Kaidah Teknik Pertambangan Penambangan Endapan Placer

A. Endapan Placer

Placer merupakan hasil erosi dari logam primer yang kemudian diendapkan di lembah, sungai, dan pantai di dalam sedimen Kuarter. Yang mana pembentukan logam plaser dimulai dari proses pelapukan batuan yang mengandung logam primer, kemudian tererosi, terangkut oleh air, dan terakumulasi pada tempat-tempat yang lebih rendah dari batuan induknya. Logam primer terdapat didalam batuan yang keras seperti batuan beku, metamorf, maupun batuan sedimen. Sedang logam plaser terdapat didalam sedimen lepas yang belum kompak (Kuarter). Butiran logam yang terdapat pada sedimen itu mudah untuk digali/ditambang, sehingga biaya exploitasinya jauh lebih murah dibandingkan dengan exploitasi logam primer yang terdapat didalam batuan keras, yang prosesnya harus dihancurkan dulu. Klasifikasi Placer berdasarkan Genesanya yaitu : Placer Residual, Placer Eluvial, Placer Sungai atau Aluvial, Placer Pantai, dan Placer Eoulin.

B. Metode Penambangan Placer

Panning and Sluicing

Metode ini merupakan cara penambangan tradisional atau manual dengan menggunakan peralatan sederhana seperti dulang/pan. Karena pada umunya menggunakan dulang sehingga cara ini biasa juga disebut dengan panning. Metode ini sering juga digunakan pada tahap eksplorasi yaitu sebagai metode sampling pada endapan placer.

Hydraulic Mining

Metode hidrolik yaitu cara pengambilan material dengan menggunakan tenaga hidrolik (semprotan air) dengan menggunakan kombinasi pompa dan hydraulic/giant (monitor). Syarat utama dari metode ini adalah tersedianya air yang cukup. Material hasil penggalian ditampung dalam suatu sumuran. Selanjutnya dipompa ke sebuah instalasi yang disebut jig .

Dredging

Metode ini merupakan cara pengambilan material dengan menggunakan peralatan yang disebut dregg atau kapal keruk. Metode ini adalah sistem yang diterapkan di perairan. Syarat utama dari metode ini adalah harus tersedianya cukup air untuk mengapungkan kapal keruk. Kapal keruk ini dapat dioperasikan di lepas pantai (offshore mining) atau laut, pantai dan sungai, juga dapat dioperasikan di daratan yang berair. Kapal keruk digunakan pada endapan aluvial atau placer seperti emas, timah putih dan lain-lain.

Penjelasan lebih lanjut mengenai endapan placer dapat (......Dibaca / Diunduh ) disini.

C. Ketentuan Kaidah Pertambangan

C.1. Metode Penambangan Hidrolis (Tambang Semprot)

C.1.1. Ketentuan Administrasi

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran II Hal. 37

Kepala Teknik Tambang dan/atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan paling kurang terdiri atas: .....diantaranya : 13) kegiatan tambang semprot termasuk pemeliharaan dan perawatan peralatan;

C.1.2. Ketentuan Aspek Teknis

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran II Hal. 102

i. penempatan sisa hasil pengolahan dan material yang masih mengandung kadar ekonomis pada tambang semprot ditempatkan pada tempat tersendiri dan terpisah dari batuan penutup;

ii. pengelolaan air kerja pada tambang semprot menggunakan sistem sirkulasi tertutup agar ketersediaan air kerja terjaga;

iii. fasilitas penampungan air kerja mampu menampung kapasitas jumlah air kerja yang dibutuhkan ditambah jumlah air hujan terbesar serta ditambah 10% (sepuluh persen);

iv. konstruksi fasilitas penampungan mampu menahan tekanan air terbesar yang ditampung;

v. fasilitas penampungan waste atau sisa hasil pengolahan direncanakan mampu menampung seluruh waste atau sisa hasil pengolahan selama umur tambang;

vi. jarak antara area kerja dengan fasilitas penampungan air kerja berdasarkan kajian kestabilan dan jarak kerja yang aman terhadap dinding penggalian;

vii. pengoperasian pompa dalam operasional tambang semprot tidak boleh lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) kapasitas tekan maupun kapasitas isap;

viii. daya dukung untuk lokasi dan konstruksi sakhan (sluice box) mampu menahan beban dinamis terbesar dalam operasional;

ix. jarak efektif pemuka kerja ke fasilitas penampungan slurry tidak boleh lebih dari 40 (empat puluh) meter;

C.1.3 Ketentuan Aspek Lingkungan

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran V Hal. 208

1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pada kegiatan tambang semprot melakukan pengelolaan lingkungan meliputi:

  • a) pengupasan tanah penutup terlebih dahulu sebelum mengoperasikan semprotan air; dan

  • b) pengelolaan tanah penutup.

