Studi Kelayakan

2. STUDI KELAYAKAN

Kepmen 1827 Th 2018 Lamp II Hal 55-69

a. Ketentuan Umum

  1. pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi wajib melakukan studi kelayakan yang mengacu kepada laporan lengkap eksplorasi;

  2. kegiatan studi kelayakan hanya dapat dilakukan setelah pelaksanaan eksplorasi sudah mencapai sekurangkurangnya 70% (tujuh puluh persen) dari total luasan WIUP atau WIUPK dan telah diperoleh sumber daya terunjuk dan/atau terukur, atau setelah seluruh area prospek sudah dieksplorasi dengan klasifikasi minimal sumber daya terunjuk dan/atau terukur;

  3. kegiatan studi kelayakan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang berkompeten;

  4. kajian kelayakan teknis dalam studi kelayakan paling kurang terdiri atas:

  • a) keadaan umum;

  • b) geologi dan keadaan endapan;

  • c) sumber daya dan cadangan;

  • d) kajian geoteknik tambang;

  • e) infrastruktur yang telah tersedia;

  • f) kajian hidrologi dan hidrogeologi;

  • g) kajian air asam tambang;

  • h) perencanaan tambang;

  • i) perencanaan pengolahan dan/atau pemurnian;

  • j) perencanaan pengangkutan dan penumpukan; dan

  • k) kajian risiko;

  1. keadaan umum paling kurang terdiri atas:

  • a) peta administrasi yang dapat menunjukan secara detail dan jelas lokasi WIUP dan jalan menuju lokasi serta situasi sekitarnya;

  • b) peta tata guna lahan pada WIUP;

  • c) akses menuju lokasi WIUP;

  • d) keadaan iklim daerah;

  • e) infrastruktur yang sudah ada di area WIUP dan sekitarnya; dan

  • f) morfologi area WIUP dan sekitarnya;

  1. geologi dan keadaan endapan menjelaskan hasil eksplorasi rinci paling kurang terdiri atas:

  • a) geologi regional;

  • b) litologi, stratigrafi, struktur geologi, alterasi, dan/atau mineralisasi;

  • c) bentuk dan penyebaran endapan;

  • d) sifat dan kualitas endapan; dan

  • e) peta sebaran titik pengeboran.

b. Sumber Daya dan Cadangan

  1. sumber daya paling kurang terdiri atas:

  • a) estimasi sumber daya sesuai dengan SNI 5015:2011 atau SNI 4726:2011 beserta perubahannya; dan

  • b) kuantitas, kualitas/kadar, lokasi, dan klasifikasi sumber daya;

  1. cadangan paling kurang terdiri atas:

  • a) estimasi cadangan sesuai dengan SNI 5015:2011 atau SNI 4726:2011 beserta perubahannya;

  • b) kuantitas, kualitas/kadar, lokasi, dan klasifikasi cadangan; dan

  • c) cadangan berasal dari konversi sumber daya tertunjuk dan/atau terukur;

  1. pelaksana estimasi sumber daya dan estimasi cadangan

  • a) estimasi sumber daya wajib dilakukan oleh Orang yang Berkompeten;

  • b) estimasi cadangan wajib dilakukan oleh Orang yang Berkompeten;

  1. Geoteknik tambang

  2. Hidrologi dan Hidrogeologi

  3. Kajian Air Asam Tambang

  4. Perencanaan Tambang

  5. Perencanaan Pengolahan dan/atau Pemurnian

  6. Perencanaan Pengangkutan dan Penumpukan

  7. Perubahan Studi Kelayakan

Studi kelayakan diperbaharui/direvisi apabila dilakukan:

  • i. perubahan dan/atau penambahan lokasi penambangan termasuk perubahan jenis dan/atau karakteristik komoditas tambang;

  • ii. perubahan urutan penambangan yang mengubah rona akhir;

  • iii. perubahan umur tambang

  • iv. perubahan sistem dan/atau metode penambangan;

  • v. perubahan metode pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau

  • vi. peningkatan kapasitas produksi

c. Mineral Bukan Logam dan Batuan

  1. Ketentuan Umum

  • a) pemegang IUP mineral bukan logam dan batuan dalam melakukan studi kelayakan aspek keteknikan dapat melakukan kajian air asam tambang;

  • b) kajian air asam tambang dilakukan dalam hal terdapat formasi batuan pembawa sifat asam;

  1. Geologi dan Keadaan Endapan geologi dan keadaan endapan untuk mineral bukan logam dan batuan dapat menjelaskan alterasi dan mineralisasi serta peta lokasi pengeboran apabila tidak melakukan pengeboran;

  2. Estimasi Sumber Daya dan Cadangan

  • a) estimasi sumber daya dikecualikan untuk mineral bukan logam dan batuan yang tidak diatur didalam SNI 4726:2011 beserta perubahannya;

  • b) estimasi cadangan dikecualikan untuk mineral bukan logam dan batuan yang tidak diatur didalam SNI 4726:2011 beserta perubahannya;

  1. Geoteknik Tambang untuk mineral bukan logam dan batuan paling kurang dapat menjelaskan rekomendasi geometri dan dimensi bukaan tambang dan daya dukung tanah (ground bearing capacity) yang sudah mempertimbangkan hasil penyelidikan geoteknik;

  2. Hidrologi dan Hidrogeologi untuk mineral bukan logam dan batuan paling kurang dapat menjelaskan pengelolaan sumber air serta rekomendasi sistem penirisan dan penyaliran.;

  3. Perencanaan Tambang untuk mineral bukan logam dan batuan paling kurang terdiri atas:

  • a) metode penambangan yang sesuai dengan kondisi spasial, geoteknik, endapan, dan desain penambangan yang menggambarkan geometri dan dimensi bukaan;

  • b) rencana produksi dan umur tambang dilengkapi peta rencana kemajuan tambang yang menunjukan lokasi kegiatan penambangan;

  • c) kebutuhan peralatan tambang sampai umur tambang sebagaimana ditetapkan dalam dokumen studi kelayakan yang mencakup jumlah, jenis, dan kapasitas;

  • d) sarana dan prasarana yang sekurang-kurangnya terdiri dari kantor tambang, perbengkelan, penyediaan bahan bakar cair, dan fasilitas pengelolaan air tambang;

  1. Perencanaan Pengolahan

  • a) dalam hal dilakukan pengolahan untuk mineral bukan logam dan batuan menyampaikan rencana pengolahan yang paling kurang terdiri atas: i. lokasi; ii. sistem dan metode; iii. rencana produksi; iv. jenis dan kapasitas peralatan; dan v. sumber air dan energi serta jumlah kebutuhannya;

  • b) rencana pengolahan dikecualikan untuk mineral bukan logam dan batuan yang akan dimanfaatkan sebagai bahan baku semen yaitu sistem dan metode, sumber air dan energi, serta jumlah kebutuhannya;

  1. Perencanaan Pengangkutan dan Penumpukan Perencanaan pengangkutan dan penumpukan komoditas untuk mineral bukan logam dan batuan paling kurang terdiri atas:

  • a) jalur dan jarak pengangkutan;

  • b) jenis, jumlah dan kapasitas alat angkut; dan/atau

  • c) lokasi dan kapasitas tumpukan;

  1. Perubahan Studi Kelayakan untuk mineral bukan logam dan batuan, diperbaharui/direvisi apabila dilakukan:

  • a) penambahan lokasi penambangan;

  • b) perubahan rona akhir;

  • c) Perubahan umur tambang

  • d) perubahan sistem dan/atau metode penambangan;

  • e) perubahan metode pengolahan; dan/atau

  • f) peningkatan kapasitas produksi.