b. Kelistrikan

b. Kelayakan Instalasi Kelistrikan

Kepdirjen 185 Th 2019, Hal. 83

Pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan, dan perawatan terhadap instalasi kelistrikan, paling sedikit dilakukan :

  • 1) rencana pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan dan perawatan instalasi listrik yang dibuat oleh ahli listrik untuk menjamin semua instalasi listrik selalu beroperasi dengan aman dan rencana tersebut ditetapkan oleh KTT atau PTL.

  • 2) instalasi listrik dipastikan diuji oleh Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten sesuai standar kompetensi kerja nasional Indonesia dengan mempertimbangkan kompleksitas operasional. Pengujian dilakukan secara berkala sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat peralatan listrik atau kebutuhan kehandalan instalasi listrik tersebut. Hasil pengujiannya dicatat dalam buku listrik.

  • 3) setiap perubahan pada instalasi dicatat dalam buku listrik dan pada bagan instalasi listrik.


Keselamatan instalasi kelistrikan paling sedikit meliputi:

  • 1) Pembumian dan/ atau tindakan pencegahan lainnya (detail)

  • 2) Peralatan listrik dan permesinan (detail)

  • 3) Orang yang bertugas dan bertanggung jawab (detail)

  • 4) Sistem kerja dan alat yang aman (detail)

  • 5) Penyakelaran atau switching (detail)

  • 6) Pengamanan terhadap petir (detail)

  • 7) Baterai (detail)

  • 8) Setiap sambungan dalam sistem dibuat dengan baik agar penggunaannya mudah, baik secara mekanis maupun elektris dan tidak akan menimbulkan bahaya dalam kondisi normal.

  • 9) Pengaman arus (detail)

  • 11) Tindakan pencegahan (detail)

  • 12) Ruang Kerja, jalan masuk, dan lampu penerangan (detail)

  • 13) Penandaan pada alat listrik (detail)

  • 14) Diagram sirkuit (detail)

  • 15) Lokomotif listrik (detail)

  • 16) Pengaman hantaran udara (detail)

  • 17) Lampu penerangan umum (detail)

  • 18) Pemakai lampu terbuka hanya digunakan di tempat yang bebas dari debu, gas, uap, atau bahan-bahan lain yang mudah menyala atau terbakar

  • 19) Lampu darurat (detail)

  • 20) Lampu portabel dalam jumlah yang cukup disediakan untuk tujuan pemeriksaan dan pengujian pada tempat-tempat yang lampu penerangannya tidak tersedia

  • 21) Alat sinar laser, x-ray, dan alat radiasi lainnya (detail)

  • 22) Tanda peringatan (detail)