melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu pada fasilitas permukaan;
96. melaksanakan inspeksi sarana pembibitan;
97. melaksanakan inspeksi penanganan tabung oksigen atau acetyline;
98. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan bahan bakar cair;
99. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat;
100. melaksanakan inspeksi hunian/camp/kantor;
101. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan/penyimpanan material penunjang kegiatan pertambangan dan barang bekas;
102. melaksanakan inspeksi sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian;
103. melaksanakan inspeksi penimbunan bahan baku/ mineral atau batubara (run of minestockpile);
104. melaksanakan inspeksi penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;
105. melaksanakan inspeksi sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;
106. melaksanakan inspeksi pencampuran mineral atau batubara;
107. melaksanakan inspeksi pengelolaan mineral kadar rendah atau batubara kualitas rendah;
108. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
109. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
110. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
111. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
112. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;
113. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan di pelabuhan;
114. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja di pelabuhan;
115. melaksanakan inspeksi konstruksi dermaga;
116. melaksanakan inspeksi fasilitas pemuatan di pelabuhan;
117. melaksanakan inspeksi bengkel di pelabuhan;
118. melaksanakan inspeksi pengelolaan air di pelabuhan;
119. melaksanakan inspeksi kolam pengendap di pelabuhan;
120. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan eksplorasi;
121. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang bawah tanah;
122. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang permukaan;
123. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang semprot;
124. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;
125. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan fasilitas permukaan;
126. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pengolahan pemurnian
127. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pelabuhan;
128. melaksanakan inspeksi administrasi pelaksanaan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan jasa pertambangan;
129. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program transfer keahlian dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pemdamping di perusahaan jasa pertambangan;
130. melaksanakan inspeksi penggunaan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal;
131. melaksanakan inspeksi administrasi penunjukan, pengesahan dan evaluasi posisi dan kompetensi Penanggung Jawab Operasional;