Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral YANG MENCABUT Permen ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, MAKA setiap substansi terkait pernyaratan perizinan pertambangan dalam website ini mohon untuk TIDAK DIJADIKAN ACUAN MUTLAK, hanya bersifat wawasan. Informasi yang benar dan paling mutakhir terkait perizinan pertambangan mohon menunggu pembaharuan website https://www.minerba.esdm.go.id/.
Download Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2026 (dengan substansi hanya terkait sektor Mineral dan Batubara). (Download)⬇️