SMKP IUP OPK Pengolahan & Pemurnian

UPDATE !!!
Pengelolaan IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Permunian telah beralih kewenangan ke sektor Perindustrian sesuai dengan UU No 3 Tahun 2020

SMKP untuk Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian


Dalam elemen kebijakan, pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mengikuti prinsip dasar sebagai berikut: 

a. penyusunan kebijakan Dalam penyusunan kebijakan, mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari para pekerja. 

b. isi kebijakan 

c. penetapan kebijakan Disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. 

d. komunikasi kebijakan Hasil dari penetapan kebijakan, dilakukan dokumentasi secara teratur serta dijelaskan dan disebarluaskan kepada pekerja dan orang yang diberi izin masuk oleh Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL). 

e. tinjauan kebijakan Dalam hal peninjauan oleh manajemen, maka dilakukan penyesuaian kondisi secara berkala terhadap kebijakan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian yang telah ditetapkan. 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam menyusun perencanaan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berpedoman pada: 

a. hasil proses penelaahan awal yang mencakup: 1) sistematika bisnis proses dan interaksi proses; 2) penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan standar; dan 3) peninjauan terhadap kebijakan Keselamatan Pengolahan dan/atau pemurnian. 

b. manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi 5 (lima) kegiatan terdiri atas komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. 

c. identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait. 

d. penetapan tujuan, sasaran, dan program 

e. rencana kerja, anggaran dan biaya. Melakukan penetapan rencana kerja, anggaran, dan biaya aspek Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


a. penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Untuk penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian, struktur organisasi Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian diintegrasikan dalam struktur organisasi. 

b. penunjukan PTL; 

c. penunjukan PJO untuk perusahaan jasa pada kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; 

d. pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Bagian KO Pengolahan dan/atau Pemurnian; 

e. penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknis; 

f. penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten bidang pengolahan dan/atau pemurnian; 

g. pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; 

h. penunjukan Tim Tanggap Darurat;

 i. seleksi dan penempatan personel; 

j. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja; 

l. penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; 

1. pengelolaan administrasi Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan m. penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


Dalam melaksanakan implementasi atas pemenuhan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berdasarkan perencanaan, meliputi: 

a. pelaksanaan pengelolaan operasional; 

b. pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja; 

c. pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja; 

d. pelaksanaan pengelolaan KO Pengolahan dan/atau Pemurnian; 

e. penetapan sistem perancangan dan rekayasa; 

f. penetapan sistem pembelian; 

g. pengelolaan keadaan darurat; 

h. penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan

 i. pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan. 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


Untuk mengukur keberhasilan SMKP maka pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian melakukan pemantauan, evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap rencana dan penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian tersebut, serta mendokumentasikannya. Dalam hal ini berpedoman pada: 

a. pemantauan dan pengukuran kinerja; 

b. inspeksi pelaksanaan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian; 

c. evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya yang terkait; 

d. hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan data rekaman penyakit akibat kerja; 

e. evaluasi pengelolaan administrasi keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian; 

f. audit internal penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan 

g. rencana perbaikan dan tindak lanjut .

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


Dalam elemen dokumentasi, Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian melaksanakan hal sebagai berikut: 

a. penyusunan manual SMKP; 

b. pengendalian dokumen; 

c. pengendalian rekaman; dan 

d. penetapan jenis dokumen dan rekaman .

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


Untuk menilai peningkatan dan kebutuhan akan perubahan terhadap SMKP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dilakukan: 

a. tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan. Dapat digunakan dasar bagi manajemen, dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian 

b. tinjauan manajemen dipimpin oleh manajemen tertinggi perusahaan pemegang izin; dan 

c. dilakukan secara berkala dan hasilnya didokumentasikan .

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)