Keselamatan Operasi Pengolahan dan/atau Pemurnian

12-Keselamatan Operasi Pengolahan dan/ atau Pemurnian

Kepmen ESDM 1827 Th 2018 Lampiran III Hal. 182-183

Pengelolaan Keselamatan Kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian meliputi:

a) Cara kerja yang aman

PTL menjamin setiap kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dilaksanakan dengan aman. Cara kerja yang aman pada kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian disesuaikan dengan metode dan komoditasnya serta mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

b) Pengendalian operasional pengolahan dan/ atau pemurnian

Dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  • 1) Mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko yang muncul pada kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian khususnya logam panas dan bahaya ledakan;

  • 2) Melakukan pengendalian terhadap risiko yang muncul secara memadai;

  • 3) Menyediakan sarana, prasarana, instalasi dan peralatan pada pengolahan dan/atau pemurnian yang layak;

  • 4) Menyediakan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten dalam pelaksanaan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian;

  • 5) Memastikan bahan pendukung yang digunakan ditangani sesuai petunjuk lembar data keselamatan bahan dan ketentuan yang berlaku;

  • 6) Menyusun, menetapkan, dan melaksanakan prosedur kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian;

  • 7) Melakukan pengolahan dan pemantauan area kerja kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; dan

  • 8) Menyediakan sarana, prasarana dan peralatan yang memadai serta Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten yang diperlukan untuk pengelolaan keadaan darurat.


Kepdirjen 185 Th 2019 Hal. 315-329

Pelaksanaan pengelolaan keselamatan pengolahan dan/ atau pemurnian meliputi :

a. Ketentuan Umum (....read)

b. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko (....read)

c. Desain Fasilitas Pengolahan dan/ atau Pemurnian dan Spesifikasi Teknik (....read)

d. Persyaratan Pemeliharaan dan Perawatan (....read)

e. Pengelolaan Bahan Bakar dan Bahan Berbahaya (....read)

f. Pekerja pada Pengolahan dan/ atau Pemurnian (....read)

g. Pengelolaan Material Panas Hasil Pengolahan (....read)

h. Bekerja dengan Bahan Panas (....read)

i. Pengangkutan Cairan Logam Panas (....read)

j. Tindakan Pencegahan Pada Tanur (....read)

k. Pengawasan Pekerjaan Berbahaya di Sekitar Tanur (....read)

l. Wadah yang Terbuka (....read)

m. Bak/Silo dan Bunker (....read)

n. Pemeliharaan dan Perawatan Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (....read)

o. Alat Keselamatan (....read)

p. Inspeksi Fasilitas Pengolahan dan Pemurnian (....read)

q. Perlindungan Terhadap Bahaya Terbakar (....read)


Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, IUP OPK Pengolahan dan/ atau Pemurnian melakukan kegiatan operasi berupa peralatan kritikal, maka pemegang izin memastikan telah dilakukan manajemen perubahan dengan prosedur paling sedikit meliputi:

  • a. Pengoperasian peralatan di luar parameter operasi aman yang ditetapkan;

  • b. Perubahan signifikan atau penundaan untuk aktivitas inspeksi, pemeliharaan, dan/ atau pembangunan ulang fasilitas pengolahan dan atau pemurnian; dan

  • c. Perubahan terkait spesifikasi teknik dan/atau peralatan pada pengadaan/ pembelian.

Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi, IUP Khusus Operasi Produksi, IUP OPK Pengolahan dan/ atau Pemurnian memiliki aktivitas proses yang berisiko tinggi, maka KTT atau PTL menetapkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko pada area yang memiliki risiko tinggi dengan ketentuan:

  • a. Semua area, di mana ada potensi orang untuk bersentuhan dengan material logam cair panas, bahan kimia berbahaya, paparan gas berbahaya dilakukan identifikasi dan ditetapkan sebagai area terbatas (restricted area). Seperti logam cair panas (molten material), burner, dust handling/bag House, area bahan kimia berbahaya, skimming dan/ atau tapping area;

  • b. Membuat batasan terhadap potensi terjadinya run out material, baik bahan logam cair panas atau yang mengandung bahan kimia berbahaya dengan mempertimbangkan area terbatas yang ditetapkan; dan

  • c. Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap metodologi identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko pada kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian.

Dalam hal terdapat bahan cair yang berbahaya dan beracun, maka KTT atau PTL menyediakan informasi keselamatan untuk setiap fasilitas pemrosesan bahan cair dan dipastikan dapat menyajikan identifikasi bahaya dari suatu proses serta dapat digunakan untuk:

  • a. Pengembangan analisis bahaya proses (process hazard analysis);

  • b. Manajemen perubahan; dan

  • c. Penyelidikan kecelakaan.