Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan Pengawasan Keteknikan
Inspeksi Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Pengawasan Keteknikan adalah kegiatan pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan, konservasi sumberdaya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Inspektur Tambang.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang lnspektur Tambang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Tambang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan
Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian melalui identifikasi dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya yang disusun oleh Inspektur Tambang baik perorangan atau kelompok di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian melalui identifikasi dan deskripsi, analisis permasalahan dan saran-saran pemecahannya yang disusun oleh Inspektur Tambang baik perorangan atau kelompok di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Korps Inspektur Tambang Indonesia yang selanjutnya disingkat KITA adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendayagunaan aparatur negara .
Bagian Kesatu
Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Bagian Kedua
Kedudukan
(1) Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
(2) Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Inspektur Tambang Ahli Pertama;
b. Inspektur Tambang Ahli Muda;
c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
d. Inspektur Tambang Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
Bagian Kesatu
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi inspeksi, pengujian, dan penelaahan aspek teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun pada usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan.
Bagian Kedua
Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. inspeksi tambang; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;
b. Inspeksi tambang, meliputi:
1. perencanaan inspeksi tambang;
2. penyusunan program inspeksi tambang;
3. pelaksanaan inspeksi tambang;
4. pemeriksaan atas kecelakaan atau kejadian berbahaya atau kasus lingkungan atau bencana akibat kegiatan usaha pertambangan;
5. pengolahan, penganalisaan dan pengevaluasian rencana, laporan teknis, data studi, dan/atau
kajian teknis untuk pelayanan teknis;
6. pembuatan sketsa, pelaporan dan penyampaian laporan hasil inspeksi tambang; dan
7. pengembangan metode dan teknologi di bidang pertambangan mineral dan batubara.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis atau karya ilmiah di bidang pertambangan mineral dan batubara;
2. penyusunan buku pedoman atau ketentuan pelaksanaan atau pedoman teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
3. penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(4) Unsur Penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pertambangan mineral dan batubara;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pertambangan mineral dan batubara;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/ nasional/internasional
e. keanggotaan dalam Tim Penilai;
f. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Kesatu
Uraian Kegiatan Sesuai Jenjang Jabatan
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Inspektur Tambang Ahli Pertama, meliputi: (Click Here!)
b. Inspektur Tambang Ahli Muda, meliputi: (Click Here!)
c. Inspektur Tambang Ahli Madya, meliputi: (Click Here!)
d. Inspektur Tambang Ahli Utama, meliputi: (Click Here!)
(2) Inspektur Tambang yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Inspektur Tambang yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
Bagian Kedua
Hasil Kerja
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Inspektur Tambang sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut : (Click Here !)
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Inspektur Tambang yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Inspektur Tambang yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian Angka Kredit atas hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Inspektur Tambang yang melaksanakan tugas Inspektur Tambang yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Inspektur Tambang yang melaksanakan tugas Inspektur Tambang yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesatu
Umum
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dilakukan melalui pengangkatan:
1. pengangkatan pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian (inpassing): dan
4. promosi.
Bagian Kedua
Pengangkatan Pertama
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Teknik Pertambangan/ Teknik Geologi/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin/ Teknik Kimia/ Teknik Fisika/ Teknik Lingkungan/ Teknik Elektro/ Teknik Metalurgi/ Teknik Geodesi/ Teknik Geofisika/ Teknik Industri/ Teknik Perminyakan atau Diploma IV (D-IV) Keinspekturan Tambang, dan kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan pertambangan.
(5) Inspektur Tambang yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Bagian Ketiga
Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) bidang Teknik Pertambangan/ Teknik Geologi/ Teknik Sipil/ Teknik Mesin/ Teknik Kimia/Teknik Fisika/ Teknik Lingkungan/ Teknik Elektro/ Teknik Metalurgi/ Teknik Geodesi/ Teknik Geofisika/ Teknik Industri/ Teknik Perminyakan atau Diploma IV (D-IV) Keinspekturan Tambang, dan kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan pertambangan paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang Ahli Pertama dan Inspektur Tambang Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang Ahli Madya; dan
3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Tambang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Keempat
Pengangkatan melalui Penyesuaian (Inpassing)
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV);
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan pertambangan paling kurang 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan pertambangan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif yang tercantum dalam Lampiran V, hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Bagian Kelima
Pengangkatan melalui Promosi
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.