Panduan Kaidah Pertambangan yang Baik untuk Perusahaan Jasa (Kontraktor) Pertambangan

1) Pengertian / Istilah

Beberapa istilah terkait usaha jasa pertambangan (.....read more)

2) Ruang lingkup pengelolaan Kaidah Teknik Usaha Jasa

Ruang lingkup pengelaan Kaidah Teknik Usaha Jasa meliputi (Kepmen ESDM 1827 Lamp VIII, Hal 363-369) :

  • a. Kaidah Teknik Pertambangan Usaha Jasa (......read more)

  • b. Kewajiban Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan (......read more)

  • c. Evaluasi Penerapan Kaidah Teknik Usaha Jasa Pertambangan (......read more)

3) Penyusunan SMKP

Sebagaimana pemegang izin lainnya, pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan wajib menyusun dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) (Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lamp IV, Hal 184-188) (......read more)

4) Penanggung Jawab Operasi (PJO)

Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan wajib mengangkat Penanggung Jawa Operasi (PJO) (Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lamp I, Hal 24-26) (......read more)

5) Tugas dan Tanggung Jawab KTT/PTL Terkait Pelaksanaan Usaha Jasa :

Berikut butir-butir tugas dan tanggung jawab KTT/PTL terkait pelaksanaan kegiatan usaha jasa (Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lamp I, Hal 12-13):

  • a. Memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • b. Menyampaikan laporan kegiatan jasa pertambangan kepada KaIT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

  • c. Menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan dan melakukan pengawasan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan yang dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah tanggung jawabnya.

6) Pengoperasian Peralatan dan/ atau Instalasi

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 80-82

  • Pengoperasian peralatan dan/ atau instalasi diawali dengan pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan oleh tim ahli internal perusahaan yang kompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknis terakredi tasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan yang ditunjuk oleh KTT atau PTL, dan selanjutnya hasil uji kelayakan tersebut disampaikan kepada KalT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

  • Terhadap peralatan yang dibuat berdasarkan pesanan dan bukan produksi massal, Pemegang IUP, IUPK, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian menyampaikan dokumen teknis peralatan tersebut yang telah dievaluasi oleh perusahaan jasa inspeksi teknik kepada KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya.

7) Kelayakan Operasi Ponton Isap Produksi

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 314

KTT dapat mengoperasikan ponton isap produksi setelah dilakukan pemeriksaan kelayakan operasi oleh tim ahli internal perusahaan yang bersertifikasi atau perusahaan jasa inspeksi teknis terakreditasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang ditunjuk oleh KTT. Dalam rangka meengevaluasi kelayakan tersebut, KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT sesuai dengan kewenangannya dapat meminta KTT atau PTL untuk melakukan presentasi dan/ atau rnenugaskan IT untuk melakukan verifikasi lapangan.

8) Kelayakan Operasi Pesawat Angkat dan/atau Angkut

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 113-117

Setiap pesawat angkat dan/atau angkut yang akan dibongkar maka pada saat dibangun/pasang kembali KTT atau PTL menunjuk Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknis untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian. Jika tidak mengalami pembongkaran, maka cukup dilakukan uji fungsi sebelum digunakan.

Setiap alat bantu angkat dinyatakan layak operasi apabila telah dilakukan pengujian secara berkala maksimal 3 (tiga) tahun dan diberi label yang disahkan oleh KTT atau PTL dengan kode warna yang berbeda. Pengujian dan pemeriksaan dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknik yang ditunjuk.

9) Pengamanan Terhadap Petir

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 89

Pengamanan terhadap petir dilakukan diantaranya dengan pemeriksaan dan pengujian instalasi petir dilakukan oleh orang yang kompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknis.

10) Kelayakan Bejana Tekan dan Katup Pengaman

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 110

Kelayakan bejana tekan dan katup pengaman paling sedikit meliputi (diantaranya) :

a. Sebelum dipastikan dioperasikan pemeriksaan kompresor telah dilakukan oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten atau perusahaan jasa inspeksi teknis yang ditunjuk dan disahkan oleh KTT atau PTL dengan masa berlaku paling lama 3 tahun, kecuali ditentukan lain, sebagai mana diatur dalam interval waktu pemeriksaan dengan metode inspeksi berdasarkan penilaian risiko.

b. Sebelum dioperasikan kompresor dipastikan dilakukan pemeriksaan oleh tenaga teknis internal atau perusahaan jasa inspeksi teknis yang ditunjuk dan disahkan oleh KTT atau PTL dengan masa berlaku paling lama 3 tahun, kecuali ditentukan lain, sebagai mana diatur dalam interval waktu pemeriksaan dengan metode inspeksi berdasarkan penilaian risiko.

11) Commisioning Pipa Penyalur

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 106

Commisioning pipa penyalur dilakukan, diantara, pemeriksaan pipa penyalur dilakukan secara periodik oleh KTT atau PTL dan/ atau perusahaan jasa yang ditunjuk, mengacu kepada standar yang berlaku.

12) Identifikasi Bahaya

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 15

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR mengidentifikasi sumber-sumber bahaya, area yang terpapar oleh bahaya, dan konsekuensi yang potensial dengan mempertimbangkan paling sedikit, diantaranya, kegiatan semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja, termasuk yang dilakukan oleh perusahaan jasa Pertambangan dan para tamu.

13) Penilaian dan Pengendalian Risiko

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 16

Berdasarkan hasil penilaian risiko, pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan IPR menetapkan langkah-langkah pengendalian terhadap risiko tersebut dengan mengikuti hierarki pengendalian risiko sebagai berikut, diantaranya, administrasi, seperti rambu peringatan, pemilihan Pekerja, rotasi Pekerja atau jadwal kerja, pembatasan jam kerja, serta pemilihan perusahaan jasa Pertambangan.

14) Kelayakan Operasi Kapal Keruk

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 302

Dalam menentukan kelayakan operasi kapal keruk dengan ketentuan paling sedikit, diantaranya, Kelayakan operasi kapal keruk disahkan oleh KTT, berdasarkan hasil pemeriksaan kelayakan oleh tim ahli internal perusahaan yang bersertifikasi atau perusahaan jasa inspeksi teknis terakreditasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang ditunjuk oleh KTT.

15) Kelayakan Operasi Kapal Isap Produksi

Kepdirjen 185 Th 2019 Hal 310-311

Kelayakan Operasi Kapal Isap Produksi paling sedikit mencakup, diantaranya, Kelayakan operasi kapal isap produksi, ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan kelayakan oleh tim ahli internal perusahaan yang bersertifikasi atau perusahaan jasa inspeksi teknis terakreditasi yang mempunyai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang ditunjuk oleh KTT..

16) Penetapan Pihak Ketiga Reklamasi Tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi

Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lamp VI, Halaman 253

Penetapan pihak ketiga pelaksana Reklamasi tahap Eksplorasi dan Operasi Produksi dilakukan dengan tahapan prosedur sebagai berikut, diantaranya, Pemegang IUP atau IUPK mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

17) Penetapan Pihak Ketiga pada Kegiatan Pascatambang

Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lamp VI, Halaman 253

Penetapan pihak ketiga pelaksana Pascatambang dilakukan dengan cara pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi mengusulkan pihak ketiga yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan di bidang Pascatambang dan Reklamasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.