a. Salinan Persetujuan RKAB;
b. Gambar konstruksi dan peta situasi fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair dicetak dalam satu kesatuan gambar sesuai format 1.1, yang mencantumkan sekurang-kurangnya: (....read)
c. Detil rencana waktu dan tahapan pembangunan;
d. Salinan pengesahan KTT/PTL;
e. Salinan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan), jika lokasi pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair termasuk dalam kawasan hutan;
f. Berita Acara Penentuan Lokasi yang diketahui oleh KTT/PTL dan aparat desa setempat yang menyatakan lokasi tersebut sudah dibebaskan dan disetujui untuk dibangun fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
g. Laporan hasil kajian daya dukung tanah dan kestabilan lokasi fasilitas penyimpanan/penimbunanbahan bakar cair yang akan dibangun;
h. Rencana jenis/tipe pondasi konstruksi bangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
i. Kajian teknis meliputi dokumen welding procedure specification/ procedure qualification record (WPS/PQR), dokumen manufacturing data record (MDR), dan dokumen engineering plan dari pembuat;
j. Foto situasi permukaan lahan (yang mewakili keadaan lapangan) dari minimal 4 (empat) sudut yang berbeda;
k. Salinan persetujuan izin lingkungan dan studi kelayakan;
l. Surat pernyataan bermaterai kebenaran dokumen dari manajemen; dan
m. Soft copy dokumen sebagaimana tersebut dari huruf a sampai dengan huruf l.
Gambar 1.1
GAMBAR KONSTRUKSI DAN PETA SITUASI TEMPAT PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR (BBC)