Keselamatan Fasilitas Pertambangan

7-Keselamatan Fasilitas Pertambangan

a. Gedung dan Bangunan

Gedung dan bangunan dibangun cukup kuat dan kokoh dengan memperhatikan kondisi alam seperti gempa, banjir dan lainnya. Perawatan gedung dilakukan secara berkala sehingga kondisinya tetap aman dan memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan gedung, yang terdiri atas:

  • 1) pemeliharaan dan perawatan gedung dan bangunan;

  • 2) perlindungan terhadap pekerjaan di bagian atas;

  • 3) jalur atau gang;

  • 4) proteksi gedung;

  • 5) jalan untuk menyelamatkan diri;

  • 6) penyalur petir;

  • 7) perlindungan terhadap kemungkinan terjatuh;

  • 8) jembatan kerja (gantri);

  • 9) jalan bertangga (stairway);

  • 10) jalan melalui lubang pada lantai (hatchways) dan lubang pada dinding (wall opening); dan/atau

  • 11) penggunaan tangga.

Ketentuan Lebih Lanjut >>


b. Perbengkelan

Bengkel dioperasikan dan dipelihara dalam keadaan bersih, rapi sehingga tidak menimbulkan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan serta tidak mengganggu atau mengotori lingkungan. Pengoperasian dan pemeliharaan pada perbengkelan terdiri atas:

  • 1) pengaturan peralatan dan fasilitas;

  • 2) tindakan pencegahan terhadap kebakaran atau ledakan;

  • 3) tindakan pengamanan terhadap uap dan gas berbahaya;

  • 4) peralatan pengaman;

  • 5) penggunaan motor penggerak dan mesin;

  • 6) mesin gerinda;

  • 7) pekerjaan pengecatan;

  • 8) bengkel pandai besi;

  • 9) pekerjaan dengan alat las;

  • 10) mengelas dengan gas bertekanan atau gas yang dicairkan;

  • 11) mengelas dan memotong wadah;

  • 12) mengelas dengan listrik;

  • 13) bangunan atau ruangan penyimpanan zat cair mudah menyala atau terbakar;

  • 14) penyimpanan zat cair dan bahan yang mudah terbakar;

  • 15) penyimpanan tabung oksigen dan gas mudah terbakar;

  • 16) permesinan dan ruang mesin;

  • 17) penempatan permesinan;

  • 18) alat keselamatan;

  • 19) penanganan permesinan;

  • 20) perawatan permesinan; dan/atau

  • 21) pemeriksaan.

Ketentuan Lebih Lanjut >>


c. Tangki Timbun

Tangki timbun dapat berupa tangki bahan bakar cair dan tangki bahan kimia. Dalam pembangunan tangki timbun memperhatikan hal sebagai berikut:

  • 1) jarak aman minimum untuk bahan bakar cair;

  • 2) konstruksi tangki untuk bahan bakar cair;

  • 3) tangki pendam bahan bakar cair; dan

  • 4) persediaan, penyimpanan bahan bakar dan minyak pelumas.

d. Tangki Portable

Tangki portable didesain sesuai dengan standar yang berlaku. Jika tangki portable tidak dilengkapi dengan dinding ganda, maka tangki portable dipersyaratkan mempunyai tanggul pengaman, lantai dilapisi terpal yang tahan bocor.

e. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Dalam Kegiatan Pertambangan atau Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara.

Stasiun pengisian bahan bakar dalam kegiatan pertambangan paling kurang memenuhi persyaratan:

  • 1) area pengisian (pump island) minimum terdiri atas fuel dispenser, refuse container, dan bollard pengaman;

  • 2) jalan keluar masuk mudah untuk berbelok ke tempat pompa dan ke dekat pompa, dan mudah untuk berbelok pada saat keluar dari tempat pompa tanpa halangan dengan jarak pandang yang baik bagi pengemudi pada saat keluar area pengisian bahan bakar minyak;

  • 3) jalur masuk dan keluar kendaraan tidak boleh saling bersilangan;

  • 4) lebar jalur masuk dan keluar minimal selebar kendaraan terbesar yang dilayani ditambah allowance/kelonggaran yang memadai;

  • 5) petugas pompa bahan bakar dipersyaratkan yang berkemampuan; dan/atau

  • 6) sarana pencegahan dan pemadam kebakaran

f. Stockpile

Stockpile dipersyaratkan memenuhi kriteria paling kurang terdiri atas:

  • 1) sistem drainase dan tanggul pengaman yang baik;

  • 2) rambu-rambu keselamatan dan tanda peringatan;

  • 3) tersedianya eye wash yang berfungsi dengan baik; dan

  • 4) lampu penerangan yang memadai.

Ketentuan Lebih Lanjut >>


g. Pergudangan

Ketentuan Lebih Lanjut >>


h. Instalasi Pengolahan Air (IPA)/Water Treatment Plant dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)/Waste Water Treatment Plant

Setiap kegiatan yang dilakukan pada instalasi air dan instalasi pengolahan air limbah dipersyaratkan untuk diidentifikasi bahaya resikonya dan dilakukan pengendalian yang diperlukan. Jika menggunakan bahan kimia maka dilakukan pengendalian sesuai dengan Lembar Data Keselamatan Bahan. Fasilitas IPA dan IPAL dilengkapi dengan paling kurang terdiri atas:

  • 1) Alat Pelindung Diri (APD) dan alat keselamatan yang sesuai;

  • 2) alat pemadam kebakaran;

  • 3) perlengkapan P3K;

  • 4) safety shower atau eye wash; dan

  • 5) prosedur dan perlengkapan tanggap darurat.

Ketentuan Lebih Lanjut >>


i. Laboratorium

Fasilitas yang dipersyaratkan tersedia di laboratorium paling kurang terdiri atas:

  • 1) safety shower dan/atau eye wash;

  • 2) bak cuci;

  • 3) sistem ventilasi (exhaust fan atau blower);

  • 4) sistem peringatan dan pemadam kebakaran;

  • 5) petunjuk arah keluar ruangan dan lampu darurat;

  • 6) perlengkapan P3K; dan

  • 7) terdapat Lembar Data Keselamatan Bahan.

Jika menggunakan bahan kimia maka dilengkapi dengan:

  • 1) lemari asam; dan

  • 2) tempat penyimpanan bahan kimia.

Jika ada bahan radioktif maka dilengkapi dengan:

  • 1) survey meter; dan

  • 2) personal dosi meter.

Semua perlengkapan laboratorium dipersyaratkan memenuhi persyaratan sesuai peruntukkannya dan tahan terhadap bahan kimia yang digunakan. Jarak minimum antara peralatan laboratorium dipersyaratkan memenuhi keamanan dan kenyamanan kegiatan laboratorium.

Ketentuan Lebih Lanjut >>

j. Permesinan dan Ruang Mesin

Ketentuan Lebih Lanjut >>

k. Angkutan Air

Ketentuan Lebih Lanjut >>

l. Angkutan Udara

Ketentuan Lebih Lanjut >>

m. Angkutan Darat

Ketentuan Lebih Lanjut >>