Pengangkutan
8. PENGANGKUTAN
a. Ketentuan Umum
1) pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan Pemurnian wajib menyusun rencana pengangkutan yang mengacu pada dokumen studi kelayakan yang sudah disetujui;
2) rencana pengangkutan meliputi rencana pengangkutan tahunan, triwulanan, dan bulanan;
3) rencana pengangkutan triwulan dan bulanan dituangkan dalam rencana kerja teknis pengangkutan yang dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang;
4) rencana pengangkutan dan rencana kerja teknis pengangkutan paling kurang memuat:
a) sistem pengangkutan sistem pengangkutan paling kurang memuat metode dan pertimbangan penetapan jenis pengangkutan.
b) kapasitas pengangkutan kapasitas pengangkutan paling kurang memuat target pengangkutan, jenis material dan kapasitas angkut.
c) jalur dan jarak pengangkutan jalur dan jarak pengangkutan paling kurang dimensi, peta jalur, lokasi, dan jarak angkut.
d) daya dukung jalur pengangkutan daya dukung jalur pengangkutan paling kurang terdiri atas sifat fisik dan mekanik tanah/litologi, jenis, dan profil perkerasan serta kekuatan jalur angkut.
e) peralatan pengangkutan peralatan pengangkutan paling kurang memuat jenis, jumlah, kapasitas, dan unjuk kerja peralatan.
f) perawatan dan pemeliharaan jalan tambang/produksi pemeliharaan dan perawatan jalur angkut paling kurang memuat jadwal pemeliharaan dan perawatan rutin, dan/atau perkerasan jalan.
g) unjuk kerja peralatan unjuk kerja peralatan paling kurang terdiri atas kesediaan fisik atau physical availability (PA), kesediaan mekanik atau mechanical availability (MA), utilization of availability (UA), effective utilization (EU), dan produktivitas.
b. Pelaksanaan Pengangkutan
1) Ketentuan Umum
a) pelaksanaan pengangkutan tidak boleh melebihi 80% (delapan puluh persen) dari kapasitas jalur pengangkutan;
b) pelaksanaan pengangkutan tidak boleh melebihi kekuatan daya dukung jalur pengangkutan;
c) dalam hal pengangkutan menggunakan atau melewati jalur angkutan umum maka mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) volume dan berat komoditas tambang/mineral atau batubara yang diangkut dilakukan pengukuran dan pencatatan;
e) pengangkutan material berbentuk pasiran terlebih dahulu dilakukan pengurangan kadar air sampai memenuhi ketentuan transportation moisture limit;
f) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku pelaksanaan pengangkutan, pemeliharaan dan perawatan serta pengaturan lalu lintas di jalur angkut;
3) Pengangkutan dengan Konveyor