SMKP untuk IUP dan Jasa

Kepmen ESDM No. 1827 Th 2018, Lampiran IV, Halalman 184-188

Penerapan SMKP pada Pemegang IUP/IUPK Eksplorasi, IUP/IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan


Dalam elemen kebijakan, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan mengikuti prinsip dasar sebagai berikut: 

a. Penyusunan kebijakan Dalam penyusunan kebijakan, mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari para pekerja tambang. 

b. Isi kebijakan  

c. Penetapan kebijakan  

Disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi atau perusahaan jasa pertambangan. 

d. Komunikasi kebijakan  

Hasil dari penetapan kebijakan, dilakukan dokumentasi secara teratur serta dijelaskan dan disebarluaskan kepada pekerja tambang dan orang yang diberi izin masuk oleh Kepala Teknik Tambang (KTT). 

e. Tinjauan kebijakan

Dalam hal peninjauan oleh manajemen maka dilakukan penyesuaian kondisi secara berkala terhadap kebijakan keselamatan pertambangan yang telah ditetapkan 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)



Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan perusahaan jasa pertambangan dalam menyusun perencanaan keselamatan pertambangan berpedoman pada: 

a. Hasil proses penelaahan awal yang mencakup : 

b. Manajemen risiko Proses manajemen risiko meliputi 5 (lima) kegiatan yang terdiri atas komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. 

c. Identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait. 

d. Penetapan tujuan, sasaran, dan program yang meliputi: 

e. Rencana kerja, anggaran, dan biaya Melakukan penetapan rencana kerja, anggaran, dan biaya aspek Keselamatan Pertambangan yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Gubernur sesuai kewenangannya.

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)



Dalam elemen organisasi dan personel mengikuti pedoman sebagai berikut: 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


Dalam melaksanakan implementasi atas pemenuhan kegiatan Pertambangan meliputi: 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)


Untuk mengukur keberhasilan SMKP Minerba maka perlu melakukan pemantauan, evaluasi dan melaksanakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap rencana dan penerapan SMKP Minerba tersebut, serta mendokumentasikannya. Dalam hal ini berpedoman pada: 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)



Dalam elemen dokumentasi, Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan Perusahaan Jasa Pertambangan melaksanakan hal sebagai berikut: 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)



Untuk menilai peningkatan dan kebutuhan akan perubahan terhadap SMKP Minerba dilakukan: 

(.......LIHAT LEBIH LANJUT DI KEPDIRJEN 185)