Inspektur Tambang Ahli Pertama

1. menelaah data objek inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;

2. menyiapkan peralatan inspeksi dalam rangka persiapan inspeksi rutin;

3. melaksanakan inspeksi penanganan contoh (sample) hasil kegiatan eksplorasi; (....read)

4. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan eksplorasi;

5. melaksanakan inspeksi pengamanan lubang hasil pemboran pada kegiatan eksplorasi;

6. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan eksplorasi;

7. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan eksplorasi;

8. melaksanakan inspeksi peralatan eksplorasi;

9. melaksanakan inspeksi penanganan erosi dan sedimentasi pada kegiatan eksplorasi;

10. melaksanakan inspeksi pengelolaan air tambang pada kegiatan eksplorasi;

11. melaksanakan inspeksi penanganan limbah bahan beracun dan berbahaya pada kegiatan eksplorasi;

12. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kegiatan eksplorasi;

13. melaksanakan inspeksi pelaksanaan kompilasi data wilayah dan persiapan teknis, serta evaluasi laporan pengukuran dan pemasangan Tanda Batas WIUP dan WIUPK;

14. melaksanakan inspeksi pemasangan Tanda Batas WIUP/WIUPK;

15. melaksanakan inspeksi terhadap pemeliharaan dan perawatan Tanda Batas WIUP/WIUPK;

16. melaksanakan inspeksi kesesuaian lokasi dan konstruksi fasilitas penambangan/ pengangkutan/ fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

17. melaksanakan inspeksi kesesuaian kompetensi tenaga pelaksana konstruksi;

18. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada kegiatan konstruksi;

19. melaksanakan inspeksi sistem pengangkutan/penggunaan peralatan tambang bawah tanah;

20. melaksanakan inspeksi pengolahan di dalam tambang bawah tanah;

21. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara bijih atau batubara di dalam tambang bawah tanah;

22. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang bawah tanah;

23. melaksanakan inspeksi pemuatan dan/atau draw point pada tambang bawah tanah;

24. melaksanakan inspeksi terowongan (raise, drift, cross cut);

25. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang bawah tanah;

26. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang bawah tanah;

27. melaksanakan inspeksi peralatan tambang bawah tanah;

28. melaksanakan inspeksi ruang fasilitas bawah tanah;

29. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja pada tambang bawah tanah;

30. melaksanakan inspeksi penyimpanan bahan beracun dan berbahaya pada tambang bawah tanah;

31. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang permukaan;

32. melaksanakan inspeksi penggalian dan pemuatan mineral/batubara pada tambang permukaan;

33. melaksanakan inspeksi lereng tambang pada tambang permukaan;

34. melaksanakan inspeksi kemajuan operasi tambang pada tambang permukaan;

35. melaksanakan inspeksi pemantauan kestabilan lereng tambang dan timbunan pada tambang permukaan;

36. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang permukaan;

37. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang permukaan;

38. melaksanakan inspeksi pendataan cadangan tidak tertambang pada tambang permukaan;

39. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral/batubara pada tambang permukaan;

40. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada tambang permukaan;

41. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang permukaan;

42. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang permukaan;

43. melaksanakan inspeksi penanganan tanah/batuan penutup pada tambang permukaan;

44. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada tambang permukaan;

45. melaksanakan inspeksi penanganan lahan bekas tambang permukaan;

46. melaksanakan inspeksi penanganan air asam tambang pada tambang permukaan;

47. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang permukaan;

48. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang permukaan;

49. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang permukaan;

50. Melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu tambang pada tambang permukaan;

51. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada tambang permukaan;

52. melaksanakan inspeksi peralatan pemantauan lingkungan kerja;

53. melaksanakan inspeksi sistem penyaliran air tambang pada tambang semprot;

54. melaksanakan inspeksi peralatan tambang pada tambang semprot;

55. melaksanakan inspeksi kemajuan tambang semprot;

56. melaksanakan inspeksi perolehan atau recovery konsentrator/ pencucian pada tambang semprot;

57. melaksanakan inspeksi cadangan tidak tertambang pada tambang semprot;

58. melaksanakan inspeksi penyimpanan sementara mineral pada tambang semprot;

59. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada tambang semprot;

60. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada tambang semprot;

61. melaksanakan inspeksi jalan tambang pada tambang semprot;

62. melaksanakan inspeksi kolong kerja pada tambang semprot;

63. melaksanakan inspeksi penanganan pembersihan lahan pada tambang semprot;

64. melaksanakan inspeksi penanganan tanah penutup pada tambang semprot;

65. melaksanakan inspeksi penanganan tanah pucuk pada tambang semprot;

66. melaksanakan inspeksi penanganan air kerja pada tambang semprot;

67. melaksanakan inspeksi tinggi muka air tanah pada tambang semprot;

68. melaksanakan inspeksi reklamasi dan revegetasi pada tambang semprot;

69. melaksanakan inspeksi kemajuan penambangan menggunakan kapal keruk/kapal isap produksi;

70. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kapal keruk/kapal isap produksi;

71. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kapal keruk/kapal isap produksi;

72. melaksanakan inspeksi penanganan Bahan Bakar Cair pada kapal keruk/kapal isap produksi;

73. melaksanakan inspeksi tangki ponton dan pompa pada kapal keruk/kapal isap produksi;

74. melaksanakan inspeksi alat navigasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

75. melaksanakan inspeksi komunikasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

76. melaksanakan inspeksi bangunan atas kapal keruk pada kapal keruk/kapal isap produksi;

77. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kapal keruk/kapal isap produksi;

78. melaksanakan inspeksi alat angkut orang (boat) pada kapal keruk/kapal isap produksi;

79. melaksanakan inspeksi kelaikan mesin kapal keruk/kapal isap produksi;

80. melaksanakan inspeksi penanganan ceceran oli/bahan bakar minyak pada kapal keruk/kapal isap produksi;

81. melaksanakan inspeksi reklamasi pada kapal keruk/kapal isap produksi;

82. melaksanakan inspeksi sistem drainase pada fasilitas permukaan;

83. melaksanakan inspeksi konstruksi pada fasilitas permukaan;

84. melaksanakan inspeksi konstruksi tempat penyimpanan tailing (Tailing Storage Facility) pada fasilitas permukaan;

85. melaksanakan inspeksi penanganan batubara swabakar pada stockpile pada fasilitas permukaan;

86. melaksanakan inspeksi poliklinik/Rumah Sakit pada fasilitas permukaan;

87. melaksanakan inspeksi penyediaan air bersih pada fasilitas permukaan;

88. melaksanakan inspeksi bengkel pada fasilitas permukaan;

89. melaksanakan inspeksi gudang bahan peledak pada fasilitas permukaan;

90. melaksanakan inspeksi gudang umum pada fasilitas permukaan;

91. melaksanakan inspeksi penanganan air/drainase pada fasilitas permukaan;

92. melaksanakan inspeksi penanganan limbah non bahan beracun dan berbahaya pada fasilitas permukaan;

93. melaksanakan inspeksi penimbunan sampah pada fasilitas permukaan;

94. melaksanakan inspeksi kolam sedimen pada fasilitas permukaan;

95. melaksanakan inspeksi sistem penanganan debu pada fasilitas permukaan;

96. melaksanakan inspeksi sarana pembibitan;

97. melaksanakan inspeksi penanganan tabung oksigen atau acetyline;

98. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan bahan bakar cair;

99. melaksanakan inspeksi kelaikan dan pemeliharaan pesawat angkat;

100. melaksanakan inspeksi hunian/camp/kantor;

101. melaksanakan inspeksi fasilitas penimbunan/penyimpanan material penunjang kegiatan pertambangan dan barang bekas;

102. melaksanakan inspeksi sistem dan metode pengolahan dan/atau pemurnian;

103. melaksanakan inspeksi penimbunan bahan baku/ mineral atau batubara (run of minestockpile);

104. melaksanakan inspeksi penimbunan hasil pengolahan dan/atau pemurnian;

105. melaksanakan inspeksi sistem drainase pabrik pengolahan dan/atau pemurnian;

106. melaksanakan inspeksi pencampuran mineral atau batubara;

107. melaksanakan inspeksi pengelolaan mineral kadar rendah atau batubara kualitas rendah;

108. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

109. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

110. melaksanakan inspeksi lingkungan kerja pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

111. melaksanakan inspeksi kelaikan pesawat angkat pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

112. melaksanakan inspeksi pengelolaan air/drainase pada kegiatan pengolahan dan pemurnian;

113. melaksanakan inspeksi kelistrikan dan penerangan di pelabuhan;

114. melaksanakan inspeksi kesehatan kerja di pelabuhan;

115. melaksanakan inspeksi konstruksi dermaga;

116. melaksanakan inspeksi fasilitas pemuatan di pelabuhan;

117. melaksanakan inspeksi bengkel di pelabuhan;

118. melaksanakan inspeksi pengelolaan air di pelabuhan;

119. melaksanakan inspeksi kolam pengendap di pelabuhan;

120. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan eksplorasi;

121. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang bawah tanah;

122. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang permukaan;

123. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan tambang semprot;

124. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan kapal keruk/kapal isap produksi;

125. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan fasilitas permukaan;

126. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pengolahan pemurnian

127. melaksanakan inspeksi administrasi dan kesesuaian operasi/kegiatan di lapangan dengan klasifikasi dan kualifikasi jasa pertambangannya pada kegiatan pelabuhan;

128. melaksanakan inspeksi administrasi pelaksanaan Rekomendasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan kompetensi Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan jasa pertambangan;

129. melaksanakan inspeksi pelaksanaan program transfer keahlian dari Tenaga Kerja Asing ke Tenaga Kerja Indonesia Pemdamping di perusahaan jasa pertambangan;

130. melaksanakan inspeksi penggunaan subkontraktor lokal dan tenaga kerja lokal;

131. melaksanakan inspeksi administrasi penunjukan, pengesahan dan evaluasi posisi dan kompetensi Penanggung Jawab Operasional;