Keselamatan Eksplorasi

8-Keselamatan Eksplorasi

Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran III, Hal. 172-173

Keselamatan kegiatan eksplorasi mencakup hal sebagai berikut:

a) Cara kerja yang aman

KTT menjamin setiap kegiatan eksplorasi dilaksanakan dengan aman. Cara kerja yang aman pada kegiatan eksplorasi disesuaikan dengan kondisi dan tahapan eksplorasi.

b) Sistem komunikasi

Perusahaan menyediakan dan memelihara sarana, prasarana, peralatan dan instalasi untuk menjamin adanya komunikasi antar pekerja. KTT tidak menugaskan pekerja tambang bekerja seorang diri pada tempat yang terpencil (remote area) atau dimana ada bahaya yang tidak terduga kecuali tersedia alat komunikasi yang menghubungkan langsung dengan pekerja lain yang berdekatan.

c) Pengendalian operasional eksplorasi

Dalam melaksanakan kegiatan eksplorasi, dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  • 1) mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko yang muncul pada kegiatan eksplorasi termasuk penyakit endemik yang ada pada area eksplorasi;

  • 2) melakukan pengendalian terhadap risiko yang muncul secara memadai;

  • 3) menyediakan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan secara memadai serta tenaga teknis pertambangan yang berkompeten yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan

  • 4) menyediakan sarana, prasarana dan peralatan secara memadai serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang diperlukan untuk pengelolaan keadaan darurat.

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 156-170

Pelaksanaan keselamatan eksplorasi dilaksanakan oleh KTT dengan memperhatikan hal-hal paling sedikit sebagai berikut:

a. Pelaksanaan Umum Eksplorasi (...baca)

b. Pemetaan Geologi Eksplorasi (...baca)

c. Pembuatan Parit Uji (...baca)

d. Pembuatan Sumur Uji (...baca)

e. Pengeboran Eksplorasi

Dalam persiapan pengeboran eksplorasi, KTT atau orang yang ditunjuk memperhatikan paling sedikit meliputi:

  • 1) Pencegahan Umum (...baca)

  • 2) Persiapan Pengeboran Eksplorasi (...baca)

  • 3) Pengamanan Kegiatan Pengeboran Eksplorasi (...baca)

  • 4) Pelaksanaan Pengeboran Eksplorasi (...baca)

  • 5) Jack Up Vessel (...baca)

  • 6) Penetapan Daerah Berbahaya (...baca)

f. Pasca Pengeboran Eksplorasi (...baca)

g. Pengeboran Eksplorasi Tambang Bawah Tanah (...baca)