Keselamatan Kapal Keruk/Isap

11-Keselamatan Operasi Kapal Keruk/Isap

Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran III Hal. 180 -182

Keselamatan kapal keruk/isap mencakup hal sebagai berikut:

a) Cara Kerja yang Aman

KTT menjamin setiap kegiatan pada Kapal Keruk, Kapal Isap Produksi, dan Ponton Isap Produksi dilaksanakan dengan aman.

b) Kapal Keruk

Pada setiap kapal keruk memiliki seorang kepala kapal keruk yang bertugas memimpin, mengatur, dan mengawasi keselamatan kerja pengoperasian kapal keruk. Untuk dapat beroperasi setiap kapal keruk memenuhi syarat sebagai berikut:

  • 1) Stabil dan laik operasi;

  • 2) Dilengkapi dengan ruang kendali dan ruang operator pembangkit tenaga listrik yang kedap suara serta ruang makan yang memenuhi persyaratan kesehatan;

  • 3) Mempunyai pompa balast atau lensa yang selalu dalam kondisi dan berfungsi baik;

  • 4) Menyediakan buku peraturan kerja dan buku jurnal teknik yang disahkan oleh KTT dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja kapal keruk;

  • 5) Peralatan dan fasilitas keselamatan kerja; dan

  • 6) Sinyal gilir kerja dan sinyal tanda bahaya.

Ketentuan lebih lanjut >>

c) Kapal Isap Produksi

Pada setiap kapal isap produksi memiliki seorang kepala kapal isap produksi yang bertugas memimpin, mengatur, dan mengawasi keselamatan kerja dalam pengoperasian kapal isap produksi. Untuk dapat beroperasi, setiap kapal isap produksi memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • 1) Dapat menggunakan penggerak berupa propeller, kawat ataupun penggerak lain sesuai perkembangan teknologi dan kebutuhan;

  • 2) Stabil dan laik operasi;

  • 3) Dilengkapi dengan ruang kendali dan ruang operator yang kedap suara serta ruang makan yang memenuhi persyaratan kesehatan.

  • 4) Setiap kapal isap produksi memiliki pompa yang selalu dalam kondisi baik;

  • 5) Menyediakan buku peraturan kerja dan buku jurnal teknik yang disahkan oleh KTT dan disosialisasikan kepada seluruh pekerja kapal isap produksi;

  • 6) Peralatan keselamatan kerja; dan

  • 7) Sinyal gilir kerja dan sinyal tanda bahaya.

Ketentuan Lebih Lanjut >>

d) Ponton Isap Produksi

Untuk dapat beroperasi, setiap ponton isap produksi memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • 1) Mendapatkan pengawasan dari KTT;

  • 2) Dilengkapi dengan alat keselamatan;

  • 3) Area operasi ponton isap produksi dibatasi dengan jarak maksimum 1 (satu) mil laut dari pantai dan/atau dengan kedalaman air laut tidak lebih dari 10 (sepuluh) meter;

  • 4) Stabilitas ponton mampu menopang berat beban yang diizinkan dan gaya dari luar;

  • 5) Hanya dioperasikan pada siang hari; dan

  • 6) Hanya dapat dipindahkan dari satu daerah kerja ke daerah kerja lainnya dengan keputusan tertulis KTT.

Ketentuan Lebih Lanjut >>