2) Luas daerah genangan akibat kegiatan tambang semprot disesuaikan dengan luas lahan yang direncanakan dalam rencana kerja tahunan yang disetujui.

3) Pasir sisa hasil pencucian diutamakan untuk menjadi material pengisi lubang bekas tambang.

4) Kegiatan pengisian lubang bekas tambang dilanjutkan dengan kegiatan penebaran tanah penutup dan/atau tanah zona pengakaran untuk keperluan revegetasi.

5) Penggunaan air kerja pada tambang semprot diutamakan menggunakan sirkulasi tertutup.

C.1.4 Ketentuan Aspek Konservasi

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran VII Hal. 347

Dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi melakukan perencanaan recovery penambangan di wilayah izin yang diberikan sebagai upaya penerapan konservasi mineral dan batubara. Perencanaan recovery penambangan yang dilakukan meliputi: ...diantara :

1) menyusun studi kelayakan dengan memperhitungkan recovery penambangan yang optimal adalah sebagai berikut : e) tambang semprot paling sedikit 80% (delapan puluh persen);

C.2. Metode Penambangan Dredging (Kapal Keruk/Isap)

C.1.1. Ketentuan Administrasi

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran II Hal. 38

Kepala Teknik Tambang dan/atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan menetapkan tata cara baku kegiatan pengelolaan teknis pertambangan paling kurang terdiri atas: .....diantaranya : 21) penambangan bawah air dengan kapal keruk termasuk pemeliharaan dan perawatan;

C.1.2. Ketentuan Aspek Teknis

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran II Hal. 114-115

d. Tambang Bawah Air

1) Ketentuan Umum

a) penambangan dengan metode tambang bawah air menggunakan Kapal Keruk.

b) dalam melaksanakan penambangan bawah air membuat rencana penambangan dan rencana kerja teknis penambangan paling kurang memuat:

  • (1) metode dan tata cara penambangan;

  • (2) penambangan meliputi sekuen, lokasi, luas, kedalaman penggalian, blok, dan tata waktu;

  • (3) pengelolaan waste meliputi lokasi, luas, kapasitas penimbunan waste, dan tata waktu;

  • (4) metode penggalian batuan penutup dan volume batuan penutup yang dibongkar dan dipindahkan;

  • (5) rencana produksi meliputi tonase dan/atau volume, kualitas atau kadar, cut off grade, mining recovery dan sisa umur tambang;

  • (6) sistem pengelolaan air kerja dan akses/lintasan kerja;

  • (7) jenis, jumlah dan kapasitas peralatan;

c) Penambangan dilengkapi dengan peta dan tabel yang berisi paling kurang:

  • (1) kemajuan dan arah penambangan; dan

  • (2) lokasi, luas, dan kedalaman blok.

2) Pelaksanaan

a) Kapal Keruk yang dioperasikan di pertambangan memiliki spesifikasi teknis dan memenuhi kriteria unjuk kerja peralatan yang meliputi physical availability (PA), mechanical availability (MA), utilization of availability (UA), effective utilization (EU), dan produktivitas;

b) dalam merencanakan lokasi penambangan kapal keruk yang beroperasi di laut mempertimbangkan kondisi cuaca sepanjang tahun, morfologi dasar laut, jalur lalu lintas kapal, dan bentuk endapan;

c) penempatan lokasi operasional sesuai dengan koordinat yang telah direncanakan dan telah ditetapkan oleh bagian survei;

d) koordinat yang telah ditetapkan diukur dengan menggunakan peralatan global navigation satellite system (gnss);

e) posisi operasional kapal keruk dapat dipantau secara real time dan dipastikan tidak keluar dari WIUP;

f) dalam hal kapal keruk dioperasikan pada fasilitas pengendapan maka ketentuan pada huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dikecualikan;

g) Kepala Teknik Tambang menetapkan tata cara baku penambangan bawah air dengan Kapal Keruk termasuk pemeliharaan dan perawatan;

h) Kapal Isap dan Ponton Isap Produksi

  • (1) dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode kapal isap dan ponton isap produksi mempertimbangkan jarak aman operasi antar kapal paling kurang sejauh jangkauan operasi;

