Keselamatan Kerja

Keselamatan Kerja

Kepmen 1827 Th 2018 Lampiran III Hal. 145-149

Keselamatan Kerja Pertambangan dan Pengolahan dan/atau Pemurnian mencakup:

a. Manajemen Risiko

Manajemen risiko merupakan suatu aktivitas dalam mengelola risiko yang ada, terdiri atas:

  1. komunikasi dan konsultasi, (...read)

  2. penetapan konteks, (...read)

  3. identifikasi bahaya, (...read)

  4. penilaian dan pengendalian risiko, dan (...read)

  5. pemantauan dan peninjauan. (...read)

Note : Klik "read" untuk ketentuan lebih lanjut pada Kepdirjen No 185 th 2019.

b. Program Keselamatan Kerja

Program keselamatan kerja dibuat dan dilaksanakan untuk mencegah kecelakaan, kejadian berbahaya, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya serta menciptakan budaya keselamatan kerja.

Kejadian berbahaya merupakan kejadian yang dapat membahayakan jiwa atau terhalangnya produksi.

Kecelakaan atau kejadian berbahaya dilaporkan sesaat setelah terjadinya kecelakaan atau kejadian berbahaya.

Program keselamatan kerja disusun dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan, kebijakan, kebutuhan, dan proses manajemen risiko.

(......baca lebih lanjut ketentuan Kepdirjen No 185 th 2019)

Kecelakaan Tambang

Kecelakaan tambang memenuhi 5 (lima) unsur, terdiri atas:

  1. benar-benar terjadi, yaitu tidak diinginkan, tidak direncanakan, dan tanpa unsur kesengajaan;

  2. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh kepala teknik tambang (KTT) atau penanggungjawab teknik dan lingkungan (PTL);

  3. akibat kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian atau akibat kegiatan penunjang lainnya;

  4. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin; dan

  5. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan mencakup WIUP, WIPR, WIUPK, WIUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan Wilayah Proyek.

Cidera akibat kecelakaan tambang dicatat dalam buku daftar kecelakaan tambang dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut:

1) Cidera Ringan. Cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 (satu) hari dan kurang dari 3 (tiga) minggu, termasuk hari minggu dan hari libur.

2) Cidera Berat

a) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama sama dengan atau lebih dari 3 (tiga) minggu termasuk hari minggu dan hari libur;

b) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid); dan

c) cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula, tetapi mengalami seperti salah satu di bawah ini:

  • (1) keretakan tengkorak, tulang punggung, pinggul, lengan bawah sampai ruas jari, lengan atas, paha sampai ruas jari kaki, dan lepasnya tengkorak bagian wajah;

  • (2) pendarahan di dalam atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen;

  • (3) luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap; atau

  • (4) persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi.

3) Mati. Kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati akibat kecelakaan tersebut.

c. Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan Kerja

Pendidikan dan pelatihan diberikan kepada pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan disesuaikan dengan kegiatan, jenis, dan risiko pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan atau pengolahan dan/atau pemurnian dan mengacu kepada standar kompetensi yang berlaku atau kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).

(...Ketentuan lebih lanjut di Kepdirjen 185 Th 2019)

d. Kampanye

Kampanye keselamatan kerja direncanakan dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundangundangan. Pelaksanaan kampanye keselamatan dievaluasi sebagai bahan peningkatan kinerja keselamatan kerja.

(...Ketentuan lebih lanjut di Kepdirjen 185 Th 2019)

e. Administrasi Keselamatan Kerja

Administrasi keselamatan kerja mencakup:

  1. Buku Tambang. Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL serta salinannya disimpan di Kantor KaIT/Kepala Dinas.

  2. Buku Daftar Kecelakaan Tambang. Pemegang izin usaha pertambangan memiliki Buku Daftar Kecelakaan Tambang yang disimpan dan selalu tersedia di Kantor KTT/PTL.

  3. Pelaporan Keselamatan Kerja. Pelaporan keselamatan kerja dilakukan sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Rencana Kerja, Anggaran dan Biaya Keselamatan Kerja. Rencana Kerja, Anggaran, dan Biaya keselamatan kerja disusun sesuai dengan format dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Prosedur dan/atau Instruksi. Kerja KTT/PTL menyusun, menetapkan, mensosialisasikan, melaksanakan, dan mendokumentasikan seluruh prosedur dan/atau instruksi kerja untuk menjamin setiap kegiatan dapat dijalankan secara aman.

  6. Dokumen dan Laporan Pemenuhan Kompetensi; dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan serta persyaratan lainnya.

KTT/PTL mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan memelihara setiap dokumen dan laporan terkait pemenuhan kompetensi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya.

(...Ketentuan lebih lanjut di Kepdirjen 185 Th 2019)

f. Manajemen Keadaan Darurat

Mencakup:

  1. Identifikasi dan Penilaian Potensi Keadaan Darurat. Setiap potensi keadaan darurat yang mungkin muncul diidentifikasi dan dinilai.

  2. Pencegahan Keadaan Darurat. Program pencegahan keadaan darurat disusun dan dilaksanakan sesuai dengan hasil identifikasi potensi keadaan darurat.

  3. Kesiapsiagaan Keadaan Darurat. Penanggulangan keadaan darurat direncanakan sesuai dengan tingkatan atau kategori keadaan yang sudah diidentifikasi. Pertambangan yang Berkompeten agar disiapkan, untuk menjamin keadaan darurat dapat dideteksi dan ditanggulangi sesegera mungkin.

  4. Respon Keadaan Darurat. Pada saat terjadi keadaan darurat, sumber daya, sarana, dan prasarana serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesegera mungkin dapat menanggulangi keadaan darurat.

  5. Pemulihan Keadaan Darurat. Pemulihan keadaan darurat paling kurang mencakup pengaturan tim pemulihan, investigasi keadaan darurat, perkiraan kerugian, pembersihan lokasi, operasi pemulihan, dan laporan pemulihan pasca keadaan darurat.

(...Ketentuan lebih lanjut di Kepdirjen 185 Th 2019)

g. Inspeksi Keselamatan Kerja

Inspeksi keselamatan kerja dilakukan di setiap area kerja dan kegiatan meliputi:

  1. perencanaan inspeksi;

  2. persiapan inspeksi;

  3. pelaksanaan inspeksi;

  4. rekomendasi dan tindak lanjut hasil inspeksi;

  5. evaluasi inspeksi; dan

  6. laporan dan penyebarluasan hasil inspeksi.

(...Ketentuan lebih lanjut di Kepdirjen 185 Th 2019)

h. Penyelidikan Kecelakaan dan Kejadian Berbahaya

Kecelakaan dan kejadian berbahaya dilakukan penyelidikan oleh KTT, PTL, atau Inspektur Tambang berdasarkan pertimbangan KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT. KTT/PTL segera melakukan Penyelidikan terhadap semua kecelakaan dan kejadian berbahaya dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam.

(...Ketentuan lebih lanjut di Kepdirjen 185 Th 2019)