4. Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan

4-Kelayakan Sarana, Prasarana, Instalasi, dan Peralatan Pertambangan.

Kepmen 1827 Th 2018, Lampiran III, Hal. 155

Kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan. Kegiatan pertambangan memerlukan fasilitas penunjang berupa sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan yang dinyatakan layak sesuai dengan tata cara pengujian sebagai berikut:

  • a. mengidentifikasi kebutuhan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan sesuai dengan karakteristik kegiatan pertambangannya;

  • b. menetapkan daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang dibutuhkan sesuai hasil identifikasi;

  • c. menyusun dan menetapkan prosedur pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan.

  • d. melaksanakan pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan;

  • e. evaluasi hasil pengujian kelayakan sarana, prasarana, instalasi; dan peralatan terhadap standar yang menjadi acuan; dan

  • f. menetapkan daftar sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang dinyatakan layak untuk dioperasikan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 79-83

Pemegang IUP, IUPK, IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian, dan IPR memastikan keselamatan operasi sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan Pertambangan. Kelayakan operasi dipastikan melalui pengujian dan pemeliharaan sarana, prasarana, instalasi, serta peralatan Pertambangan, yang paling sedikit meliputi:

a. Kelayakan Peralatan dan Instalasi (...detail)

b. Kelayakan Instalasi Kelistrikan (...detail)

c. Kelayakan Instalasi Peralatan Hidrolik dan Pneumatik (...detail)

d. Kelayakan Instalasi Komunikasi (...detail)

e. Kelayakan Perkakas (...detail)

f. Kelayakan Operasi Ban Berjalan (conveyor) (...detail)

g. Kelayakan Operasi Pipa Penyalur (...detail)

h. Kelayakan Bejana Tekan dan Katup Pengaman (...detail)

i. Kelayakan Operasi Ketel Uap (...detail)

j. Kelayakan Operasi Peralatan Putar (...detail)

k. Kelayakan Operasi Pesawat Angkat dan/ atau Angkut (...detail)