SMKP untuk IUP dan Jasa
Kepmen ESDM No. 1827 Th 2018, Lampiran IV, Halalman 184-188
Penerapan SMKP pada Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan
- Kebijakan
Dalam elemen kebijakan, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan mengikuti prinsip dasar sebagai berikut:
a. Penyusunan kebijakan Dalam penyusunan kebijakan, mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari para pekerja tambang.
b. Isi kebijakan
1) Mencakup visi, misi, dan tujuan; dan
2) Berkomitmen dalam melaksanakan K3 dan KO Pertambangan.
c. Penetapan kebijakan
Disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau perusahaan jasa pertambangan.
d. Komunikasi kebijakan
Hasil dari penetapan kebijakan, dilakukan dokumentasi secara teratur serta dijelaskan dan disebarluaskan kepada pekerja tambang dan orang yang diberi izin masuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
e. Tinjauan kebijakan
Dalam hal peninjauan oleh manajemen maka dilakukan penyesuaian kondisi secara berkala terhadap kebijakan keselamatan pertambangan yang telah ditetapkan
(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)
- Perencanaan
Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan perusahaan jasa pertambangan dalam menyusun perencanaan keselamatan pertambangan berpedoman pada:
a. Hasil proses penelaahan awal yang mencakup :
1) Sistematika bisnis proses dan interaksi proses;
2) Penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan standar; dan
3) Peninjauan terhadap kebijakan Keselamatan Pertambangan.
b. Manajemen risiko Proses manajemen risiko meliputi 5 (lima) kegiatan yang terdiri atas komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan.
c. Identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait.
d. Penetapan tujuan, sasaran, dan program yang meliputi:
1) Pembuatan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan, serta pendokumentasian tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan dan selaras dengan kebijakan serta dapat diukur; dan
2) Tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pertambangan ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pertambangan.
e. Rencana kerja, anggaran, dan biaya Melakukan penetapan rencana kerja, anggaran, dan biaya aspek Keselamatan Pertambangan yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.
(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)
- Organisasi dan Personel
Dalam elemen organisasi dan personel mengikuti pedoman sebagai berikut:
a. Penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan ketentuan untuk penerapan SMKP Minerba, struktur organisasi Keselamatan Pertambangan diintegrasikan ke dalam struktur organisasi;
b. Penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk/Isap; c. penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan;
d. Pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan;
e. Penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknis;
f. Penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten;
g. Pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan; h. penunjukan Tim Tanggap Darurat;
i. Seleksi dan penempatan personel;
j. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja;
k. Penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan;
l. Pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; dan
m. Penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran.
(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)
- Implementasi
Dalam melaksanakan implementasi atas pemenuhan kegiatan Pertambangan meliputi:
a. Pelaksanaan pengelolaan operasional;
b. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja;
c. Pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja;
d. Pelaksanaan pengelolaan KO pertambangan;
e. Pengelolaan bahan peledak dan peledakan;
f. Penetapan sistem perancangan dan rekayasa;
g. Penetapan sistem pembelian;
h. Pemantauan dan pengelolaan perusahaan jasa pertambangan;
i. Pengelolaan keadaan darurat;
j. Penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
k. Pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan.
(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)
- Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
Untuk mengukur keberhasilan SMKP Minerba maka perlu melakukan pemantauan, evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap rencana dan penerapan SMKP Minerba tersebut, serta mendokumentasikannya. Dalam hal ini berpedoman pada:
a. Pemantauan dan pengukuran kinerja;
b. Inspeksi pelaksanaan keselamatan pertambangan;
c. Evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya yang terkait;
d. Hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan data rekaman penyakit akibat kerja;
e. Evaluasi pengelolaan administrasi keselamatan pertambangan;
f. Audit internal penerapan SMKP Minerba; dan
g. Rencana perbaikan dan tindak lanjut.
(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)
- Dokumentasi
Dalam elemen dokumentasi, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan melaksanakan hal sebagai berikut:
a. Penyusunan manual SMKP Minerba;
b. Pengendalian dokumen;
c. Pengendalian rekaman; dan
d. Penetapan jenis dokumen dan rekaman
(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)
- Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja
Untuk menilai peningkatan dan kebutuhan akan perubahan terhadap SMKP Minerba dilakukan:
a. Tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan dapat digunakan dasar bagi manajemen, dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja keselamatan pertambangan;
b. Tinjauan manajemen dipimpin oleh manajemen tertinggi pemegang izin; dan
c. Dilakukan secara berkala paling kurang 1 (satu) tahun sekali dan hasilnya didokumentasikan.
(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)