  • (2) dalam hal pengoperasian kapal keruk dengan metode ponton isap produksi paling kurang memenuhi persyaratan teknis, persyaratan operasional, rancang bangun dan tata cara operasional;

C.1.3. Ketentuan Aspek Keselamatan

  • Keselamatan Operasi Kapal Keruk/Isap sesuai Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran III Hal. 180 (......Klik Disini)

  • Keselamatan Operasi Kapal Keruk seusai Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 294-301 (.....Klik Disini)

  • Keselamatan Operasi Kapal Isap Produksi seusai Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 302-311 (.....Klik Disini)

  • Keselamatan Operasi Ponton Isap Produksi seusai Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 311-315 (.....Klik Disini)

C.1.4. Ketentuan Aspek Lingkungan

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran V Hal. 208-209

o. Tambang Semprot

  • 1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi pada kegiatan tambang semprot melakukan pengelolaan lingkungan meliputi: a) pengupasan tanah penutup terlebih dahulu sebelum mengoperasikan semprotan air; dan b) pengelolaan tanah penutup.

  • 2) Luas daerah genangan akibat kegiatan tambang semprot disesuaikan dengan luas lahan yang direncanakan dalam rencana kerja tahunan yang disetujui.

  • 3) Pasir sisa hasil pencucian diutamakan untuk menjadi material pengisi lubang bekas tambang.

  • 4) Kegiatan pengisian lubang bekas tambang dilanjutkan dengan kegiatan penebaran tanah penutup dan/atau tanah zona pengakaran untuk keperluan revegetasi.

  • 5) Penggunaan air kerja pada tambang semprot diutamakan menggunakan sirkulasi tertutup.

p. Tambang Kapal Keruk Darat

  • 1) Tambang kapal keruk darat merupakan kegiatan tambang yang dilakukan di darat dengan menggunakan ponton isap darat dan kapal keruk darat.

  • 2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi menyesuaikan luasan daerah genangan akibat kegiatan pengerukan dengan rencana kerja tahunan yang disetujui.

  • 3) Penggunaan air kerja pada kegiatan tambang kapal keruk darat diutamakan menggunakan sirkulasi tertutup.

  • 4) Pasir sisa hasil pencucian diutamakan untuk menjadi material pengisi lubang bekas tambang.

  • 5) Kegiatan pengisian lubang bekas tambang dilanjutkan dengan kegiatan penebaran tanah penutup dan/atau tanah zona pengakaran untuk keperluan revegetasi.

  • 6) Dalam melakukan kegiatan penambangan dengan kapal keruk darat dilakukan pencegahan terjadinya ceceran atau tumpahan hidrokarbon atau bahan kimia lainnya.

  • 7) Dalam hal kegiatan kapal keruk darat memerlukan tambahan air dari lingkungan sekitar, maka dilakukan kajian hidrologi.

q. Tambang Kapal Keruk Laut

1) Tambang kapal keruk laut merupakan kegiatan tambang yang dilakukan di laut dengan menggunakan ponton isap, kapal isap, dan kapal keruk.

2) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan kapal keruk melakukan:

  • a) pengelolaan kualitas air laut;

  • b) pencegahan dan penanggulangan terhadap abrasi dan/atau pendangkalan pantai; dan c) perlindungan keanekaragaman hayati.

3) Dalam melakukan kegiatan penambangan dengan kapal keruk dilakukan pencegahan terjadinya ceceran atau tumpahan hidrokarbon atau bahan kimia lainnya ke perairan laut.

4) Dalam hal terjadinya ceceran atau tumpahan hidrokarbon atau bahan kimia lainnya ke perairan laut dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Pada kegiatan tambang kapal keruk disediakan fasilitas pengelolaan lingkungan yang terdiri atas tempat sampah serta wadah penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun

C.1.5. Ketentuan Aspek Konservasi

  • Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran VII Hal. 347

Dalam kegiatan pertambangan mineral dan batubara, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi melakukan perencanaan recovery penambangan di wilayah izin yang diberikan sebagai upaya penerapan konservasi mineral dan batubara. Perencanaan recovery penambangan yang dilakukan meliputi: ...diantara :

1) menyusun studi kelayakan dengan memperhitungkan recovery penambangan yang optimal adalah sebagai berikut : d) kapal keruk dan kapal isap paling sedikit 90% (sembilan puluh persen);